• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 23 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Terkait Muatan Khilafah di Soal UAS, Ini 4 Pendapat FSGI

Oleh Eneng Susanti
8 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Netral News

Foto: Netral News

2
BAGIKAN

FSGI –Mengenai soal UAS yang memuat materi khilafah, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)mengajukan bebebrapa point pertimbangan terkait rencana pemeriksaan terhadap 9 orang guru yang tergabung dalam tim MGMP mata pelajaran Fiqih di Kalimantan Selatan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI.

FSGI melalui Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Fahriza Marta Tanjung dalam rilis pers yang diterima Islampos menyebutkan 4 pendapat terkait soal UAS bermuatan khilafah tersebut.

Pada poin satu, FSGI menyebut Dugaan pelanggaran pembuatan soal yang dilakukan oleh MGMP Mata Pelajaran Fiqh Kalimantan Selatan seharusnya berada dalam ranah keprofesian yang berkonsekuensi pemeriksaaan dan penindakannya dilakukan berdasarkan kode etik guru. Dimana pemeriksaan dan penindakan dilakukan oleh organisasi guru dan dewan kehormatan, dimana guru menjadi anggotanya.

Pada point dua disebutkan bahwa Pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan oleh pejabat terkait, terkesan reaktif dan terburu-buru. Ada kesan bahwa pemerintah paranoid terhadap isu khilafah. Pada hal khilafah dalam konteks pembuatan soal ini sudah berdasarkan materi yang ada Kurikulum pada Madrasah Aliyah. Dalam konteks keilmuan materi khilafah sejajar dengan materi tentang bentuk-bentuk pemerintahan lainnya yang layak untuk dipelajari dan diketahui. Jangan sampai kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemerintah malah mengotori dunia pendidikan. Dunia pendidikan harus bebas dari kepentingan sepihak dan kepentingan politik sesaat atas nama kekuasaan.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Point tiga menyatakan bahwa Pemeriksaan dan tindakan yang diberikan terhadap guru seharusnya tidak serta merta dilakukan mengingat dalam sebuah pelaksanaan ujian termasuk pengadaan soal banyak pihak yang terlibat. Mulai dari pembuat soal, pengumpul soal, penyunting naskah soal, penggandaan soal dan pendistribusian soal termasuk panitia pelaksana ujian lainnya. Kalaupun kemudian ternyata ditemukan adanya kesalahan maka tidak sepatutnya bahwa kesalahan tersebut ditimpakan kepada guru semata. Patut juga diperhatikan bahwa ada pihak-pihak yang tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana mestinya sesuai dengan job description yang ada.

Sedangkan dalam point empat dijelaskan bahwa jika guru yang bersangkutan tidak menjadi anggota organisasi profesi guru tertentu, maka hal ini seharusnya menjadi perhatian dan concern pemerintah baik Kemendikbud maupun Kemenag. Sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. Revitalisasi organisasi profesi guru sesuai dengan UU Guru dan Dosen menjadi hal yang penting untuk mencapai kesejahteraan guru. Harus bisa dipastikan bahwa setiap guru menjadi anggota organisasi profesi tanpa mengekang haknya untuk berpendapat dan berserikat. Terkesan pemerintah abai untuk mewujudkan hak guru untuk berorganisasi. Patut dicatat bahwa persoalan kesejahteraan guru bukan hanya terkait dengan penghasilan guru, tetapi juga keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan tugas dengan perlindungan yang maksimal merupakan bentuk kesejahteraan lainnya. Kesejahteraan guru yang meningkat akan meningkatkan juga kualitas gurunya yang pada akhirnya akan meningkatkan kuallitas pendidikan.

4 point pendapat tersebut dimaksudkan agar pihak terkait bisa mempertimbangkan perlindungan hukum terhadap guru. Hal ini didasarkan pada beberapa hal yang tercantum dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta PP nomor 19 tahun 2017 jo PP nomor 74 tahun 28 tentang guru. []

Tags: FSGIguruKhilafahUAS
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

KTT OKI Deklarasikan Yerusalem Timur Sebagai Ibu Kota Palestina

Next Post

Inilah Hikmah Diwahyukannya Al Qur’an kepada Rasulullah SAW yang ‘Ummiy’

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

30 Kata Mutiara untuk Perempuan Islami

Oleh Yudi
20 Mei 2021
0
Kata mutiara untuk perempuan. Foto: Instagram/ell.novieta

Oleh karena itu, Islampos merangkum 30 kata mutiara untuk perempuan islami yang sangat penting sebagai bekal dalam mengarungi hidup.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.