• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 9 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Mengenal Riba Al Qardh

by Amang Dede
1 tahun ago
in Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Riba Al Qardh

Foto: Youtube Channel : Saiful Hazman; Riba Al Qardh

Oleh: Rizta Aby
[email protected]

TAHUKAH kamu apa itu riba al qardh?

Riba al qardh adalah riba yang dihasilkan dari akad qardh dimana hal tersebut sangat dilarang dalam islam. Mengapa dilarang? Apa saja syarat dan ketentuan akad qardh? Siapa pelaku akad qardh? Apakah jika riba qardh dilarang, maka akad qardh juga dilarang? Berikut penjelasannya

Menurut Bank Indonesia, qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

ArtikelTerkait

Kiat Menghormati Nasab Rasulullah

Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam

Mengeruk Keuntungan dari Konten Kiamat

Gulai Otak

Mengapa tanpa imbalan? Karena pada dasarnya pinjaman dengan imbalan adalah riba dan riba qardh tidak boleh dilakukan karena dasar dari qardh adalah tolong menolong bukan mencari keuntungan.

BACA JUGA: Terjebak Pinjol dan Terjerat Riba, Ini 2 Solusinya

Walaupun susah, menghindari riba pasti bisa, Perbedaan Antara Audit Syariah dan Review Syariah, Hukum Hibah dalam Islam, Jenis Riba, Riba Al Qardh
Foto: Pixabay

Apa contoh tranksasi al Qardh?

Contoh transaksi qardh, yaitu; peminjaman uang untuk keperluan sekolah, untuk biaya berobat, peminjaman kendaraan (mobil) untuk keperluan mengantar keluarga, mengantar orang sakit, berkunjung ke keluarga yang jauh, dan sebagainya.

Pada dasarnya, pinjam meminjam uang atau barang diperbolehkan asalkan tidak ada pihak yang dirugikan atas transaksi tersebut dan juga orang yang diberikan pinjaman dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan.

Lantas, apa itu Riba al Qardh?

Riba al Qardh adalah riba yang dihasilkan dari transaksi Qardh dengan cara memanfaatkan jaminan yang dimiliki peminjam dana. Ingat ya, memanfaatkan jaminan atas pinjaman tersebut. Lalu, apakah setiap pinjaman yang memiliki jaminan adalah Riba Qardh?

Tidak selalu, karena jaminan itu sendiri sebenarnya berguna untuk menenangkan si pemilik dana agar jika si peminjam tidak bisa mengembalikan hal yang dipinjam, maka jaminan tersebut dapat dijual sebagai pengganti uang atau barang yang dipinjam.

Apa saja sih, syarat dan rukun qardh?

Syarat dan Rukun Qardh antara lain, yaitu;

1- Peminjam (Muqtaridh)

Pihak peminjam harus seorang yang Ahliyah mu’amalah, yang berarti harus baligh, berakal waras, dan tidak mahjur (secara syariat tidak diperkenankan mengatur hartanya sendiri)

2- Pemberi Pinjaman (Muqridh)

Pihak pemberi pinjaman haruslah seorang Ahliyat at-Tabarru’ (layak bersosial), dengan arti mempunyai kecakapan dalam menggunakan hartanya secara mutlak menurut pandangan syariat. Dalam qardh, seorang muqridh meminjamkan dananya tanpa paksaan dari pihak lain.

Dalam perbankan syariah, qardh dijalankan sebagai fungsi sosial bank. Dananya biasa berasal dari dana zakat, infaq, dan sadaqah yang dihimpun dari aghniya’ atau dari sebagian keuntungan bank

3- Barang/utang (Mauqud ‘Alaih)

Barang yang digunakan sebagai obyek dalam qardh harus dapat diakad salam. Dengan bisa diakad salam, maka barang tersebut dianggap sah untuk dihutangkan.

Cara Hindari Riba Bank Syariah, Syarat Waqaf, Perniagaan yang Diharamkan, Riba Al Qardh
Foto: Pixabay

4- Ijab qabul (Shighat)

Ucapan dalam ijab qabul harus dilakukan dengan jelas dan dapat dipahami oleh kedua pihak, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

BACA JUGA:  Kenali Riba Duyun, Manfaat Tambahan terhadap Utang

Nah, berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya islam tidak melarang pinjam meminjam barang maupun uang, selagi masih dalam kewajaran dan disepakati pihak-pihak terkait.

Tetapi, khusus untuk Qardh, Islam melarang adanya pemanfaatan barang jaminan yang akan dapat menimbulkan riba. Maka dari itu, sebaiknya kita hindari hal-hal yang dilarang oleh ajaran Islam. []

Tags: ribaRiba Al Qardh
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

IslamposAid Serahkan Sedekah & Santunan Anak Yatim ke Jatiluhur, Purwakarta

Next Post

2 Penyebab Perselingkuhan: Pihak Suami dan Pihak Istri

Amang Dede

Amang Dede

Lelaki. Tidak Terkenal.

Related Posts

Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, Cara Zikir Rasulullah, Sifat Penghindar Api Neraka, Rasulullah

Kiat Menghormati Nasab Rasulullah

21 Mei 2023
Syarat Busana Muslimah, gadget, manfaat tersenyum, Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam, Keistimewaan Wanita Berhijab

Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam

7 April 2023
musibah Akhir Zaman, Hari Kiamat, Tanda Kiamat, Musuh Allah di Hari Kiamat, Nubuah Akhir Zaman, Bukti Kebangkitan, dosa, Hal yang Dilaknat Allah dan Malaikat-Nya, Perkara di Akhir Zaman

Mengeruk Keuntungan dari Konten Kiamat

27 Maret 2023
Gulai Otak

Gulai Otak

25 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Penyebab Lemahnya Iman, Gaji 100 Juta, Nasihat Imam Al-Ghazali, harta

Saudaraku, Inilah Harta Kita yang Sesungguhnya

by Dini Koswarini
8 Juni 2023
0

Saudaraku, banyak harta kita yang sesungguhnya?

muhasabah, Hukum Bacaan Alquran Dijadikan Nada Dering HP, sombong, Bahaya Pujian

Bahaya Pujian

by Dini Koswarini
8 Juni 2023
0

Wapadalah akan bahaya pujian. 

jusuf hamka

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu

by Yudi
8 Juni 2023
0

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, yang menagih ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Batas Qadha Puasa Ramadhan, Pola Makan Sehat, Keistimewaan Puasa Daud, Rasulullah Makan Sebelum Lapar, Niat Puasa Syawal, Jenis Puasa Sunnah, kolombus

Kolombus (Kelompok Bungkus-bungkus)

by Amang Dede
8 Juni 2023
0

Sejak itu aku juga jadi kolombus, kelompok bungkus - bungkus.

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.