• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Rabu, 27 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Hukum Meminjam Barang dalam Islam

Redaktur Yudi
2 minggu ago
in Syi'ar
Reading Time: 2min read
0
Hukum Meminjam Barang dalam Islam

Foto: Unsplash

ORANG hidup, tentu saja suatu waktu akan bermuamalah dengan orang lain. Salah satunya adalah pinjam-meminjam. Soal ini, Islam agama kita yang mulia sudah mengaturnya.

`Ariyah adalah memberikan manfaat dari suatu barang kepada orang lain, tanpa mengurangi nilai barang tersebut. Dengan kata lain, barang tersebut boleh dipinjam untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, dan setelah itu harus dikembalikan dalam keadaan semula, dengan catatan tidak boleh terjadi kerusakan sedikit pun.

Jadi, setiap barang yang dapat diambil manfaatnya tanpa mengakibatkannya rusak atau berkurang nilainya, boleh dipinjamkan.

Kewajiban mengembalikan barang pinjaman dalam keadaan seperti semula ini ditegaskan dalam hadis. Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda “Pinjaman wajib dikembalikan, dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar.” (HR. Abu Dawud dan Tirmizi).

BACA JUGA: Hukum Bacaan Alquran Dijadikan Nada Dering HP

Hukum meminjamkan suatu barang, ada empat.

1. sunnah dengan tujuan saling tolong-menolong antar sesama.

2. wajib, misalnya meminjamkan mukena untuk sholat bagi orang yang membutuhkannya.

3. haram, apabila meminjamkan suatu barang untuk keperluan maksiat atau kejahatan.

Rukun pinjam-meminjam.

1. syarat bagi yang meminjamkan, adalah memiliki hak sepenuhnya atas barang tersebut. Oleh karena itu si peminjam dilarang meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain, karena barang tersebut bukan miliknya. Dalam hal ini anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah meminjamkan.

2. yang meminjam haruslah orang yang berhak menerima kebaikan dan bertanggung-jawab. Dengan demikian anak kecil dan or­ang gila tidak berhak mendapatkan pinjaman.

3. barang yang dipinjam haruslah:

a. memberi manfaat.

Loading...

b. tidak rusak akibat dimanfaatkan sesuai fungsinya.

4. ijab qobul, kesepakatan antara peminjam dan pemilik barang yang meminjamkan.

Apabila barang yang dipinjam itu rusak, selama dimanfaatkan sebagaimana fungsinya, si peminjam tidak diharuskan mengganti, Sebab pinjam-meminjam itu sendiri berarti saling percaya-memercayai.

BACA JUGA: Hukum Paket Cicilan Lebaran Menurut Islam

Akan tetapi kalau kerusakan barang yang dipinjam akibat dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh sebab lain, maka wajib menggantinya.

Shofwan bin Umaiyah menginformasikan, sesungguhnya Nabi SAW telah meminjam beberapa baju perang dari Shofwan pada waktu Perang Hunain. Shofwan bertanya: “Paksaankah, ya Muhammad?”

Rasulullah SAW menjawab: “Bukan, tetapi pinjaman yang dijamin”. Kemudian (baju perang itu) hilang sebagian, maka Rosulullah SAW mengemukakan kepada Shofwan akan menggantinya. Shofwan berkata: “Aku sekarang telah mendapat kepuasan dalam Islam.” (HR. Ahmad dan Nasai). []

Tags: BarangHukumHukum Pinjam Meminjam BarangMeminjam Barang
Yudi

Yudi

Related Posts

Ini Amalan Pengusir Setan

Ini Doa Abu Bakar saat Dipuji

27 Januari 2021
Saya Masuk Islam Tanpa Bertemu Seorang Muslim

Kenapa Saya Masih ‘Segini-gini Aja’?

27 Januari 2021
Cara Iblis Sesatkan Nabi Adam

Kelahiran Syith bin Adam

26 Januari 2021
Ini Ancaman bagi Pelaku Sumpah Pocong

Musibah adalah Nikmat

26 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
7 Hal Ini Diperhatikan di Tempat Tidur

Ini Etika ketika Berhubungan Suami-Istri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Suhu Panas Melanda Beberapa Daerah, Suhu Maksimum Capai 38,8 Derajat Celcius
Tanya Jawab

Apa Itu Malaikat Muqarrabun?

Redaktur Sodikin
9 menit ago
Pandemi Covid-19, Masjid di Myanmar Salurkan Bantuan Makanan ke Rumah Sakit dan Kaum Dhuafa
Dunia

Pandemi Covid-19, Masjid di Myanmar Salurkan Bantuan Makanan ke Rumah Sakit dan Kaum Dhuafa

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
Studi: Vape Bisa Bikin Orang Lebih Stres
Kesehatan

Studi: Vape Bisa Bikin Orang Lebih Stres

Redaktur Sodikin
3 jam ago
Lakukan Hal Ini Ketika Terjadi Bencana
Renungan

Kekuatan dan Kelemahan

Redaktur Laras Setiani
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add