• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 25 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Shalat Qabliyah Shubuh Saat Iqamat, Bolehkah?

Redaktur Irah
4 tahun ago
in Konsultasi
Reading Time: 2min read
0
Ibadah Sunnah yang disukai Allah

TANYA: Saya pernah mendengar bahwa Rasul –shallallahu alaihi wasallam- tidak pernah meninggalkan shalat 2 rakaat qabliyah shubuh. Bagaimana menjalankan sunnah ini, bila saya telat datang ke masjid, sehingga mu’adzin mengumandangkan iqamat?

JAWAB:

Pertama: Memang benar, beliau tidak pernah meninggalkan shalat sunat 2 rakaat sebelum shubuh, sebagaimana diceritakan oleh Ibunda kita Aisyah –rodhiallahu anha-: bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua rakaat sebelum (shalat) fajar. (dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam silsilah shahihah 7/527).

Kedua: Bila telat datang masjid dan iqamat sedang dikumandangkan, maka Anda harus langsung shalat shubuh bersama imam, dan tidak boleh menjalankan shalat qabliyah saat iqamat sudah dikumandangkan, sebagaimana sabda Nabi -shallallahu alaihi wasallam-:

Dari Abu Huroiroh, bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda: “Bila telah dikumandangkan Iqamat, maka tidak (boleh) ada shalat, kecuali shalat yang diwajibkan”.(HR. Muslim: 1160)

Ibnu Buhainah mengatakan: (Suatu hari) dikumandangkan Iqamat untuk shalat subuh, lalu Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- melihat seseorang shalat padahal mu’adzin sedang mengumandangkan iqamat, maka beliau mengatakan: “Apakah kamu shalat subuh empat rakaat?” (HR. Muslim: 1163 )

Diriwayatkan dari Ibnu Buhainah juga: bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- melewati seseorang sedang shalat, padahal iqamat shalat shubuh telah dikumandangkan, maka beliaupun mengatakan kepadanya sesuatu yg tidak ku ketahui. Lalu ketika kami selesai, kami berusaha mencari tahu, kami mengatakan: apa yg dikatakan Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- kepadamu? dia menjawab: “Hampir saja salah seorang dari kalian shalat shubuh 4 rekaat”. (HR. Muslim: 1162)

Kedua: Sebaiknya Anda meng-qadha’ shalat qabliyah shubuhnya setelah itu, sebagaimana pernah terjadi di zaman Rasulullah –shallallahu alaihi wasallam-:

Qois mengatakan: Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- pernah (suatu ketika) keluar, lalu dikumandangkanlah iqamat shalat, maka aku pun shalat shubuh bersamanya, kemudian beliau beranjak pergi dan mendapatiku akan shalat, beliau mengatakan: “Sebentar wahai qois, apakah dua shalat bersamaan?”, aku pun mengatakan: Ya rosulallah, sebenarnya aku belum shalat dua rekaat qabliyah fajar, maka beliau mengatakan: “Jika demikian, maka tidak apa-apa” (HR. Tirmidzi: 387, dan dishahihkan oleh Syeikh Albani)

Ketiga: Meng-qodho shalat sunat yang waktunya tertentu, dibolehkan bila tertinggalnya shalat sunat tersebut tidak disengaja. Karena meng-qodlo adalah keringanan bagi mereka yang punya udzur, dan orang yang meninggalkan dengan sengaja, tidak memiliki udzur. wallahu a’lam.

Dalil dari pembedaan ini adalah sabda Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-:

Barangsiapa ketiduran atau lupa sehingga tidak shalat witir, maka hendaklah ia shalat witir, ketika ia ingat atau ketika ia bangun (HR. Tirmidzi: 427 dan yg lainnya… dishahihkan oleh Syeikh Albani)

Ibnu Rojab mengatakan: adanya taqyid dalam perintah qodlo’ itu (yakni); “bagi orang yang tidur atau lupa”, menunjukkan bahwa orang yang sengaja (meninggalkan), hukumnya lain, dan ini benar, karena orang yang sengaja (meninggalkan), itu tidak menyukai shalat sunnah ini, dan telah meninggalkannya pada waktunya dengan sengaja, sehingga tidak ada jalan lagi baginya untuk mendapatkannya, berbeda dengan orang yang tidur atau lupa. (Fathul Bari 9/160)

Begitulah jika Anda tidak sempat shalat qabliyah subuh. Wallahu’alam. []

Loading...

Sumber: konsultasisyariah.com

Tags: qabliyah subuhSubuh
Irah

Irah

Related Posts

Khadijah, Terpandang, Memilih Nabi dan Mengiringinya hingga Akhir Hayatnya

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Apakah Iblis Memiliki Istri?

Seperti Apa Ciri Orang Depresi dan Terkena Gangguan Jin?

6 Februari 2021
Perut Saya Buncit, Bagaimana Mengatasinya?

Perut Saya Buncit, Bagaimana Mengatasinya?

10 Desember 2020

Ustadz, Apa Hukumnya Shalat Berjamaah untuk Wanita?

10 Desember 2020
Buka Lagi
Selanjutnya
4 Rahasia Zuhud Hasan Basri

4 Rahasia Zuhud Hasan Basri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Bolehkah Menjual Kredit dengan Menaikkan Harga?
Tsaqofah

Nafkah dalam Islam

Redaktur Yudi
29 menit ago
Jagalah Waktumu, Duhai Kawan!
Motivasi

Waktu adalah Pahala, Jadi Jangan Disia-siakan

Redaktur Sodikin
1 jam ago
5 Bukti Nyata Pulau Jawa Itu Indah Banget!
Islam 4 Beginner

Masuk Surga Tanpa Hisab

Redaktur Laras Setiani
2 jam ago
Kamis, Hari yang Disukai Rasul untuk Safar
Kisah Nabi

Dimana Peristiwa Pembunuhan Habil Terjadi?

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add