• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 11 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Kartu Pra Kerja yang Resmi Dibuka Pemerintah

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Detik

Foto: Detik

314
BAGIKAN

JAKARTA–Masyarakat Indonesia yang merupakan korban PHK atau pun belum memiliki pekerjaan sudah bisa mengakses situs www.prakerja.go.id untuk mendaftarkan diri di program Kartu Pra Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pendaftaran tahap awal ini dibuka sejak Sabtu (11/4) sampai Kamis (16/4) pukul 16.00 WIB. Di awal ini, pemerintah memberikan kuota bagi 164.000 masyarakat untuk mendaftar di program Kartu Pra Kerja.

Ke depannya, pendaftaran Kartu Pra Kerja akan dibagi per gelombang yang dibuka setiap satu pekan terhitung hari ini. Tahap kedua akan jatuh hari Kamis (16/4) setelah pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA: Mau Dapat Bantuan? Korban PHK dan Pekerja Dirumahkan Tanpa Dibayar Daftar ke Sini

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Setelah pukul 16.00 WIB akan masuk ke gelombang berikutnya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual pendaftaran Kartu Pra Kerja, Sabtu (11/4/2020).

Adapun pengumuman peserta yang diterima pada tahap awal Kartu Pra Kerja akan dilaksanakan pada Jumat, (17/4). Peserta yang lolos ini selanjutnya dapat mengikuti pelatihan secara online.

Bagi peserta yang tak lolos tahap awal bisa mendaftarkan dirinya di tahap kedua, dan seterusnya tanpa harus membuat akun baru di laman resmi Kartu Pra Kerja.

“Apabila pendaftaran belum diterima, bisa mendaftar di gelombang berikutnya. Tidak perlu mengulang dari awal. Akan ada petunjuk di web,” imbuh Airlangga.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kartu Pra Kerja, pemerintah menyediakan pusat bantuan di (021) 25541246 yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-19.00 WIB, atau e-mail info@prakerja.go.id.

Saat ini masyarakat bisa langsung mendaftarkan diri untuk jadi peserta program Kartu Pra Kerja. Namun, masyarakat harus memenuhi kriteria penerima Kartu Pra Kerja sebagai berikut:

1. WNI berusia di atas 18 tahun
2. Tidak sedang menjalani pendidikan formal
3. Korban pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan
5. Diprioritaskan untuk pencari kerja usia muda.

Jika sudah memenuhi kriteria dan sukses mendaftar, masyarakat akan memperoleh notifikasi melalui e-mail masing-masing yang terdaftar pada hari Jumat (17/4) mendatang.

“Apabila pendaftaran diterima, kami akan cross check data yang ada dengan data di tempat kami,” tutur Airlangga.

Setelah diterima, peserta bisa membayar pelatihan yang dilakukan secara online selama pandemi virus Corona (COVID-19) melalui e-wallet LinkAja, OVO, dan GoPay.

BACA JUGA: Salman Khan Janji Beri Bantuan kepada 25 Ribu Pekerja Upahan Harian yang Terdampak Lockdown di India

Pembayaran pelatihan itu tak perlu mengorek kartu sendiri, namun akan diberikan oleh pemerintah. Berikut rincian manfaat yang diberikan pemerintah kepada penerima Kartu Pra Kerja:

– Biaya pelatihan: Rp 1.000.000
– Insentif: Rp 2.400.000 (diangsur selama 4 bulan sehingga diberikan Rp 600.000/bulan)
– Insentif survei usai pelatihan: Rp 150.000 (diangsur selama 3 bulan sehingga diberikan Rp 50.000/bulan).

Ttotalnya pemerintah memberikan manfaat sebesar Rp 3.550.000 untuk setiap penerima Kartu Pra Kerja selama pandemi Corona. Usai pandemi Corona berakhir, pemerintah mengembalikan besaran manfaat ke Rp 650.000/orang yang terdiri dari Rp 500.000 uang pelatihan dan Rp 150.000 merupakan uang survei kebekerjaan. []

SUMBER: DETIK

Tags: kartu pra kerja
Share314SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tugas Sekolah

Next Post

Viral Video Oknum Polisi di Medan Ludahi Pengendara Mobil

Yudi

Yudi

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Pendaftaran Kartu Pra Kerja

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

25 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Tempat Kerja

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Cara Pengembangan Diri, Zakat Online, Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari, keutamaan syukur, Cara Jaga Hati yang Sehat, Syarat Bekerja dalam Islam, Tempat Kerja

Apa saja hal-hal yang tampaknya sepele, tapi sebenarnya berdampak besar jika dilakukan di tempat kerja?

Lihat LebihDetails

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0
Keluhan

Jangan jadikan keluhan sebagai bahasa utama dalam hidupmu.

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.