• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 22 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Pena Wanita

Sekilas Fiqih Haid (Menstruasi)

Oleh Dini Koswarini
1 tahun lalu
in Pena Wanita
Waktu Baca: 5 menit baca
A A
0
wanita menstruasi, Penyebab Hilangnya Kemuliaan Wanita, Hak Perempuan dalam Islam, Masa Haid Wanita

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

dosa dan maksiat Harta Keutamaan Surat Al-Baqarahdan Dunia cara memanfaatkan umurHAID menurut bahasa artinya genangan air.

Adapun menurut syari’at , haidh adalah “darah yang keluar dari dasar rahim wanita” dalam waktu-waktu tertentu yang bukan disebabkan oleh penyakit atau gangguan, tetapi itu merupakan kebiasaan yang Allah tetapkan pada wanita, Allah menciptakannya di dalam rahim untuk persediaan makanan bagi bayi semasa di dalam kandungan, lalu ia akan berubah menjadi susu setelah anak itu dilahirkan.

Maka apabila seorang wanita tidak sedang mengandung, dan juga tidak sedang menyusui darah ini tetap ada dan tidak ada penggunaannya, maka ia akan keluar pada waktu-waktu tertentu yang dikenal sebagai kebiasaan wanita atau menjadi rutinitas bulanan.

UMUR WANITA MENGALAMI HAIDH

Menurut kebiasaan, haidh terjadi pada wanita sekurang-kurangnya mulai umur 9 tahun sampai menjelang 50/ 60 tahun.

ArtikelTerkait

Makna Jamaah dalam Hadits Nabi

Asma binti Yazid, Sang Juru Bicara Wanita Pertama Dalam Islam

7 Keutamaan Pemimpin yang Adil

Keutamaan Berbakti kepada Orangtua

Allah berfirman:

وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ

Dan Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. (QS. At-Thalaq: 4)

Hal Yang Dilarang Saat Haidh

1. Diharamkan berjima’ (berhubungan badan)

berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَيَسْتَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: Haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

BACA JUGA:  Badannya Wanita Haid Itu suci

Dibolehkan bagi suami untuk bercumbu dengan isterinya yang sedang haidh selain jima’. Berdasar sabda Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam:

صْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ.

“Lakukanlah apa saja (kepada isteri kalian) kecuali nikah (HR. Muslim)

2. Dilarang puasa dan shalat

Berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam shallAllahu `alaihi wasallam

اليس إِذَا حَاضَتِ الْمَرْأَةُ لَمْ تُصَلّ وَلَمْ تَصُمْ؟

“Bukankah apabila seorang wanita sedang haidh ia tidak mengerjakan shalat dan tidak juga berpuasa?

Apabila telah suci dari haidh, ia wajib mengqadha (membayar) puasanya, akan tetapi ia tidak perlu mengqadha shalat, karena ‘Aisyah pernah berkata,

كنا نَخَيْضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ فَكُنَّا نُؤْمَرُ نَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ.

“Kami (para wanita) mengalami haidh pada masa Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam ,, lalu kami diperintahkan untuk membayar (mengqadha) puasa dan tidak diperintahkan untu mengqadha shalat.” (Muttafaq ‘alaihi)

Hukum Suami Menggauli Istri yang Sedang Haid, Masa Haid Wanita, istri nabi
Foto: Unsplash

3. Dilarang menyentuh mush-haf (al-Qur-an) secara langsung tanpa (alas)

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

لا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidaklah menyentuhnya kecuali orang-orang yang sucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79)

Sedangkan untuk membacanya Imam Nawawi dalam kitab attibyan membolehkan asalkan dalam hati (tanpa menyentuh/ boleh dengan memakai sarung tangan).

Namun mayoritas Imam Mazhab tidak membolehkan.

4. Wanita yang sedang haidh diharamkan melakukan thawaf di Ka’bah.

Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam . bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anhaa ketika ia haidh:
“Lakukanlah olehmu seperti apa yang dilakukan oleh orang yang sedang haji, kecuali janganlah engkau thawaf di Ka’bah hingga engkau suci!” (Muttafaq ‘alaihi)

5. Wanita yang sedang haidh dilarang berdiam diri di masjid,

Berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam:

إِنَّ الْمَسْجِدَ لَا يَحِلُّ لِحَائِضِ وَلَا جُنُبٍ.

“Sesungguhnya masjid itu tidak halal bagi orang yang sedang haidh dan orang yang sedang junub (berhadas besar).” (HR. Ibnu Majah)

Namun ada dalil lain yang memperbolehkan selama mempunyai hajat dan tidak mengotorinya.

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhaa, ia berkata, “Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam shallallahu `alaihi wasallam
bersabda:

نَاوِلِينِي الْحُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ، فَقُلْتُ: إِنِّي حَائِضُ فَقَالَ: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ بِيَدِكِ.

‘Ambilkan aku sorban dari masjid!’ Aku pun berkata: ‘Aku sedang haid’ Lalu beliau . bersabda, shalallahu bersabda: “Sesungguhnya haidhmu itu bukan di tanganmu.” (HR. Jama’ah kecuali al-Bukhari (I/140)

Lama masa haidh

Menurut ulama Syafi’iyah, waktu minimal lamanya haid adalah sehari semalam. Umumnya wanita mengalami haid adalah enam atau tujuh hari. Sedangkan waktu maksimal bagi wanita mengalami haid adalah lima belas hari.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Salim Al-Hadrami dalam Matan Safinah An-Najah. Lama haid itu sehari semalam juga disebutkan dalam madzhab Hambali seperti dalam Zaad Al-Mustaqni’ bahwa waktu lamanya haid paling minimal adalah sehari semalam.

PENJELASAN TENTANG HUKUM ‘SHUFRAH’ DAN ‘KUDRAH’ (CAIRAN KEKUNING-KUNINGAN DAN CAIRAN KERUH)

Shufrah yaitu cairan seperti nanah kekuningan, dan kudrah yaitu cairan seperti air yang keruh.

Dalam hal ini ada beberapa pendapat yakni,

1. cairan yang keluar setelah haidh tidak dihukumi darah haidh lagi

Dari Ummu Atiyah radhiallahu’anha:

كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئا

“Dahulu kami tidak menganggap apapun cairan keruh (kurang) dan kekuning-kuningan (sufrah) setelah masa suci.”

HR. Bukhori, 320. Abu Dawud, 307. Nasa’I, 368. Ibnu Majah, 647 redaksi Abu Daud.

BACA JUGA: Hukum Suami Menggauli Istri yang Sedang Haid

2. Masih dihukumi darah haidh

Berdasarkan,

“Mereka bertanya tentang shalat (jika keluar cairan seperti ini). Kemudian (Aisyah) mengatakan kepada mereka, “Jangan anda semua terburu-buru (shalat) sampai anda semua melihat lendir putih. Yang beliau maksudkan hal itu suci dari haid.”(HR Bukhari)

Pendapat ini diambil mayoritas Imam Mazhab.

Tanda berakhirnya Haidh

1. Keluarnya cairan putih yang mengikuti haidh menyerupai cairan warna kapur, terkadang juga tidak berwarna putih, dan terkadang warnanya berbeda pada beberapa keadaan wanita.

2. Tanda kering, (untuk mengetahuinya) dengan memasukkan kain atau kapas ke kemaluannya, lalu apabila dikeluarkannya kering dan tidak ada sesuatu, baik berupa darah atau kudrah atau shufrah.

YANG HARUS DILAKUKAN WANITA AKHIR HAIDHNYA.

Di akhir haidhnya, seorang wanita diwajibkan mandi dan berniat untuk mensucikan seluruh badannya, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam ْ

“Maka apabila datang bulan (haidh), tinggalkanlah shalat, dan bila haidh telah berlalu/selesai, maka mandilah dan shalatlah!”

Caranya:

Hendaklah dalam mandinya itu ia berniat mengangkat hadats besar atau bersuci untuk shalat, dan sebagainya dengan tujuan yang sama. Kemudian بسم الله (dengan menyebut Nama Allah) selanjutnya mandi dengan meratakan air ke seluruh badan, dan alirkan air ke pokok rambut kepala.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam al-Fataawaa (XXII/434): “Jumhur ulama seperti Imam Malik, asy-Syafi’i dan Ahmad berpendapat, apabila wanita yang haidh telah suci di akhir siang (waktu ‘Ashar) maka ia harus shalat Zhuhur dan ‘Ashar berbarengan.

Dan apabila ia telah suci di akhir waktu malam (waktu ‘Isya’), maka ia harus shalat Maghrib dan Isya berbarengan, sebagaimana yang dinukil (diriwaya dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah dan ‘Abbas, karena menjadi satu waktu dalam dua sholat ketika adanya udzur (ada halangan).

Haid
Foto: Pinterest

Maka apabila wanita itu telah suci di akhir siang maka waktu Zhuhur tetap ada, dan ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sebelum shalat ‘Ashar

Dan apabila ia telah suci di akhir waktu malam maka waktu Maghrib masih tetap ada untuk udzur tersebut dan ia harus melaksanakan shalat Maghrib sebelum shalat ‘Isya’.”(ijtihad para sahabat)

BACA JUGA:  Kenali, 6 Warna Darah Haid

Adapun apabila telah masuk waktu shalat, la mengalami haidh atau nifas sebelum ia mengerjakan shalat, maka menurut pendapat yang lebih kuat, ia harus mengqadha (membayar) shalat yang ia tinggalkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam masalah ini: “Adapun dalil yang paling jelas dari madzhab Abu Hanifah dan Imam Malik, bahwa harus mengqadha (membayar) shalat, karena mewajibkan adanya perintah yang baru.”

Dan di sini tidak ada perintah yang mengharuskan untuk menggadha, karena wanita tersebut telah men- ta’khir (menangguhkan) shalatnya dalam waktu yang dibolehkan, jadi ia tidaklah berlebihan (melalaikan).

Adapun orang yang sedang tidur atau lupa, jika ia bukan orang yang melalaikan, apa yang ia lakukan itu bukan qadha, bahkan ketika ia bangun dari tidurnya atau ketika itu ia teringat akan shalat, maka itulah waktu shalat baginya. “‘ (Majmuu’ fataawaa (XXIII/335) []

Sumber: Fikih Imam Mazhab, Matan abu Syuja’/ Fikih Imam Syafi’i, Fikih Wanita Syeikh shalih bin Fauzan.

Tags: Fiqih HaidhaidMenstruasiRiza FebriitaUmmu Zayta
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Di Bulan Ramadhan, Dikabulkannya Setiap Doa

Next Post

12 Macam Istighfar dan Kapan Disunnahkan Membacanya (1)

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Makna Jamaah

Makna Jamaah dalam Hadits Nabi

6 Mei 2025
Asma binti Yazid

Asma binti Yazid, Sang Juru Bicara Wanita Pertama Dalam Islam

23 April 2025
Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran

7 Keutamaan Pemimpin yang Adil

12 April 2025
Keutamaan Berbakti kepada Orangtua

Keutamaan Berbakti kepada Orangtua

13 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hobi, IQ

Berapa IQ Manusia Paling Tinggi dan Paling Rendah?

Oleh Haura Nurbani
21 Mei 2025
0

Akibat Tidur dengan Lampu Menyala, Bahaya Tidur Lagi setelah Sahur, Tidur di Awal Malam

Rahasia Bisa Tidur Sejak Jam 21.00 di Malam Hari

Oleh Haura Nurbani
21 Mei 2025
0

Prasangka Baik pada Allah, Hukum Mencukur Kumis, Hukum mencukur kumis, Profesi, Gaji, Karyawan

10 Pertanyaan Reflektif untuk Karyawan: Jika Kamu Owner Tempat Kerja Kamu

Oleh Haura Nurbani
21 Mei 2025
0

Kopi Sachet

Jam Berapa Bagusnya Minum Kopi Sachet di Pagi Hari?

Oleh Dini Koswarini
21 Mei 2025
0

demam

Apa yang Terjadi pada Tubuh Manusia saat Demam? Ini Penjelasannya

Oleh Yudi
21 Mei 2025
0

Terpopuler

5 Penyakit yang Bisa Ditimbulkan Akibat Banyak Cicak di Rumah

Oleh Yudi
20 Mei 2025
0
cicak

CICAK sering kali dianggap sebagai hewan yang tidak berbahaya karena mereka membantu mengurangi populasi serangga seperti nyamuk atau lalat.

Lihat LebihDetails

Saya Curiga Istri Saya Sudah Tidak Perawan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Oleh Mila
7 Maret 2019
0
Foto: Abu Umar/Islampos

Anda sudah melakukan tes medis seorang profesional kesehatan yang mengonfirmasi kepada Anda bahwa dia tidak perawan?

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Air Pipis yang Tidak Sehat

Oleh Haura Nurbani
20 Mei 2025
0
Tata Cara Mandi Wajib, Waktu yang Tidak Tepat untuk Mandi, Manfaat Mandi Pagi, Manfaat Mandi Sebelum Subuh, Hukum Kencing sambil Berdiri, Handuk, Ciri Air Pipis yang Tidak Sehat

Apa ciri-ciri air pipis yang tidak sehat?

Lihat LebihDetails

Rahasia Bisa Tidur Sejak Jam 21.00 di Malam Hari

Oleh Haura Nurbani
21 Mei 2025
0
Akibat Tidur dengan Lampu Menyala, Bahaya Tidur Lagi setelah Sahur, Tidur di Awal Malam

Berikut beberapa “rahasia” agar Anda bisa tidur lebih awal—sejak pukul 21.00—dengan lebih mudah dan berkualitas.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.