5 Hukum Menerima Barang Titipan
Hukum Menerima Barang Titipan haram jika ia yakin ia akan berkhianat saat itu juga, tidak amanah dalam menjaga barang tersebut.
Hukum Menerima Barang Titipan haram jika ia yakin ia akan berkhianat saat itu juga, tidak amanah dalam menjaga barang tersebut.
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan patung.”
Jadi, setiap barang yang dapat diambil manfaatnya tanpa mengakibatkannya rusak atau berkurang nilainya, boleh dipinjamkan.
Semoga engkau tidak menemukan (barang itu)! Masjid hanyalah dibangun untuk tujuannya tersendiri (salat, zikir, dan ilmu).
Irjen Pol Setyo menjamin tidak menjadikan Alquran sebagai barang bukti dalam kasus terorisme.
Penjual boleh saja mengambil keuntungan dari penjualan secara kredit dengan ketentuan dan perhitungan yang jelas.
Rasulullah SAW melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan,”
ada beberapa barang yang menurut syariat haram untuk diperjual belikan
Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...
Lihat LebihDetailsSAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...
Lihat LebihDetailsPadahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.
Lihat LebihDetailsAkhlak mulia yang melekat pada seseorang menjadikan ia menjalankan segala kegiatan dengan sempurna. Pada akhirnya, ia akan meraih kehidupan yang...
Lihat LebihDetailsWahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?
Lihat LebihDetails