• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 25 Februari 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Telan Makanan karena Sendawa Ketika Shalat, Batalkah?

by Rika
9 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 1 min read
A A
0
Foto: Make You Smile

Foto: Make You Smile

SETIAP kejadian yang akan terjadi tentu kita tidak mengetahuinya. Seperti halnya bersendawa ketika shalat. Hal ini adalah sikap yang refleks dari tubuh. Masalahnya, seringkali ketika sendawa itu mengeluarkan makanan. Lantas, jika kita menelannya, apakah akan membatalkan shalat?

Dijelaskan dalam konsultasisyariah.com bahwa sebatas sendawa, tidak membatalkan shalat. Akan tetapi jika sendawa menyebabkan keluar makanan, dan mampu dia keluarkan, maka wajib baginya untuk mengeluarkannya. Dia bisa gunakan tisu atau sapu tangan. Karena jika ditelan secara sengaja makan shalatnya batal.

An-Nawawi mengatakan, “Jika di sela-sela gigi ada sisa makanan, lalu dia telan secara sengaja, maka shalatnya batal tanpa ada perbedaan dalam hal ini.”

Kemudian an-Nawawi menyebutkan kondisi tidak sengaja, “Namun jika dia menelan sisa makanan karena tidak bisa dikendalikan, misalnya sisa makanan yang larut dengan ludah, tanpa sengaja, maka shalat tidak batal dengan sepakat ulama,” (al-Majmu’, 4/89).

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Keterangan semisal disebutkan Ibnu Qudamah, “Jika ada sisa makanan di sela-sela gigi, atau sisa makanan sedikit, yang larut dengan ludah, lalu dia telan, maka shalatnya tidak batal. Karena tidak memungkinkan baginya untuk menghindarinya,” (al-Mughni, 1/749).

Untuk itu, dalam kondisi ketika cairan makanan sendawa yang keluar tidak bisa dikendalikan, sehingga langsung tertelan, maka shalatnya tidak batal. Karena tidak sengaja dan tidak memungkinkan baginya untuk menghindarinya. Wallahu ‘alam. []

Tags: batalsendawaShalattelan makanan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Setelah Masuk Islam, Cucu Nelson Mandela Larang Penjualan Khamr

Next Post

Pernikahan Adik, Penghalang Kakak Perempuannya Temukan Jodoh?

Rika

Rika

Related Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.