• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Minggu, 29 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Dari Anda Opini

Mengenal Riba Al Qardh

by Saad Saefullah
4 bulan ago
in Opini
Reading Time: 2 mins read
0
Riba Al Qardh

Foto: Youtube Channel : Saiful Hazman; Riba Al Qardh

Oleh: Rizta Aby
[email protected]

TAHUKAH kamu apa itu riba al qardh?

Riba al qardh adalah riba yang dihasilkan dari akad qardh dimana hal tersebut sangat dilarang dalam islam. Mengapa dilarang? Apa saja syarat dan ketentuan akad qardh? Siapa pelaku akad qardh? Apakah jika riba qardh dilarang, maka akad qardh juga dilarang? Berikut penjelasannya

Menurut Bank Indonesia, qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Mengapa tanpa imbalan? Karena pada dasarnya pinjaman dengan imbalan adalah riba dan riba qardh tidak boleh dilakukan karena dasar dari qardh adalah tolong menolong bukan mencari keuntungan.

BACA JUGA: Terjebak Pinjol dan Terjerat Riba, Ini 2 Solusinya

Walaupun susah, menghindari riba pasti bisa, Perbedaan Antara Audit Syariah dan Review Syariah, Hukum Hibah dalam Islam, Jenis Riba, Riba Al Qardh
Foto: Pixabay

Apa contoh tranksasi al Qardh?

Contoh transaksi qardh, yaitu; peminjaman uang untuk keperluan sekolah, untuk biaya berobat, peminjaman kendaraan (mobil) untuk keperluan mengantar keluarga, mengantar orang sakit, berkunjung ke keluarga yang jauh, dan sebagainya.

Pada dasarnya, pinjam meminjam uang atau barang diperbolehkan asalkan tidak ada pihak yang dirugikan atas transaksi tersebut dan juga orang yang diberikan pinjaman dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan.

Lantas, apa itu Riba al Qardh?

Riba al Qardh adalah riba yang dihasilkan dari transaksi Qardh dengan cara memanfaatkan jaminan yang dimiliki peminjam dana. Ingat ya, memanfaatkan jaminan atas pinjaman tersebut. Lalu, apakah setiap pinjaman yang memiliki jaminan adalah Riba Qardh?

Tidak selalu, karena jaminan itu sendiri sebenarnya berguna untuk menenangkan si pemilik dana agar jika si peminjam tidak bisa mengembalikan hal yang dipinjam, maka jaminan tersebut dapat dijual sebagai pengganti uang atau barang yang dipinjam.

Apa saja sih, syarat dan rukun qardh?

Syarat dan Rukun Qardh antara lain, yaitu;

1- Peminjam (Muqtaridh)

Pihak peminjam harus seorang yang Ahliyah mu’amalah, yang berarti harus baligh, berakal waras, dan tidak mahjur (secara syariat tidak diperkenankan mengatur hartanya sendiri)

2- Pemberi Pinjaman (Muqridh)

Pihak pemberi pinjaman haruslah seorang Ahliyat at-Tabarru’ (layak bersosial), dengan arti mempunyai kecakapan dalam menggunakan hartanya secara mutlak menurut pandangan syariat. Dalam qardh, seorang muqridh meminjamkan dananya tanpa paksaan dari pihak lain.

Loading...

Dalam perbankan syariah, qardh dijalankan sebagai fungsi sosial bank. Dananya biasa berasal dari dana zakat, infaq, dan sadaqah yang dihimpun dari aghniya’ atau dari sebagian keuntungan bank

3- Barang/utang (Mauqud ‘Alaih)

Barang yang digunakan sebagai obyek dalam qardh harus dapat diakad salam. Dengan bisa diakad salam, maka barang tersebut dianggap sah untuk dihutangkan.

Cara Hindari Riba Bank Syariah, Syarat Waqaf, Perniagaan yang Diharamkan, Riba Al Qardh
Foto: Pixabay

4- Ijab qabul (Shighat)

Ucapan dalam ijab qabul harus dilakukan dengan jelas dan dapat dipahami oleh kedua pihak, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

BACA JUGA:  Kenali Riba Duyun, Manfaat Tambahan terhadap Utang

Nah, berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya islam tidak melarang pinjam meminjam barang maupun uang, selagi masih dalam kewajaran dan disepakati pihak-pihak terkait.

Tetapi, khusus untuk Qardh, Islam melarang adanya pemanfaatan barang jaminan yang akan dapat menimbulkan riba. Maka dari itu, sebaiknya kita hindari hal-hal yang dilarang oleh ajaran Islam. []

Tags: ribaRiba Al Qardh
ShareSendShareTweet



loading...
loading...
Previous Post

IslamposAid Serahkan Sedekah & Santunan Anak Yatim ke Jatiluhur, Purwakarta

Next Post

2 Penyebab Perselingkuhan: Pihak Suami dan Pihak Istri

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Related Posts

berapa jumlah rakaat shalat dhuha Keutamaan Shalat Dhuha waktu shalat dhuha, Hikmah Shalat, Keutamaan Sholat Qobliyah Subuh, shalat

Ada Apa dengan Shalat Kita?

12 Mei 2022
Taqabbalallahu Minna Wa Minkum

Taqabbalallahu Minna Wa Minkum

30 April 2022
Orang yang Beramal, Percaya pada Qada dan Qadar, Penyebab Azab, rezeki

Rezeki, Cukuplah dari Allah Saja

26 April 2022
Foto: Google Image

Bersama Al-Aqsa

19 April 2022
Please login to join discussion
Advertisements

Ramadhan

kematian yang ditangguhkan

Bagaimanakah bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at?

by Adam
11:30 pm
0

...

Ilustrasi. Foto: 
Leib Knott Gaynor

Ini 11 Kelompok Pasien yang Disarankan untuk Tidak Berpuasa Berdasarkan Pertimbangan Medis

by Eneng Susanti
7:15 am
0

...

Adab Buang Hajat dalam Islam

Keluar Mazi di Siang Hari Ramadhan, Puasa Batal?

by Adam
11:15 am
0

...

Foto: Aldi/Islampos

Berapa Ukuran Pembayaran Fidyah?

by Adam
10:45 am
0

...

buah sebelum makan

Manfaat Konsumsi Buah Sebelum Makan

by Yudi
8:34 am
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

 

Memuat Komentar...
 

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.