• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Sedang Puasa Qadha, Bagaimana Jika Batal?

Oleh Eva F Hasan
8 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Keutamaan Puasa Senin Kamis, Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, Batas Qadha Puasa Ramadhan, Qadha Puasa Ramadhan, Puasa Qadha, Niat Puasa Syawal, Jenis Puasa Sunnah

Foto: istockphoto.com

2
BAGIKAN

SESEORANG yang mendapat keringanan menurut syariat, boleh tidak puasa di bulan Ramadhan. Akan tetapi, ia harus menggantinya di lain hari. Ramadhan tahun ini tinggal beberapa hari lagi. Maka utang puasa tahun lalu harus segera dilunasi. Akan tetapi, adakalanya, saat tengah berpuasa qadha, ada sesuatu hal yang mengharuskan qadha itu dibatalkan. Nah jika hal itu terjadi bagaimana hukumnya?

Dikutip dari islamqa.ca, siapa yang telah memulai puasa qadha wajib, seperti qadha Ramadan atau kafarat sumpah, maka tidak boleh baginya membatalkannya tanpa uzur, seperti sakit atau safar.

Siapa yang membatalkannya tanpa uzur, dia wajib qadha untuk hari itu, maka dia harus puasa sehari sebagai gantinya dan tidak ada kafarat baginya, karena kafarat tidak wajib kecuali sebab jimak di siang hari bulan Ramadan.

Akan tetapi jika membatalkannya tanpa uzur, wajib baginya bertaubat kepada Allah dari perbuatan yang diharamkan tersebut.

ArtikelTerkait

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

Al-Kabair (Dosa Besar): Meninggalkan Shalat, Dihukumi Kafir dan Merupakan Pintu Kekufuran

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Ibnu Qudamah berkata (4/412), “Siapa yang mulai puasa wajib, seperti qadha Ramadan atau nazar atau puasa kafarat, tidak boleh baginya membatalkannya. Dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat, alhamdulillah.”

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Majmu, 6/383, “Jika seseorang berjimak pada puasa selain Ramadan, baik dalam puasa qadha atau nazar atau selain keduanya, maka tidak ada kafaratnya, ini merupakan pendapat jumhur ulama. Qatadah berkata, kafarat berlaku bagi yang membatalkan puasa qadha Ramadan.”

Lihat Al-Mughni (4/378). Syekh Ibn Baz ditanya (15/355) dalam kitab Majmu Al-Fatawa, “Saya dahulu dalam beberapa hari melakukan puasa qadha, namun setelah shalat dzuhur saya merasakan lapar, maka saya makan dan minum dengan sengaja, bukan karena lupa dan tidak tahu hukumnya. Apakah hukum perbuatan saya?

Beliau menjawab, “Anda wajib menyempurnakan puasa. Tidak boleh berbuka jika puasanya wajib, seperti puasa qadha Ramadan dan puasa nazar. Hendaknya Anda bertaubat atas apa yang Anda lakukan. Siapa yang bertaubat, Allah terima taubatnya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah Taala ditanya (20/451). “Saya pernah berpuasa pada tahun-tahun lalu untuk puasa qadha, namun saya batalkan dengan sengaja, maka setelah itu saya qadha puasa itu sehari, saya tidak tahu hal itu diqadha satu hari sebagaimana yang saya lakukan? Ataukah puasa dua bulan berturut-turut? Apakah saya harus mengeluarkan kafarat? Mohon penjelasannya.

Beliau menjawab, “Jika seseorang telah memulai puasa wajib seperti puasa qadha Ramadan dan kafarat sumpah, dan kafarat fidyah memotong rambut dalam ibadah haji jika seorang yang berihram menggundul kepalanya sebelum tahalul, atau puasa serupa yang wajib.”

“Maka tidak dibolehkan dalam puasa seperti itu membatalkannya tanpa uzur syar’i. Demikian pula, siapa yang telah memulai melakukan amal yang wajib, maka dia harus menyempurnakannya, tidak boleh dia batalkan kecuali ada uzur syar’i yang membolehkannya untuk membatalkan.”

Wanita tersebut yang telah mulai puasa qadha, lalu dia berbuka pada salah satu harinya tanpa uzur, lalu dia mengqadha untuk mengganti hari itu, maka setelah itu tidak ada kewajiban apa-apa lagi baginya. Karena qadha maksudnya mengganti satu hari dengan hari lain. Akan tetapi hendaknya dia bertaubat dan beristighfar kepada Allah Azza wa Jalla, karena dia telah membatalkan puasanya yang wajib tanpa uzur.” []

Tags: Puasa QadhaRamadhan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hamas Apresiasi Dukungan Korea Utara terhadap Perjuangan Rakyat Palestina

Next Post

Dukung Tawanan Palestina, Lima Mahasiswa Inggris Ikut Mogok Makan

Eva F Hasan

Eva F Hasan

Terkait Posts

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

24 Juni 2025
Rukhshoh, Istiqomah, Mudik, Akhir Hidup

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

22 Juni 2025
Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Al-Kabair (Dosa Besar): Meninggalkan Shalat, Dihukumi Kafir dan Merupakan Pintu Kekufuran

22 Juni 2025
membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

21 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

dajjal, pengikut dajjal

Mengenal Dajjal dari Perspektif Sains: dari Simbol hingga Fakta

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.