• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 26 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Sahroni Sindir Dewas KPK soal Pelaku Pungli Rutan Disanksi Minta Maaf

by Yudi
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
sahroni, kpk

Foto: Doc Pribadi

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengomentari soal sanksi minta maaf petugas KPK yang terbukti lakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Menurut Sahroni mungkin Dewas melupakan proses hukum.

“Mungkin, Dewas KPK sekarang sudah melupakan ada proses hukum yang memang seharusnya dihukum, tapi hanya minta maaf saja,” kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (17/2/224).

Menurut Sahroni, ada kemungkinan Dewas hanya anggap tindakan itu perbuatan ringan.

BACA JUGA: Gibran Ingin Bertemu Paslon Lain, Sahroni Bilang Lebih Baik Tunggu Hasil Real KPU

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Nah ini menarik, kalau ada hal-hal yang dianggap ringan, berarti Dewas KPK bisa rekomendasi untuk lakukan minta maaf saja,” katanya.

Kemudian, soal permintaan maaf itu direkam dan disebar hanya di media internal KPK, Sahroni tidak sependapat. Menurutnya, lebih baik permintaan maaf itu diliput secara oleh media massa.

“Harusnya minta maaf sekalian diliput secara langsung supaya masyarakat langsung melihat,” katanya.

Dewas Sanksi Minta Maaf 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Rutan

Dewas KPK memberikan sanksi etik berat kepada 78 dari 90 orang yang disidang terkait pungli di Rutan KPK. Dewas KPK pun menjelaskan mengapa 78 orang itu hanya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

“Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral. Dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah perminta maaf secara terbuka dan langsung,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2).

Tumpak menegaskan, semenjak pegawai KPK menjadi ASN, hukuman hanya berupa sanksi moral. Sebab, sanksi maksimal pada ASN hanya sanksi moral.

BACA JUGA: Sahroni Usul PPATK Buka Nama Partai yang Disebut Dapat Aliran Rp 195 M

“Bahwa, setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral. Karena, sanksi etik pada ASN itu sanksi moral,” kata dia.

Pengusutan kasus pungli rutan juga dilakukan KPK secara pidana. Kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan saat ini. Para pelaku juga diproses secara aturan kepegawaian di Inspektorat KPK. []

SUMBER: DETIK

Tags: KPKsahroni
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Anies dan Mahfud Hadiri Pengukuhan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI

Next Post

Dianggap Tak Kompak karena 4 Hari Tak Komunikasi dengan Ganjar, Ini Kata Mahfud

Yudi

Yudi

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.