• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 27 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Tak Perlu Cari Dalil yang Membolehkan untuk Perkara ‘Adah

by Yudi
7 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 1 min read
A A
0
pendapat madzhab,

Ilustrasi: Unsplash

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

KAIDAH yang dikemukakan oleh para ulama, “Asal dari ibadat itu tauqifiyyah, sedangkan asal dari perkara ‘adah (non-ibadat) itu boleh”. Artinya, dalam ibadah (maksudnya ibadah mahdhah, bukan ibadah dalam arti luas) kita wajib menemukan dalil yang menunjukkan disyariatkannya ibadah tersebut, baru ia kita lakukan, baik dalilnya dinashkan dalam Al-Qur’an dan/atau As-Sunnah maupun yang diturunkan dari keduanya, berupa ijma’ atau qiyas yang benar.

Sedangkan perkara ‘adah (non ibadah mahdhah), baik dalam makanan, minuman, pakaian dan berbagai aktivitas kehidupan dan interaksi antar sesama manusia, hukum asalnya boleh atau mubah atau halal, kecuali jika terdapat dalil yang menunjukkan ia dilarang.

BACA JUGA: Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Jadi, dalam perkara ‘adah, yang perlu dicari bukanlah dalil yang membolehkannya, karena hukum asalnya memang boleh. Yang perlu dilihat, adakah dalil yang menunjukkan ia dilarang, jika tak ditemukan, maka kembali ke hukum asal yaitu boleh.

Ini bisa diterapkan untuk kasus mudik, ucapan selamat hari raya, saling berkunjung pada ‘idul fitri, memakai jenis pakaian tertentu, tradisi berkumpul dan makan-makan karena hal tertentu yang tak ada unsur ibadahnya, dan lain-lain. []

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: dalil
ADVERTISEMENT
Previous Post

Takut Langgar HAM, Guru di Makassar Tak Tegur Siswa yang Merokok Disampingnya

Next Post

Kapan Batas Akhir Waktu Shalat Isya?

Yudi

Yudi

Related Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.