• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 25 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Terkait Kekerasan Terhadap Santriwati, KPAI Beri Rekomendasi

by Eneng Susanti
7 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Foto: Rhio/Islampos

Foto: Rhio/Islampos

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan beberapa hal terkait aksi kekerasan guru terhadap sembilan anak atau santriyah di pondok pesantren di kawasan Gunung Tanjung, Tasikmalaya, Jawa Barat, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menyayangkan penyelesaikan kasus kekerasan orang dewasa, dalam hal ini adalah guru terhadap para siswanya sebanyak 9 santriwati dilakukan dengan cara damai.

BACA JUGA: KPAI Prihatin Dengan Aksi Kekerasan Terhadap Santriwati di Tasikmalaya

“Sebab sejatinya harus diproses hukum agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan juga pihak pengelola Ponpes,” katanya dari rilis yang diterima Kamis (25/4/2019).

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Menurut Retno, penyelesaian dengan cara-cara kekeluargaan seperti ini tambah Retno cenderung membuat pelaku akan kembali mengulangi perbuatannya terhadap anak yang lain.

“Penyelesaian damai juga sekaligus mengabaikan peran sekolah atau ponpes dengan system boarding school atau.berasrama untuk dapat melindungi anak-anak atau peserta didik selama berada di sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata dia.

Dalam pasal tersebut ujar Retno mewajibkan sekolah melindungi anak-anak dari kekerasan dan perlakuan salah lainnya selama berada di lingkungan sekolah.

“Pengelola Ponpes seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban atas kegagalannya melindungi ke-9 santriwati mereka tersebut,” katanya.

“Apalagi absen mengaji terjadi karena santriwati yang bersangkutan mengalami kelelahan. Sekolah wajib memenuhi hak anak untuk beristirahat sebagaimana dijamin dalam UU PA,” tuturnya.

BACA JUGA: KPAI Desak Polisi Usut Kekerasan Anak di Pontianak

Selanjutnya kata Retno, KPAI mendorong Kementerian Agama untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini dan menindaktegas pihak-pihak yang terbukti lalai dan abai melindungi anak-anak di Ponpes tersebut.

“Pengawasan internal harus dilakukan oleh pihak Kemenag mengingat ini bukan kasus pertama. Sejauh ini, dari pengawasan yang dilakukan KPAI menunjukkan bahwa pihak Kemdikbud lebih responsive terhadap kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang menjadi kewenangannya, dibandingkan dengan pihak Kemenag,” kata Retno. []

REPORTER: RHIO

Tags: kekerasan terhadap anakKPAIreportaseTasikmalaya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jadi Target Balas Dendam, Muslim Sri Lanka Kini dalam Bahaya

Next Post

Gubernur DKI Jakarta Gratiskan PBB untuk Guru, Pejuang, hingga Pensiunan PNS

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.