• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 25 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Soal Draf RUU DKJ yang Sebut Gubernur Ditunjuk Presiden, Ini Kata Jokowi

by Yudi
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
A A
0
jokowi, ikn, dkj, menteri, survei

Foto: Jokowi di IKN (tangkapan layar)

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dipilih rakyat. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat membahas Rancangan Undang-Undang DKJ.

“Presiden sampaikan dengan tegas bahwa untuk Gubernur DKI dipilih oleh rakyat,” ujar Menpan RB Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Jokowi, kata Azwar, juga menekankan transisi birokrasi pemerintahan menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia mengatakan Jokowi juga meminta KemenPAN-RB membuat simulasi rekrutmen ratusan ribu fresh graduate untuk ASN baru dalam 15 hari.

“Kami sebagai MenPAN-RB diminta pak presiden segera mengkoordinasi dalam waktu 15 hari membuat simulasi karena terkait juga adanya rekrutmen fresh graduate 690 ribu asn baru,” jelasnya.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

BACA JUGA: PKS Janji Ibu Kota Tetap Jakarta, Begini Respons Ganjar dan Gibran

Sikap itu merupakan penegasan Jokowi yang ingin Gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat usai tak lagi jadi ibu kota negara. Jokowi mengatakan wacana Gubernur dan Wagub DKJ ditunjuk Presiden masih dalam bentuk RUU dan bisa berubah seiring pembahasan antara DPR dengan pemerintah.

“Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga sehingga biarkan itu berproses di DPR,” kata Jokowi di Kali Sentiong, Jakarta Utara, Senin (10/12/2023).

“Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (pemilihan langsung),” sambungnya.

Selain Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan pemerintah ingin Gubernur DKJ dipilih lewat Pilkada. Dia mengatakan pemerintah tak setuju dengan RUU DKJ yang mewacanakan Gubernur dan Wagub ditunjuk Presiden.

“Posisi pemerintah sangat jelas dalam rapat pemerintah kita juga memiliki konsep tentang DKJ, jadi tidak perlu bicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur wakil gubernur. Artinya bukan penunjukan, tapi tetap melalui mekanisme pilkada,” ucapnya.

“Kenapa? Memang sudah berlangsung lama. Kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi, jadi itu yang saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukan,” lanjut Tito.

Draf RUU DKJ soal Gubernur-Wagub Ditunjuk Presiden

Rencana Gubernur-Wagub DKJ ditunjuk Presiden itu terdapat dalam RUU DKJ yang telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Dalam hal susunan pemerintahan, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.

Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023). Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang dilihat detikcom, Jakarta akan ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.

Pasal 4

Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 10

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Baleg

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan soal RUU DKJ yang mengatur penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ dilakukan oleh presiden. Awiek menyebutkan hal inilah yang menjadi kekhususan Jakarta dari provinsi lainnya.

“Terkait DKJ, fraksi di Baleg sebagai penyusun itu mendiskusikan kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta sehingga berbeda dari daerah lainnya. Maka kita merujuk pada Pasal 14B UUD 1945 bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa,” kata Awiek di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

“Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya,” imbuhnya.

Awiek menyebutkan sempat ada diskursus di Baleg agar mekanisme penunjukan gubernur sepenuhnya dilakukan oleh presiden. Namun ada pertimbangan lainnya bahwa kepala daerah di daerah otonom harus dilakukan pemilihan melalui proses demokratis.

“Awalnya memang ada keinginan sudahlah nggak usah ada pilkada, langsung tunjuk. Tapi kita mengingatkan di Pasal 18A-nya disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom, maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis,” kata Awiek.

Dua pertimbangan itu, kata Awiek, membuat fraksi-fraksi di Baleg menyetujui penunjukan gubernur dilakukan oleh presiden dengan melibatkan DPRD DKJ atau menerapkan sistem pemilihan tidak langsung.

“Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” ujar politikus PPP ini.

BACA JUGA: PKS Janji Ibu Kota Tetap di Jakarta, Apa Sikap PKB dan NasDem?

“Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu, DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ,” imbuh Awiek.

Awiek menilai mekanisme itu tidak menghilangkan proses demokrasi. Menurut dia, pemilihan tidak langsung juga menerapkan prinsip demokrasi.

“Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi jadi ketika DPRD mengusulkan, yaitu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja,” kata dia.

Awiek menegaskan RUU DKJ masih bersifat RUU usul inisiatif DPR. Menurutnya, bisa saja pemerintah bersikap berseberangan sehingga dalam proses pembahasannya dapat didiskusikan lebih lanjut. []

SUMBER: DETIK

Tags: DKJIbu KotaJakartaJokowi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tempat-tempat Kesayangan Jin

Next Post

Tempat Kampanye Sering Pindah, Begini Penjelasan Anies

Yudi

Yudi

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.