• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 24 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Tidak Digauli oleh Suami dalam Jangka Waktu Cukup Lama, Apa yang Harus Dilakukan Istri?

Oleh Ari Cahya Pujianto
2 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Waktu Utama Membaca Surat Al-Ikhlas, Adab Berhubungan Suami Istri, Puasa Batal

Foto: Pinterest

0
BAGIKAN

TANYA: Seorang wanita mengeluh karena suaminya tidak memperhatikannya dan tidak menyetubuhinya selama satu tahun setengah, dia tidak memberikan hak batin kepadanya, padahal jika istri tersebut diajak tidak menolak, namun suaminya tidak mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri, maka bagaimanakah hukumnya?

Apa saja sebaiknya yang dilakukan oleh seorang istri tersebut? Apakah dia boleh meminta cerai; karena suaminya menolak untuk menggaulinya?

JAWAB: Pertama:

Sepasang suami istri sebaiknya selalu kuat keinginannya untuk menunaikan hak dan kewaibannya, bergaul dengan baik dalam rumah tangga, memberikan sesuatu yang baik dan utama, menyelesaikan masalah-masalah yang terkadang menimpanya, dengan kondisi penuh kasih sayang dan saling memahami dalam rangka mengamalkan firman Allah:

ArtikelTerkait

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

Hukum Membaca Berita Skandal

Apa yang Dimaksud dengan Melagukan Al-Qur’an

( وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ) البقرة/228

“…Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al Baqarah: 228)

BACA JUGA: Bolehkah Istri Minta Cerai karena Suami Punya Kebiasaan Masturbasi?

Kedua:

Seorang suami tidak boleh mendiamkan istrinya di atas ranjang selama waktu tersebut, kecuali dia melakukan nusyuz (membangkang) tidak taat kepadanya, tidak menunaikan hak suaminya, maka dibolehkan mendiamkannya sampai dia bertaubat, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:

وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ) النساء/34.

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An Nisa’: 34)

Adapun tanpa adanya nusyuz (membangkang) maka tidak dihalalkan baginya untuk mendiamkannya karena dua hal:

1. Diwajibkan bagi seorang suami untuk menjaga kehormatan istrinya, dan mensetubuhi istrinya sesuai dengan kebutuhannya dan kemampuan suami tersebut.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang tidak menggauli istrinya selama satu bulan atau dua bulan, apakah dia berdosa atau tidak ? dan apakah suami tersebut butuh diajak terlebih dahulu ?

Beliau menjawab:

“Diwajibkan bagi seorang suami agar mensetubuhi istrinya dengan baik, karena hal itu termasuk haknya yang paling dianjurkan, lebih besar dari memberinya makan, mensetubuhinya adalah wajib. Dikatakan bahwa: “Wajibnya mensetubuhi istri itu setiap empat bulan sekali”, yang lain mengatakan: “Sesuai dengan kebutuhan seorang istri dan sesuai dengan kemampuan seorang suami, sebagaimana halnya dengan memberi nafkah (makan) sesuai dengan kebutuhan seorang istri dan sesuai dengan kemampuan seorang suami”. Pendapat inilah yang lebih kuat dari kedua pendapat tersebut”. (Majmu’ Fatawa: 32/271)

2.Bahwa seorang suami yang tidak mau mensetubuhi istrinya –padahal istrinya tidak melakukan nusyuz- selama empat bulan, maka hukumnya berada di bawah undang-undang, ditangani oleh pengadilan dan disuruh mensetubuhinya atau menceraikannya, dan kalau tidak mau menceraikannya maka hakimlah yang menceraikan.

Ulama Lajnah Daimah berkata: “Barang siapa yang mendiamkan (tidak menyentuhnya) istrinya lebih dari tiga bulan, maka jika hal itu karena dia berlaku nusyuz, yaitu; karena dia membantah suaminya yang seharusnya ia menunaikan hak-hak suaminya yang wajib, dan bersikeras dalam pendiriannya setelah dinasehati dan diingatkan agar takut kepada Allah –Ta’ala- dan mengingatkannya akan hak-hak seorang suami yang wajib ditunaikan, maka dia boleh mendiamkannya di atas tempat tidur sesukanya, sebagai bentuk peringatan baginya hingga nantinya mau menunaikan hak-hak suaminya dengan sukarela.

Adapun jika seorang suami mendiamkan istrinya (tidak menyentuhnya) di atas tempat tidur lebih dari empat bulan, sengaja menelantarkannya, tanpa ada keteledoran istrinya untuk menunaikan hak-hak suami, maka suami tersebut berada di bawah hukum pengadilan, meskipun tidak bersumpah, disetarakan dengan hukum ilaa’ (bersumpah tidak mau mensetubuhi istrinya). Kalau selama empat bulan suami tersebut belum juga kembali kepada istrinya dan menggaulinya dari qubul, padahal dia mampu melakukannya, tidak pada masa haid dan nifasnya, maka dia disuruh untuk menceraikannya, namun jika dia menolak untuk kembali kepada istrinya dan tidak mau menceraikannya, maka hakim yang menceraikannya atau membatalkan pernikahannya, jika pihak wanita memintanya demikian”. (Fatawa Lajnah Daimah: 20443)

BACA JUGA: Istri Ingin Kenakan Cadar, Dilarang oleh Suami, Apa yang Harus Dilakukan?

Ketiga:

Menjadi nasehat bagi anda bahwa hendaknya anda memikirkan apa sebab yang sebenarnya dia mendiamkan anda, bisa jadi anda yang tidak banyak berhias dihadapannya atau karena dia terkena penyakit atau karena tertekan yang membutuhkan terapi.

Duduklah bersamanya dengan suasana yang tenang, bukan duduk bersama untuk mencela dan menghinanya, namun untuk mendiskusikan sebab permasalahan tersebut. Jika dengan cara itu belum berhasil, maka gunakan jalan penengah dari keluarga anda yang kiranya mampu membantu memecahkan masalah anda, dan jika hal itu belum juga menjadi solusi, maka tidak masalah bagi anda untuk mengadukan masalah anda kepada hakim di pengadilan guna meminta cerai untuk mencegah bahaya yang akan menimpanya.

Dan jika anda memilih untuk bersabar dengan berharap agar suami anda mendapatkan hidayah dari Allah –Ta’ala- dan kembali dari jalan kedzaliman, maka juga tidak masalah bagi anda insya Allah, dengan syarat hal itu tidak menyulitkan bagi anda dan tidak memperluas fitnah karena dia mendiamkan anda.

Semoga Allah menghimpun anda berdua dalam kebaikan

Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Ceraihubungan badanhubungan suami istriistri tidak digauli suamijima
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Takut Jadi Perawan Tua karena Tak Kunjung Menikah, Adakah Nasihat untuk Saya? 

Next Post

Sejarah Pamer Aurat dari Masa ke Masa

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

Cara Berhenti dari Masturbasi

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

1 Desember 2022
kunci optimis, mendengarkan quran

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

20 Oktober 2022

Hukum Membaca Berita Skandal

2 September 2022
ustadz adi hidayat, keutamaan penghafal alquran, penyuluhan, melagukan Al-Qur’an, surat Alquran yang jadi bacaan shalat dhuha QS At-taubah

Apa yang Dimaksud dengan Melagukan Al-Qur’an

2 September 2022
Please login to join discussion

Terbaru

Bea Cukai

Sosok Diduga Pegawai Bea Cukai Sebut Netizen ‘Babu & Bacot’ di Twitter

Oleh Yudi
24 Maret 2023
0

Dalam akun LinkedIn, Widy Heriyanto hanya mencantumkan jabatannya sebagai Analis Senior di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

bukber

Kemendagri Minta Kepala Daerah Tiadakan Bukber Pegawai

Oleh Yudi
24 Maret 2023
0

Istana telah memberikan penjelasan terkait arahan Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk mengadakan bukber.

Jenis Munafik

3 Jenis Munafik

Oleh Dini Koswarini
24 Maret 2023
0

Berhati-hatilah akan nifak. Ada tiga jenis munafik yang harus diwaspadai oleh seorang Muslim.

Batal Puasa karena Bekerja di Panas Terik

Hukum Orang yang Batal Puasa karena Bekerja di Panas Terik

Oleh Amang Dede
24 Maret 2023
0

Apa hukum orang yang batal puasa karena bekerja di panas terik?

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Siksa Kubur Dihentikan di Bulan Ramadhan, Benarkah?

Oleh Eppi Permana Sari
20 Maret 2019
0
Bulan Haram

Ramdaha adalah bulan penuh ampunan,maka benarkah siksa kubur dihentikan di bulan ramadhan?

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications