• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 27 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Tayammum di Kereta, Dilarang?

by Laras Setiani
7 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Foto: Getty Images

Foto: Getty Images

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

SALAH satu alat transportasi yang sering digunakan adalah kereta. Ya, kereta menjadi salah satu yang banyak diminati oleh orang yang berpergian.

Tapi satu hal yang tak boleh kita lupa adalah melaksanakan shalat. Ingatlah, shalat adalah kewajiban. Dimana pun kita berada, shalat jangan sampai ditinggalkan. Meski itu berada di kereta sekali pun.

Nah, tentunya kita tahu, sebelum melaksanakan shalat kita harus berwudhu terlebih dahulu. Tapi, jika tidak menemukan air, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi keringanan dengan tayamum. Lantas, apakah di kereta boleh bertayamum untuk wudhu?

Dalam konsultasisyariah.com dijelaskan bahwa ada tiga hal yang perlu kita ketahui.

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Pertama, hukum asal dalam bersuci adalah menggunakan air. Untuk membersihkan hadats kecil dengan cara wudhu. Sementara untuk hadats besar dengan mandi junub. Sementara tayamum dengan tanah, statusnya sebagai badal (pengganti). Dan tidak boleh menggunakan badal, selama yang asal (air), masih memungkinkan untuk digunakan.

Terdapat kaidah menyatakan, “Apabila yang asal tidak memungkinkan dilakukan maka digunakan penggantinya,” (Talqih al-Afham, 1/15).

Kedua,hukum tergantung illah-nya. Sebagaimana dijelaskan salah satu di antara kaidah dalam masalah fiqh, “Keberadaan dan ketiadaan hukum itu tergantung dari illah-nya,” (Majmu’ah al-Fawaid al-Bahiyah, hlm. 112).

Yang dimaksud illah adalah kondisi yang menjadi latar belakang adanya hukum. Misalnya, illah diharamkannya khamr adalah memabukkan. Sehingga semua bahan konsumsi yang memabukkan, hukumnya haram, baik itu zat gas, cair, maupun padat.

Dalam al-Quran, Allah menjelaskan alasan yang menyebabkan seseorang boleh tayamum. Allah befirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu,” (QS. al-Maidah: 6).

Dalam ayat di atas, Allah menyebutkan 3 cara bersuci; pertama, wudhu. Inilah cara bersuci dari hadats kecil. Kedua, mandi junub. Ini cara bersuci dari hadats besar, bagi mereka yang junub. Keduanya bersuci dengan cara menggunakan air. Kemudian yang ketiga, tayammum dengan tanah. Merupakan pengganti wudhu dan mandi.

Dalam ayat di atas, Allah menyebutkan syarat bolehnya tayammum,yakni bagi mereka yang sakit, sehingga tidak memungkinkan menggunakan air dan bagi mereka yang tidak mendapatkan air setelah berusaha mencari.

Inilah latar belakang orang boleh melakukan tayammum. Yang itu semua sama sekali tidak ada hubungannya dengan safar. Sehingga orang boleh saja tayammum ketika tidak sedang safar, karena alasan sakit atau tidak memiliki air.

Ketiga, bagi musafir yang bisa mendapatkan air atau memungkinkan menggunakan air, dia tidak boleh tayammum. Karena tayammum adalah pengganti, sementara wudhu adalah asal. Dan tidak boleh melakukan pengganti, selama yang asal masih memungkinkan dilakukan.

Mereka yang berada di kereta, masih sangat memungkinkan untuk wudhu. Toilet di kereta airnya cukup memadai. Volume air yang dibutuhkan untuk wudhu, tidak lebih banyak dibandingkan volume itu yang dibutuhkan untuk menyiram kotoran setelah buang air. Wallahu ‘alam. []

Tags: Tayamum
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tinggalkan Showbiz, Artis Pakistan Ini Putuskan ‘Hijrah’

Next Post

Ketika Berdoa, Benarkah Mengangkat Tangan?

Laras Setiani

Laras Setiani

Related Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.