• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 2 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Ini Dia Hukumnya Bekerja di Hotel

Redaktur Ari Cahya Pujianto
1 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2min read
0
Ini Dia Hukumnya Bekerja di Hotel

Foto: Time Out Dubai

PEKERJAAN adalah urusan dunia salah satunya adalah bekerja di hotel, bukan urusan ibadah. Sedangkan para ulama telah menggariskan satu kaidah umum dalam setiap urusan dunia:

“Hukum asal pada setiap urusan dunia ialah mubah.”

Bila demikian, dapat diketahui bahwa hukum asal bekerja di perhotelan atau yang lainnya adalah halal. Berdasarkan prinsip ini lebih jauh para ulama menegaskan bahwa orang yang mengharamkan hal dari urusan dunia, maka ia berkewajiban untuk mendatangkan dalil yang menjadi dasar hukum haram tersebut. Bila ia tidak berhasil mendatangkan dalil, maka klaim haram tersebut tidak dapat diterima alias tertolak.

BACA JUGA: Inilah 5 Hotel Syariah untuk Muslim Traveler di Indonesia

Perlu diketahui bahwa haramnya suatu pekerjaan secara umum terjadi dikarenakan dua alasan:

Karena pekerjaannya haram, seperti menjadi pekerja seks komersial, tukang pukul, dan yang serupa. Obyek pekerjaan atau cara menjalankan pekerjaan yang tidak benar, seperti membungakan piutang, jual beli dengan cara-cara yang tidak benar, tukang masak daging babi, dan yang serupa.

Bila suatu pekerjaan haram karena alasan pertama, maka pekerjaan itu haram secara mutlak. Bagi semua orang dan dengan cara bagaimana pun dijalankan, ia tetap saja haram. Adapun bila suatu pekerjaan haram dikarenakan alasan kedua, maka tidak tepat bila seseorang membuat klaim yang bersifat umum, seperti orang yang melarang bekerja di hotel ini.

Dengan demikian, pekerjaan di perhotelan yang haram sudah semestinya ditinjau dari kedua alasan di atas. Bila bekerja di perhotelan sebagai penjaja seks komersial, maka tidak diragukan akan keharamannya. Adapun bila bekerja dalam pekerjaan yang halal, tetapi kadang objek pekerjaannya atau cara bekerjanya tidak benar, maka pekerjaannya itu haram, namun masih terbuka peluang untuk membenahinya.

BACA JUGA: Ini 4 Hotel Syariah di Bogor

Sebagai contoh bila Anda sebagai juru masak, dan oleh pengelola hotel Anda diminta memasak daging babi, maka haram bagi Anda untuk mematuhi perintahnya ini. Apabila Anda menolaknya, maka hasil pekerjaan Anda tetap halal, karena Anda tidak melakukan hal yang mungkar pada pekerjaan Anda. Terlebih-lebih bila Anda menegakkan syariat amar ma’ruf dan nahi munkar, yaitu dengan menasihati pengelola hotel untuk tidak menyajikan makanan yang haram.

Akan tetapi, bila Anda mematuhi perintahnya untuk memasak daging babi, maka Anda berdosa dan tentunya penghasilan Anda tercampur antara yang halal dan yang haram. Atau, kalau Anda bekerja sebagai akuntan di suatu hotel dan Anda diperintah untuk mengelola dana hotel dengan cara membungakannya, maka Anda berdosa. Akan tetapi, bila Anda dapat meyakinkan pemilik hotel agar dananya dikelola dengan cara-cara yang benar, maka pekerjaan Anda halal.

Wallahu a’lam bish showab. []

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 01 Tahun ke-10 1432 H/ 2011/konsultasisyariah

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Related Posts

Posisi Berdiri Makmum Bersama Imam

Shalat Memejamkan Mata, Bolehkah?

2 Maret 2021
Keutamaan-keutamaan Berdzikir, MasyaAllah, Bisa Dapatkan Beribu Kebaikan

Banyak Beristighfar, Rezeki Lancar

2 Maret 2021
Muslim Dilarang Minum Miras, Ini Dalilnya

Muslim Dilarang Minum Miras, Ini Dalilnya

1 Maret 2021
Hati-hati, Terlalu Banyak Bicara Bikin Rusak Kesehatan Jiwa

Bukanlah Seorang Mukmin Orang yang Suka Mencela dan Berkata Kotor 

1 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Ini Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Rasulullah

Sahkah Wudhu Orang yang Memakai Minyak atau Pewarna Rambut?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Pembukaan Khutbah Haruskan Memakai Redaksi “Innalhamda Lillah”?
Kolom

Pembukaan Khutbah Haruskan Memakai Redaksi “Innalhamda Lillah”?

Redaktur Yudi
4 menit ago
Memberi dengan Hati
Keajaiban Sedekah

Berwakaf di Waktu Sulit

Redaktur Sodikin
1 jam ago
keistimewaan ramadhan
Dunia Ghaib

Bagaimana Jin Mati?

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago
Tips menjadi Thalibah bagi Seorang Istri
Tahukah Anda

Tips menjadi Thalibah bagi Seorang Istri

Redaktur Dini Koswarini
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add