• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 25 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Terlanjur Bernazar Maksiat

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
keburukan zina, berbuat dosa

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

Oleh: Rahmi Hidayat

SAAT saya belum ngaji, saya dulu pernah bernazar jika do’a saya kabul saya akan melakukan sesuatu hal (kemaksiatan). Dulu saya tidak mengetahui bahwa nazar saya itu ternyata perbuatan maksiat. Alhamdulillah atas izin Allah sekarang saya telah hijrah. Dan mengerti bahwa itu adalah kemaksiatan.

Yang ingin saya tanyakan, apakah saya harus membayar nazar tersebut, padahal nazar itu adalah perbuatan maksiat?

BACA JUGA: 2 Macam Nazar yang Harus Ditepati

ArtikelTerkait

5 Nasihat Nabi Adam kepada Putranya, Nabi Syits

4 Doa Nabi Sulaiman

Hutang, yang Menggantung Jiwa Seorang Mukmin

Hukum Mandi Junub Tidak Memakai Sabun

Perbuatan maksiat adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat. Sehingga dalam perkara ini tidak boleh membayar nazar tersebut jika ujungnya bermaksiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Dalam penjelasan para ‘ulama seperti yang diterangkan dalam kitab Bidayatul Mujtahid, Imam Malik, Imam Syafi’i dan sebagian besar ulama yang lain, berpendapat bahwa nadzar melakukan maksiat tidak wajib dilaksanakan.

Walaupun dalam hal ini juga terdapat perbedaan pendapat ulama seperti Imam Abu Hanifah (Hanafi), sufyan, dan ulama-ulama kufah, berpendapat bahwa nazar tetap wajib dilaksanakan atau ditunaikan.

Tetapi yang dimaksud ditunaikan di sini ialah kewajiban membayar kafaratnya (tebusan) atas pelanggaran sumpah, bukan kewajiban melakukan kemaksiatan tersebut.

Dan umumnya hal ini sudah berdasarkan kesepakatan para ulama nadzar maksiat tidak boleh dilaksanakan, karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Barangsiapa bernadzar durhaka kepada Allah , hendaknya ia jangan durhaka kepada-Nya”( HR Bukhari)

Jadi kesimpulannya ada dua pendapat mengenai ini, yaitu pendapat pertama bahwa nazar maksiat tidak harus dilaksanakan dan tidak harus membayar kaffarat, inilah pendapat yang dipegang Imam Malik, Imam Syafi’i, dan sebagian besar ulama lain.

BACA JUGA: Nazar dalam Pandangan Syariat Islam

Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa tetap wajib dilaksanakan namun diganti dengan kafarat saja, dan kafaratnya sama dengan kafarat sumpah. Pendapat inilah yang dipegang Imam Abu hanifah, sufyan, dan ulama-ulama kufah.

Adapun dalil yang menjadi hujjah pendapat kedua adalah redaksi hadits dari Imran bin hashin “Tidak ada nadzar sama sekali untuk berbuat maksiat kepada Allah. Kafaratnya ialah seperti kafarat sumpah” (HR Muslim).

Jangan bernazar yang aneh-aneh apalagi jika bertentangan dengan syariat Islam. Wallahu a’lam. []

Tags: maksiatnazar
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Islamposaid Serahkan Takjil Ramadhan ke Masjid Miftahul Jannah di Pasawahan, Purwakarta

Next Post

Bagaimana Mencari Ketenangan dalam Rumah Tangga yang Nyaris Hancur?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Nabi Musa di Madyan, Doa Nabi Ayyub, Nasihat Nabi Adam

5 Nasihat Nabi Adam kepada Putranya, Nabi Syits

24 September 2023
Keutamaan Berdoa, doa Nabi Musa, Waktu Doa yang Mustajab, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa yang Dibaca ketika Sujud dalam Shalat,, Adab Berdoa, adab berdoa, Hukum Ulang Tahun bagi Seorang Muslim, ihsan, Doa Agar Terhindar dari Fitnah Dajjal, ittiba, Adab Berdoa, Doa, Berdoa, Doa Nabi Sulaiman

4 Doa Nabi Sulaiman

23 September 2023
Pelancar Rezeki, jalan rezeki, utang, Kaidah Menagih Utang, Hukum Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran,Rahasia Rezeki Lancar, Bertahan Hidup, Jenis Hutang, Amalan untuk Mendatangkan Rezeki, Hukum Istri Ambil Uang Suami untuk Menabung, hutang

Hutang, yang Menggantung Jiwa Seorang Mukmin

23 September 2023
jima, Sisa Mani Keluar Setelah Mandi, Hukum Mandi Junub Tidak Memakai

Hukum Mandi Junub Tidak Memakai Sabun

21 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Nabi Musa di Madyan, Doa Nabi Ayyub, Nasihat Nabi Adam

5 Nasihat Nabi Adam kepada Putranya, Nabi Syits

Oleh Haura Nurbani
24 September 2023
0

Nabi Adam sengaja memilih Syits sebab anaknya yang satu ini memiliki kelebihan dari segi keilmuan.

Gulai Otak, Paradoks, Sedekah Politik

Sedekah Politik

Oleh Saad Saefullah
24 September 2023
0

Jadi, asalnya makna siyasah (politik) tersebut diterapkan pada pengurusan dan pelatihan gembalaan.

AI

AI dalam Timbangan Agama dan Budaya Indonesia

Oleh Saad Saefullah
24 September 2023
0

Esensi AI menjelma alat penggunaan tidak menjadikannya penggerus kebudayaan.

anies, pilpres

Anies Baswedan Tanggapi soal Kemungkinan Pilpres Dua Poros

Oleh Yudi
24 September 2023
0

"Kayak dulu saja ketika di Jakarta, nomornya nomor 3, enak nomor 3 tapi random ya, lotere. Tapi nanti kita lihat...

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.