• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Rabu, 20 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Terkait Kekerasan Terhadap Santriwati, KPAI Beri Rekomendasi

Redaktur Eneng Susanti
2 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
Terkait Kekerasan Terhadap Santriwati, KPAI Beri Rekomendasi

Foto: Rhio/Islampos

JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan beberapa hal terkait aksi kekerasan guru terhadap sembilan anak atau santriyah di pondok pesantren di kawasan Gunung Tanjung, Tasikmalaya, Jawa Barat, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menyayangkan penyelesaikan kasus kekerasan orang dewasa, dalam hal ini adalah guru terhadap para siswanya sebanyak 9 santriwati dilakukan dengan cara damai.

BACA JUGA: KPAI Prihatin Dengan Aksi Kekerasan Terhadap Santriwati di Tasikmalaya

“Sebab sejatinya harus diproses hukum agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan juga pihak pengelola Ponpes,” katanya dari rilis yang diterima Kamis (25/4/2019).

Menurut Retno, penyelesaian dengan cara-cara kekeluargaan seperti ini tambah Retno cenderung membuat pelaku akan kembali mengulangi perbuatannya terhadap anak yang lain.

“Penyelesaian damai juga sekaligus mengabaikan peran sekolah atau ponpes dengan system boarding school atau.berasrama untuk dapat melindungi anak-anak atau peserta didik selama berada di sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata dia.

Dalam pasal tersebut ujar Retno mewajibkan sekolah melindungi anak-anak dari kekerasan dan perlakuan salah lainnya selama berada di lingkungan sekolah.

“Pengelola Ponpes seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban atas kegagalannya melindungi ke-9 santriwati mereka tersebut,” katanya.

“Apalagi absen mengaji terjadi karena santriwati yang bersangkutan mengalami kelelahan. Sekolah wajib memenuhi hak anak untuk beristirahat sebagaimana dijamin dalam UU PA,” tuturnya.

BACA JUGA: KPAI Desak Polisi Usut Kekerasan Anak di Pontianak

Selanjutnya kata Retno, KPAI mendorong Kementerian Agama untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini dan menindaktegas pihak-pihak yang terbukti lalai dan abai melindungi anak-anak di Ponpes tersebut.

“Pengawasan internal harus dilakukan oleh pihak Kemenag mengingat ini bukan kasus pertama. Sejauh ini, dari pengawasan yang dilakukan KPAI menunjukkan bahwa pihak Kemdikbud lebih responsive terhadap kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang menjadi kewenangannya, dibandingkan dengan pihak Kemenag,” kata Retno. []

REPORTER: RHIO

Tags: kekerasan terhadap anakKPAIreportaseTasikmalaya
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Viral, Prajurit TNI Menikah di Pengungsian, Langsung Bantu Pengungsi Usai Akad

Viral, Prajurit TNI Menikah di Pengungsian, Langsung Bantu Pengungsi Usai Akad

20 Januari 2021
Syekh Ali Jaber Wafat, MUI: Beliau Cinta NKRI Sepenuh Hati

Syekh Ali Jaber Wafat, MUI: Beliau Cinta NKRI Sepenuh Hati

16 Januari 2021
Inilah Sederet Ulama yang Wafat pada Januari 2021, Termasuk Syekh Ali Jaber dan Habib Ali Assegaf

Inilah Sederet Ulama yang Wafat pada Januari 2021, Termasuk Syekh Ali Jaber dan Habib Ali Assegaf

16 Januari 2021
Gempa M 6,2 di Majene: 600 Orang Luka-Luka, 4 Meninggal Dunia

Gempa M 6,2 di Majene: 600 Orang Luka-Luka, 4 Meninggal Dunia

15 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
anies telepon ambulans

Gubernur DKI Jakarta Gratiskan PBB untuk Guru, Pejuang, hingga Pensiunan PNS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Hindari Korsleting Listrik, Ini Caranya
Muslimtech

Hindari Korsleting Listrik, Ini Caranya

Redaktur Ari Cahya Pujianto
45 menit ago
Larangan Jilbab telah Dicabut, Mahasiswi di Belgia Bisa Bebas Berhijab
Dunia

Larangan Jilbab telah Dicabut, Mahasiswi di Belgia Bisa Bebas Berhijab

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago
Mie Instan, Ini Sejarah Terciptanya
Tahukah Anda

Mie Instan, Ini Sejarah Terciptanya

Redaktur Saad Saefullah
3 jam ago
Kenapa Harus Duduk Iftirosy ketika Shalat 2 Rakaat?
Tahukah Anda

Agar Duduk Diganjar Pahala Shalat

Redaktur Sodikin
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add