• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 22 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

Terjebak Pinjol dan Terjerat Riba, Ini 2 Solusinya

Oleh Eneng Susanti
1 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
terjebak pinjol

Ilustrasi. Foto: Dollars From Sense

0
BAGIKAN

PINJOL alias pinjaman online marak di kalangan masyarakat. Beberapa kasus terkait pinkol bahkan viral di media. Banyak pinjol ilegal yang merugikan sejumlah orang. Lantas, bagaimana hukum meminjam uang dari pinjol semacam ini? Apa pula solusinya jika terlanjur terjebak pinjol ilegal alias utang online?

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan salah satu masalah yang timbul akibat pinjol ilegal adalah korbannya yang terjebak utang ini merasa tertekan dengan teror si pemberi utang, yakni menagih melalui semua nomor penting penerima utang.

Siapa pun akan terganggu ketika disebarkan utangnya ke orang di sekitarnya. Hal yang mengejutkan, lanjut Ustadz Ammi, berita ini diviralkan ke berbagai macam media. Sehingga permasalahan ini bukan saja terkait dengan riba, melainkan juga kemanusiaan.

BACA JUGA: Bagaimana Hukum Pinjol dalam Syariat Islam?

ArtikelTerkait

6 Waktu Gangguan Jin

5 Cara Atasi Asam Lambung pada Bayi

7 Hidup Sehat Ala Rasulullah ﷺ

Saat Malaikat dan Iblis Diperintah Sujud pada Adam

Hukum pinjol terkait dengan riba

terjebak pinjol, hukum menggunakan uang digital
Ilustrasi. Foto:
The Balance

Nabi Muhammad ﷺ melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba.

Jabir bin Abdillah mengatakan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah ﷺ melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama.” (HR Muslim 4177 dan Ahmad 14263)

“Hadis ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang, namun kita juga dilarang untuk membayar bunga tersebut. Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama. Karena mereka sama-sama melakukan akad riba,” jelas Ustadz Ammi.

Oleh karena itu, lanjut dia, berdasarkan hadis ini siapa pun Muslim dilarang memberi bunga atas transaksi utang-piutang. Sehingga, kewajiban muslim hanya membayar nilai pokoknya saja.

BACA JUGA: Ngeri, Ini 5 Bahaya Nganggap Enteng Berutang

Solusi jika terlanjur terjebak pinjol

terjerat pinjol
Ilustrasi. Foto: Finance Monthly

Bagaimana menghadapi pihak pinjol yang terus-terusan menagih utang?

Ustaz Ammi menegaskan, dikarenakan itu bukan kewajibannya, dia berhak untuk mengelak atau menolak untuk membayar. Mengingat modus pinjol ini adalah menagih ke semua nomor penting yang dimiliki korban.

Jadi, berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan korban pinjol jika terus-terusan ditagih utang semacam itu:

1 Keterbukaan

Sebaiknya pihak korban terbuka dengan orang yang berada di sekitarnya bahwa dirinya menjadi korban penagihan utang online. Sebutkan nilai pokok utang, bunganya, dan cicilan yang sudah dibayarkan. Jika nilai cicilan yang sudah dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok, maka kewajiban korban sudah selesai secara syariat. Memberi kelebihan dalam hal ini hukumnya terlarang.

BACA JUGA: Pria Ini Jadi Korban Pinjol, Utang Rp 601 Ribu Jadi Rp 200 Juta

2 Kerja sama

Bagi anggota keluarga atau kawan kerja atau atasan yang akan menjadi sasaran penagihan, dimohon kerja samanya. Jika ditagih, cukup sampaikan bahwa Anda tidak berkepentingan dengan itu. Lalu Anda bisa langsung blokir nomor tersebut.

Jangan sampai gara-gara penagihan, Anda mem-PHK korban atau terlibat masalah personal dengan korban. Semua keputusan yang merugikan korban akan menzalimi korban dua kali.

Sekali lagi, kewajiban korban hanya membayar senilai pokok utang yang dia terima. Sementara bunganya, bukan kewajibannya, sehingga tidak boleh dibebankan kepada korban. Jadi butuh kerja sama, jangan sampai membantu orang lain menzalimi saudara sendiri.  []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: pinjolsolusi jika terjebak pinkolterjebak pinjol
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah 4 Hukum dalam Islam yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Next Post

7 Tanda Cinta kepada Al-Quran

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Waktu Gangguan Jin

6 Waktu Gangguan Jin

21 Maret 2023
Cara Atasi Asam Lambung pada Bayi

5 Cara Atasi Asam Lambung pada Bayi

20 Maret 2023
Hidup Sehat Ala Rasulullah

7 Hidup Sehat Ala Rasulullah ﷺ

20 Maret 2023
iblis

Saat Malaikat dan Iblis Diperintah Sujud pada Adam

18 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Anak Yatim

Jelang Ramadhan, Balai Asuh Yatim dan Dhuafa (BAYD) Hunian Purwakarta Santuni 15 Anak Yatim

Oleh Amang Dede
21 Maret 2023
0

Para anak yatim juga tampak senang mendapatkan santunan ini. "Alhamdulillah, senang banget," ujar salah satu dari mereka.

Waktu Gangguan Jin

6 Waktu Gangguan Jin

Oleh Haura Nurbani
21 Maret 2023
0

Seorang mukmin harus mempunyai "senjata" khusus dalam menghadapi  mereka. Seorang mukmin juga harus mengetahui waktu gangguan jin. 

Ramadhan

Tarbiah Ramadhan: Rebutlah kelebihan yang dijanjikan!

Oleh Amang Dede
21 Maret 2023
0

Justeru, betapa Ramadan ini menjadi bukti, betapa pengasih dan penyayangnya Allah Subhanahuwataala kepada kita semua.

Ramadhan

Nikmatnya Bersedekah di Ramadhan, Bulan yang Penuh Berkah

Oleh Amang Dede
21 Maret 2023
0

Salah satu yang juga ditunggu oleh umat Islam adalah keberkahan bersedekah di bulan yang berkah ini, bulan suci Ramadhan.

Terpopuler

Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan?

Oleh Eppi Permana Sari
2 Mei 2017
1
Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan? 1 terjebak pinjol

Akan tetapi, mengatakan bahwa bermaaf-maafan adalah syarat agar puasa diterima tidaklah benar.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Berpuasa Sunnah Seminggu sebelum Ramadan, Bolehkah?

Oleh Eva F Hasan
2 Maret 2023
0
Foto: Sahabat Penaku

BANYAK di antara kita yang tidak sempat memperbanyak puasa di bulan sya’ban ini. Sehingga ia menyempatkan berpuasa seminggu sebelum Ramadhan....

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications