• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 26 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat

by Yudi
7 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 1 min read
A A
0
Rasa Curiga

Ilustrasi: Unsplash

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

ORANG yang meninggalkan shalat fardhu, ada dua keadaan:

1. Orang yang meninggalkan shalat karena berkeyakinan bahwa shalat tersebut tidak wajib. Orang yang seperti ini dihukumi murtad.

Orang yang murtad, harus diminta bertaubat. Jika tidak mau bertaubat, maka ia dihukum mati.

BACA JUGA: Celakalah Orang yang Shalat!

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

2. Orang yang meninggalkan shalat karena malas, hingga keluar dari waktunya, namun ia tetap berkeyakinan bahwa shalat tersebut wajib hukumnya.

Ia diminta bertaubat. Jika ia bertaubat dan kembali mengerjakan shalat, maka selesai. Namun jika ia tak mau bertaubat, hukumannya adalah dibunuh, sebagai had atasnya.

Ia dihukum bunuh, bukan karena ia dianggap kafir atau murtad, tapi dia dihukum bunuh sebagai had atasnya, sebagaimana pelaku kejahatan lain yang mendapat hukuman bunuh.

BACA JUGA: Jika Muslim Meninggalkan Shalat

Ia masih dianggap muslim, dan setelah dibunuh, jenazahnya diperlakukan sebagaimana jenazah kaum muslimin.

Referensi: Fathul Qarib Al-Mujib, karya Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi, Terbitan Dar Ibn Hazm, Hlm. 292-293.

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: murtadShalat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Membaca Alquran dan Menghadiahkan Pahalanya untuk Orang yang sudah Meninggal

Next Post

IslamposAid Serahkan 55 Quran Hafalan ke Pesantren Ustadz Ahmad Muhsin di Karawang

Yudi

Yudi

Related Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.