• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Rabu, 27 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Sahkah Wudhu Orang yang Memakai Minyak atau Pewarna Rambut?

Redaktur Ari Cahya Pujianto
1 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2min read
0
Ini Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Rasulullah

Ilustrasi. Foto: Abu Umar/islampos

RAMBUT merupakan bagian yang wajib dibasuh ketika mandi junub atau mengangkat hadas kecil (wudhu). Ini berarti air yang bersih harus sampai ke semua bagian rambut termasuklah kulit kepala ketika mandi junub itu atau sebahagiannya ketika berwudhu.

Jika ada sesuatu yang menghalang air untuk sampai membasahi rambut, maka mandi hadas besar dan wudhu tidak sah. Sehubungan dengan itu ibadah-ibadah yang dilakukan seperti sembahyang menjadi tidak sah kerana wudhunya juga tidak sah. Dari itu sekiranya pewarna rambut itu sifatnya melekat atau melapis rambut, sekalipun ianya suci maka ia sudah pasti menghalang air untuk sampai ke rambut.

BACA JUGA: Lihat Aurat Istri, Wudhu Batal?

Jika ini terjadi, maka mandi junub umpamanya dalam keadaan rambut diwarnakan dengan bahan tersebut adalah tidak sah dan ini akan menyebabkan ibadahnya seperti shalat tidak sah kerana hadasnya tidak terangkat.

Berbeda halnya, jika pewarna rambut itu tidak melekat di atas rambut seperti ia sifatnya meresap pada jari dan kuku, atau sering disebut dengan inai (pacar). Ini tiada menghalang air daripada sampai ke bagian yang wajib dibasuh. Mewarna rambut itu tidak boleh dilakukan sewenang-wenangnya dengan alasan bahan pewarna yang digunakan itu adalah halal ataupun suci. Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Bahawasanya orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnakan (uban mereka) maka hendaklah kamu tidak menyerupai mereka. “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6)

Di sini terkandung perintah untuk membasuh anggota wudhu dan mengusap bagian yang harus disapu serta mengharuskan untuk menghilangkan sesuatu yang menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu. karena jika terdapat sesuatu yang dapat menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu, berarti orang itu belum membasuh atau mengusap bagian itu.

BACA JUGA: Ini 10 Kesalahan Umum Saat Berwudhu (1)

Berdasarkan hal ini kami katakan, jika seseorang menggunakan minyak pada anggota wudhunya, misalnya minyak itu akan menjadi beku hingga menjadi suatu benda padat, maka pada saat itu wajib baginya untuk menghilangkan benda padat itu sebelum ia membersihkan anggota wudhunya. Sebab jika minyak itu telah berubah menjadi benda padat maka hal itu akan menghalangi air untuk sampai pada kulit anggota wudhu, dan pada saat itulah wudhunya dianggap tidak sah.

Sedangkan jika minyak itu tidak berubah menjadi benda padat, sementara bekasnya masih tetap ada pada anggota wudhu, maka hal ini tidak membatalkan wudhu. Akan tetapi dalam keadaan seperti ini hendaknya seseorang menguatkan tekanan telapak tangannya saat membasuh atau mengusap anggota wudhu tersebut. Karena umumnya minyak itu bisa mengalihkan aliran air, bahkan bisa jadi bagian anggota wudhu tidak terkena air jika tidak ditekankan saat membasuh atau mengusapnya. []

Tags: minyak rambutpewarna rambutsah wudhuwudhu
Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Related Posts

Ini Amalan Pengusir Setan

Ini Doa Abu Bakar saat Dipuji

27 Januari 2021
Ini Ancaman bagi Pelaku Sumpah Pocong

Musibah adalah Nikmat

26 Januari 2021
Ketahuilah, Ini Ketentuan tentang Kain Kafan dalam Syariat Islam

Ketahuilah, Ini Ketentuan tentang Kain Kafan dalam Syariat Islam

26 Januari 2021
Kita Semua Butuh Dia

Mengatasi Rasa Trauma

26 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Imam yang Memiliki Madzhab: Imam Hanafi 

Ketahuilah Ini 27 Perang yang Terjadi pada Zaman Rasulullah SAW (1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Ini Amalan Pengusir Setan
Islam 4 Beginner

Ini Doa Abu Bakar saat Dipuji

Redaktur Sodikin
14 menit ago
Ini Tips Perawatan Wajah bagi Pria
Kesehatan

Ingin Memmeiliha Janggut, Ini Tips-nya

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
Saya Masuk Islam Tanpa Bertemu Seorang Muslim
Motivasi

Kenapa Saya Masih ‘Segini-gini Aja’?

Redaktur Sodikin
3 jam ago
10 Manfaat Kacang Merah untuk Tubuh
Tahukah Anda

10 Manfaat Kacang Merah untuk Tubuh

Redaktur Laras Setiani
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add