• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 24 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Syarat Dibolehkannya Wudhu Mengusap Sepatu

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Mengusap Khuf

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

TERKADANG dalam keadaan tertentu membuat seseorang terpaksa untuk tidak melepas sepatunya ketika berwudhu. Sehingga, ia terpaksa hanya mengusap sepatunya saja, tanpa membasuh kedua kakinya. Dan dalam Islam, mengusap sepatu diperbolehkan. Tetapi, harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apa sajakah itu?

1. Seorang muslim mengenakan sepatu dan sejenisnya dalam keadaan suci. Karena Rasulullah ﷺ bersabda kepada Al-Mughirah bin Syu’bah RA yang ingin melepas kedua sepatu beliau untuk ia basuh dalam wudhu, “Biarkan kedua sepatuku, karena aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci,” (Muttafaq alaih).

BACA JUGA: Yang Makruh dalam wudhu, Apa saja?

2. Hendaknya sepatu menutup telapak kaki.

ArtikelTerkait

12 Waktu Terbaik Bershalawat pada Nabi ﷺ

Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua, Lanjut Terus ataukah Batalkan?

Doa agar Dimudahkan Bayar Utang

Dicontohkan Rasulullah ﷺ, Inilah 5 Cara Redam Amarah

3. Sepatu harus tebal sehingga kulit tidak terlihat.

4. Masa mengusap sepatu tidak lebih dari sehari semalam bagi orang mukmin, dan tidak lebih dari tiga hari tiga malam bagi musafir. Karena Ali bin Abi Thalib RA berkata, “Rasulullah ﷺ menentukan tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang mukmin,” (Diriwayatkan Muslim).

5. Seorang muslim tidak melepas sepatunya setelah mengusapnya. Jika ia melepasnya, iawajib membasuh kedua kakinya. Jika ia tidak melakukan seperti itu wudhunya batal.

6. Adapun mengusap di atas pembalut luka, maka tidak disyaratkan pembalut luka tersebut harus dalam keadaan suci, dan tidak ada pembatasan waktu untuk jangka waktu tertentu. Hanya saja disyaratkan hendaknya pembalut luka tidak melebar pada tempat yang tidak terluka kecuali jika dibutuhkan misalnya untuk pengikat, pembalut luka tersebut tidak boleh lepas dan lukanna belum sembuh.

Jika lukanya telah sembuh, maka mengusap di atas pembalutnya menjadi batal dan orang yang bersangkutan harus membasuhnya secara langsung.

Itulah syarat yang harus dipenuhi ketika kita akan mengusap sepatu saat berwudhu. Jika tidak dalam keadaan yang terdesak, maka alangkah lebih baik jika kita melepas sepatu saat berwudhu. Dan basuhlah kedua kaki kita sebagaimana mestinya. Tetapi, jika tidak memungkinkan maka tidak mengapa jika kita hanya mengusap sepatu, dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut. []

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah

Tags: KhufSepatuwudhu
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Di Waktu Ini, Allah Panggil Kita, Kapan Saja Itu?

Next Post

Apa Jawaban Kita ketika Menghadap Allah?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Waktu Terbaik Bershalawat pada Nabi

12 Waktu Terbaik Bershalawat pada Nabi ﷺ

22 Maret 2023
Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua

Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua, Lanjut Terus ataukah Batalkan?

21 Maret 2023
Doa agar Dimudahkan Bayar Utang

Doa agar Dimudahkan Bayar Utang

21 Maret 2023
Cara Redam Amarah

Dicontohkan Rasulullah ﷺ, Inilah 5 Cara Redam Amarah

21 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Bea Cukai

Sosok Diduga Pegawai Bea Cukai Sebut Netizen ‘Babu & Bacot’ di Twitter

Oleh Yudi
24 Maret 2023
0

Dalam akun LinkedIn, Widy Heriyanto hanya mencantumkan jabatannya sebagai Analis Senior di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

bukber

Kemendagri Minta Kepala Daerah Tiadakan Bukber Pegawai

Oleh Yudi
24 Maret 2023
0

Istana telah memberikan penjelasan terkait arahan Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk mengadakan bukber.

Jenis Munafik

3 Jenis Munafik

Oleh Dini Koswarini
24 Maret 2023
0

Berhati-hatilah akan nifak. Ada tiga jenis munafik yang harus diwaspadai oleh seorang Muslim.

Batal Puasa karena Bekerja di Panas Terik

Hukum Orang yang Batal Puasa karena Bekerja di Panas Terik

Oleh Amang Dede
24 Maret 2023
0

Apa hukum orang yang batal puasa karena bekerja di panas terik?

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Siksa Kubur Dihentikan di Bulan Ramadhan, Benarkah?

Oleh Eppi Permana Sari
20 Maret 2019
0
Bulan Haram

Ramdaha adalah bulan penuh ampunan,maka benarkah siksa kubur dihentikan di bulan ramadhan?

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications