• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 17 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Tak Kenal Batas Usia, Obat Keras Dijualbelikan Secara Bebas di Karawang

by Saad Saefullah
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Obat Keras

Foto: Unsplash

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

RATUSAN warga Desa Mulyajana, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, mulai dari anak-anak Sekolah Dasar (SD) hingga lansia kecanduan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol.

Obat keras tersebut diperjualbelikan secara bebas oleh bandar dengan modus menjual obat yang mampu meningkatkan stamina dan semangat kerja.

Bandar juga menawarkan obat secara gratis, sehingga membuat masyarakat tertarik untuk menggunakan obat tersebut.

BACA JUGA: Hukum Muslimah Berobat pada Dokter Pria

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Arifin mengatakan kasus peredaran obat keras ini telah diungkap Maret lalu. 2 orang tersangka pengedar obat keras pun telah tertangkap.

Arif juga menambakan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengedarkan obat tersebut tanpa pandang bulu. Dari mulai anak berusia Sekolah Dasar (SD) sampai dengen nenek-nenek dan kakek-kakek yang notabene nya Lansia.

Saat ini kedua tersangka telah dilimpahkan ke jaksaan Karawang dengan kasus berkas perkara lengkap atau P21.

BACA JUGA: Elly Sugigi Tobat, Cabut Susuk agar Laris Jadi Artis, Ini Pengakuannya

Dilansir dari Instagram @ctd.insider Kasa Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Arifin menyatakan:

“Melaksanakan tindakan hukum terhadap dua tersangka dengan inisial W alias W dan inisial A alias R, semuanya desa Mulyajaya sebagai pengedar OKT (Obat Keras Terbatas) di Dusun Cibanteng, Desa MulyajayaMulyajaya,” saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Kendati demikian, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tirmidzi tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan obat sesuai anjuran tenaga kesehatan dan melakukan konsultasi terlebih dahulu terkait obat yang akan dikonsumsi, serta selalu waspada terhadap peredaran obat-obat tertentu di masyarakat. []

REDAKTUR: ADNAN FIKRY AUNNURAZAQ | SUMBER: DETIK.COM | INSTAGRAM @CTD.INSIDER

 

Tags: KarawangObat Keras
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Aniaya Pengantar Air Galon, Komisaris Besar Ignatius Benny: Kita Usut Tuntas Kejadian Ini

Next Post

Peringatkan soal Penipuan Berkedok Investasi, Sri Mulyani Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi Berinvestasi

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.