• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 12 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi e-KTP, Ini Alasan KPK

Oleh Rifki M Firdaus
8 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Google

Foto: Google

0
BAGIKAN

JAKARTA—Ketua DPR Ri Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi –KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (10/11/2017), mengungkapkan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Setya Novanto telah diterbitkan pada Selasa (31/10/2017) lalu.

“Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengantar surat pada Jumat (3/11/2017) perihal SPDP. Diantar ke rumah SN di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, pada sore hari,” ujar Saut seperti dikutip dari Republika, Sabtu (11/11/2017) .

Penetapan tersangka terhadap Novanto dilakukan setelah pimpinan dan penyidik mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus hakim tunggal Ceppy Iskandar pada (29/9/2017) lalu, serta aturan-aturan hukum lainnya. Sebagaimana putusan Ceppy, status tersangka yang disandang Novanto pun gugur ketika itu.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Sehingga, menurut Saut, KPK melakukan penyelidikan baru awal Oktober 2017 untuk pengembangan perkara e-KTP melalui serangkaian proses dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan.

Novanto sendiri sudah dua kali dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus, yakni pada Jumat (13/10/2017) dan Rabu (18/10/2017). Namun, Setya Novanto tidak hadir dengan dalih sedang dalam tugas kedinasan.

Penyidik, lanjut Saut, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya pada tahap penyidikan. Dimulai dari unsur anggota DPR RI, swasta, hingga pejabat Kemendagri.

Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, pimpinan dan penyelidik melakukan gelar perkara pada Sabtu (28/10/2017). Tiga hari berselang, SPDP pun diterbitkan.

“SN disangka melangar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1,” ungkap Saut.

Novanto yang pada saat proyek e-KTP dilangsungkan menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja, Andi, dan dua pejabat Kemendagri, yaitu Irman dan Sugiharto, yang diduga menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan. Akibat korupsi e-KTP tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. []

Tags: E-KTPkorupsiKPKSetya Novantotersangka
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Laporan Donasi IslamposAid Program Yuk Sedekah Ke-6

Next Post

Laporan Program Donasi Berbagi Kebahagiaan Untuk Jompo IslamposAid

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0
Keluhan

Jangan jadikan keluhan sebagai bahasa utama dalam hidupmu.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Khutbah Jumat – 3 Nikmat dari Allah yang Sering Diabaikan

Oleh Sodikin
4 September 2020
0
hujan, dajjal

Rasa aman adalah salah satu nikmat Allah SWT yang paling besar yang dikaruniakan kepada hamba-Nya setelah nikmat Iman dan Islam.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.