• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 20 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
1 bulan lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
mahasiswa

Foto: Tangkapan layar video Detikcom

0
BAGIKAN

STATUS tersangka mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Eko Setio Budi Wahono dicabut oleh Polda Metro Jaya. Pihak Polda Metro Jaya pun menyampaikan permintaan maaf atas kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI tersebut. Dari hasil evaluasi itu ditemukan beberapa ketidaksesuaian.

“Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur Perkap Kapolri Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara tersebut,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

BACA JUGA: Buntut Panjang Kasus “Polisi Peras Polisi” Ternyata Soal Pendudukan Lahan

ArtikelTerkait

Mahfud Tegaskan Tidak Semua Hakim Jelek, Contohkan Hakim yang Bagus Putusannya

Laporkan LHKPN ke KPK, Jumlah Harta Sandiaga Uno Capai Rp 10,9 Triliun

Rapat Antara Mahfud dengan DPR soal Rp 300 T Batal, Apa Alasannya?

Klaim Punya Data Otentik, Mahfud Siap Beberkan soal Transaksi Janggal Rp 300 T di Depan DPR

Oleh karena itu, Trunoyudo mengatakan pihaknya meminta maaf atas hal ini. Ia juga menyampaikan rekomendasi dari gelar perkara khusus tersebut.

“Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil, yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi,” kata Trunoyudo.

Status Tersangka Hasya Dicabut

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo.

Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga melakukan pemulihan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku,” imbuh Trunoyudo. []

SUMBER: DETIK

Tags: mahasiswapolisi
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gempa Turki-Suriah: Renggut 3.500 Nyawa, dan Hambatan dalam Penyelamatan

Next Post

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Yudi

Yudi

Terkait Posts

mahfud

Mahfud Tegaskan Tidak Semua Hakim Jelek, Contohkan Hakim yang Bagus Putusannya

20 Maret 2023
sandiaga

Laporkan LHKPN ke KPK, Jumlah Harta Sandiaga Uno Capai Rp 10,9 Triliun

20 Maret 2023
kemenkeu, mahfud

Rapat Antara Mahfud dengan DPR soal Rp 300 T Batal, Apa Alasannya?

20 Maret 2023
pemilu, mahfud

Klaim Punya Data Otentik, Mahfud Siap Beberkan soal Transaksi Janggal Rp 300 T di Depan DPR

19 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Abu Bakar Ash-Shidiq, Hasan dan Husein, qadha Allah, Dosa Jahriyah, dosa, Fatwa Harian Modern

Fatwa-Fatwa Harian Modern (1) yang Menarik dan Bisa Jadi Ingin Kita Ketahui Sejak Dulu

Oleh Amang Dede
20 Maret 2023
0

Berikut ini fatwa-fatwa harian modern tanya jawab dalam keseharian masa kini yang banyak sekali ditanyakan oleh umat

mahfud

Mahfud Tegaskan Tidak Semua Hakim Jelek, Contohkan Hakim yang Bagus Putusannya

Oleh Yudi
20 Maret 2023
0

Mahfud membandingkan dengan putusan terhadap Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

sandiaga

Laporkan LHKPN ke KPK, Jumlah Harta Sandiaga Uno Capai Rp 10,9 Triliun

Oleh Yudi
20 Maret 2023
0

Berdasarkan LHKPN 2021, Sandiaga memiliki harta Rp 10.617.085.468.830 (Rp 10,6 triliun).

kemenkeu, mahfud

Rapat Antara Mahfud dengan DPR soal Rp 300 T Batal, Apa Alasannya?

Oleh Yudi
20 Maret 2023
0

Padahal, lanjutnya, Raker digelar untuk memperjelas narasi kejanggalan Rp 300 trilun di Kementerian Keuangan yang disampaikan Mahfud.

Terpopuler

Berpuasa Sunnah Seminggu sebelum Ramadan, Bolehkah?

Oleh Eva F Hasan
2 Maret 2023
0
Foto: Sahabat Penaku

BANYAK di antara kita yang tidak sempat memperbanyak puasa di bulan sya’ban ini. Sehingga ia menyempatkan berpuasa seminggu sebelum Ramadhan....

Lihat Lebih

Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan?

Oleh Eppi Permana Sari
2 Mei 2017
1
Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan? 1 mahasiswa

Akan tetapi, mengatakan bahwa bermaaf-maafan adalah syarat agar puasa diterima tidaklah benar.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications