• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 23 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Shalat Sebelum Waktunya

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
sutrah shalat, malas shalat, shalat sebelum waktunya, Santet dan Sihir, Qadha Shalat

Foto: Pexels

0
BAGIKAN

ADA yang bertanya tentang seorang yang menunaikan shalat sebelum waktunya. Dia melakukan shalat fardhu dalam kondisi menduga kuat (diawali dengan ijtihad/usaha keras) bahwa waktunya telah masuk. Tapi setelah selesai, ada yang memberi tahu ternyata waktunya belum masuk.

Apakah orang tersebut harus mengulangi shalatnya jika sudah masuk waktunya?

shalat sebelum waktunya

Jawab: Orang tersebut belum terhitung telah melaksanakan shalat fardhu yang dimaksud. Karena masuknya waktu, termasuk salah satu syarat sahnya shalat. Jika seorang terbukti menunaikan shalat sebelum waktunya (setelah berijtihad), maka secara tidak langsung dia telah meninggalkan syarat tersebut.

ArtikelTerkait

Belajar Teknologi Semut

Keteguhan Kabilah Quraisy pada Agama Nabi Ibrahim Dibandingkan Bani Israel

Kisah Nabi Nuh, Mental yang Kuat dalam Mendidik Anak

Perjalanan Leluhur Rasulullah ﷺ di Antara Bangsa Besar di Dunia

BACA JUGA: Jangan Pernah Tinggalkan Shalat 5 Waktu

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat merupakan kewajiban atas orang-orang yang beriman yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An-Nisa’ : 103).

Oleh karena itu, hendaknya dia mengulang shalatnya tersebut ketika sudah masuk waktunya. Tapi shalat yang sebelumnya dia kerjakan sebelum waktunya, tidaklah sia-sia.

Jika dia memiliki shalat faitah (yang terluput belum dikerjakan) yang sejenis, maka dinilai sebagai qadha’ baginya. Jika tidak, terhitung sebagai shalat sunah mutlak.

Shalat Sebelum Waktunya

sutrah shalat, malas shalat, shalat sebelum waktunya

Dalam Hasyiyah Al-Bajuri rahimahullah disebutkan:

بخلاف ما لو صلى بالإجتهاد, ثم تبين أن صلاته كانت قبل الوقت. فإنه إن كان عليه فائتة من جنسها وقعت عنها, و إلا وقعت نفلا مطلقا

“Lain halnya seorang yang menunaikan shalat dengan ijtihad (berusaha keras untuk mengetahui masuknya waktu), kemudian tampak baginya sesungguhnya shalatnya ditunaikan sebelum waktunya.

BACA JUGA: 4 Manfaat Shalat Tepat Waktu

Jika dia memiliki shalat faitah (yang terluput belum dikerjakan) dari jenisnya, maka shalat tersebut berlaku (terhitung) sebagai qadha’ baginya. Jika tidak, maka berlaku (terhitung) sebagai shalat sunah mutlak.” (Hasyiyah Al-Bajuri, 1/289).

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika ada kekurangan. Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Referensi : Hasyiyah Al-Bajuri : 1/289, At-Taqrirat As-Sadidah :hlm. 200, Kasyifah As-Saja : hlm. 50, Sullam At-Taufiq ; hlm.67.

Tags: Shalatshalat fardhushalat sebelum waktunyashalat wajib
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Kisah Nikmatnya Hidup Sederhana

Next Post

Inilah 10 Pondok Pesantren Tertua di Indonesia, Usianya Ratusan Tahun

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Hukum Membunuh Semut, Nabi Sulaiman, Nabi Ibrahim

Belajar Teknologi Semut

22 September 2023

Keteguhan Kabilah Quraisy pada Agama Nabi Ibrahim Dibandingkan Bani Israel

17 September 2023
Nabi Nuh, Bahtera Nabi Nuh

Kisah Nabi Nuh, Mental yang Kuat dalam Mendidik Anak

13 September 2023
Said bin Zaid, Umar bin Khattab, Rasulullah

Perjalanan Leluhur Rasulullah ﷺ di Antara Bangsa Besar di Dunia

12 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Amalan Pembuka Rezeki, Ciri Utama Harta Penuh Berkah, Sri Mulyani, Dunia

Dunia, Hanya Diberikan pada 4 Orang Ini

Oleh Haura Nurbani
22 September 2023
0

Ada hadis yang perlu kita renungkan, tentang kepada siapa dunia ini diberikan.

Pacaran dalam Islam, zina, Alasan Istri Boleh Minta Cerai, Hukum Pacaran untuk Nikah, Suami Tanggung Dosa Istri, Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai, Macam talak, Hukum Hidup Bersama Istri yang Tidak Disukai, Pernikahan

Agar Pernikahan Tak Hanya Manis di Awal

Oleh Haura Nurbani
22 September 2023
0

Begitu banyak kerikil dalam perjalanan pernikahan, bahkan badai besar yang mengguncang keutuhan rumah tangga.

Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hukum Adik Melangkahi Kakak Perempuan dalam Pernikahan

Hukum Adik Melangkahi Kakak Perempuan dalam Pernikahan

Oleh Dini Koswarini
22 September 2023
0

Dalam Islam, apa hukum adik melangkahi kakak perempuan dalam pernikahan?

Hukum Membunuh Semut, Nabi Sulaiman, Nabi Ibrahim

Belajar Teknologi Semut

Oleh Saad Saefullah
22 September 2023
0

Ada kisah unik Nabi Sulaiman dengan semut. Mengapa Nabi yang mulia dikisahkan bersama semut?

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.