• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 25 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Syarat Dibolehkannya Wudhu Mengusap Sepatu

by Yudi
6 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mengusap Khuf, wudhu, sepatu

Foto: Unsplash

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

TERKADANG dalam keadaan tertentu membuat seseorang terpaksa untuk tidak melepas sepatunya ketika berwudhu. Sehingga, ia terpaksa hanya mengusap sepatunya saja, tanpa membasuh kedua kakinya. Dan dalam Islam, mengusap sepatu diperbolehkan. Tetapi, harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apa sajakah itu?

1. Seorang muslim mengenakan sepatu dan sejenisnya dalam keadaan suci. Karena Rasulullah ﷺ bersabda kepada Al-Mughirah bin Syu’bah RA yang ingin melepas kedua sepatu beliau untuk ia basuh dalam wudhu, “Biarkan kedua sepatuku, karena aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci,” (Muttafaq alaih).

BACA JUGA: Yang Makruh dalam wudhu, Apa saja?

2. Hendaknya sepatu menutup telapak kaki.

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3. Sepatu harus tebal sehingga kulit tidak terlihat.

4. Masa mengusap sepatu tidak lebih dari sehari semalam bagi orang mukmin, dan tidak lebih dari tiga hari tiga malam bagi musafir. Karena Ali bin Abi Thalib RA berkata, “Rasulullah ﷺ menentukan tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang mukmin,” (Diriwayatkan Muslim).

5. Seorang muslim tidak melepas sepatunya setelah mengusapnya. Jika ia melepasnya, iawajib membasuh kedua kakinya. Jika ia tidak melakukan seperti itu wudhunya batal.

6. Adapun mengusap di atas pembalut luka, maka tidak disyaratkan pembalut luka tersebut harus dalam keadaan suci, dan tidak ada pembatasan waktu untuk jangka waktu tertentu. Hanya saja disyaratkan hendaknya pembalut luka tidak melebar pada tempat yang tidak terluka kecuali jika dibutuhkan misalnya untuk pengikat, pembalut luka tersebut tidak boleh lepas dan lukanna belum sembuh.

Jika lukanya telah sembuh, maka mengusap di atas pembalutnya menjadi batal dan orang yang bersangkutan harus membasuhnya secara langsung.

Itulah syarat yang harus dipenuhi ketika kita akan mengusap sepatu saat berwudhu. Jika tidak dalam keadaan yang terdesak, maka alangkah lebih baik jika kita melepas sepatu saat berwudhu. Dan basuhlah kedua kaki kita sebagaimana mestinya. Tetapi, jika tidak memungkinkan maka tidak mengapa jika kita hanya mengusap sepatu, dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut. []

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah

Tags: KhufSepatuwudhu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Di Waktu Ini, Allah Panggil Kita, Kapan Saja Itu?

Next Post

Apa Jawaban Kita ketika Menghadap Allah?

Yudi

Yudi

Related Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.