• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 18 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

Terjebak Pinjol dan Terjerat Riba, Ini 2 Solusinya

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
terjebak pinjol

Ilustrasi. Foto: Dollars From Sense

0
BAGIKAN

PINJOL alias pinjaman online marak di kalangan masyarakat. Beberapa kasus terkait pinkol bahkan viral di media. Banyak pinjol ilegal yang merugikan sejumlah orang. Lantas, bagaimana hukum meminjam uang dari pinjol semacam ini? Apa pula solusinya jika terlanjur terjebak pinjol ilegal alias utang online?

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan salah satu masalah yang timbul akibat pinjol ilegal adalah korbannya yang terjebak utang ini merasa tertekan dengan teror si pemberi utang, yakni menagih melalui semua nomor penting penerima utang.

Siapa pun akan terganggu ketika disebarkan utangnya ke orang di sekitarnya. Hal yang mengejutkan, lanjut Ustadz Ammi, berita ini diviralkan ke berbagai macam media. Sehingga permasalahan ini bukan saja terkait dengan riba, melainkan juga kemanusiaan.

BACA JUGA: Bagaimana Hukum Pinjol dalam Syariat Islam?

ArtikelTerkait

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

Hukum pinjol terkait dengan riba

terjebak pinjol, hukum menggunakan uang digital
Ilustrasi. Foto:
The Balance

Nabi Muhammad ﷺ melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba.

Jabir bin Abdillah mengatakan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah ﷺ melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama.” (HR Muslim 4177 dan Ahmad 14263)

“Hadis ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang, namun kita juga dilarang untuk membayar bunga tersebut. Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama. Karena mereka sama-sama melakukan akad riba,” jelas Ustadz Ammi.

Oleh karena itu, lanjut dia, berdasarkan hadis ini siapa pun Muslim dilarang memberi bunga atas transaksi utang-piutang. Sehingga, kewajiban muslim hanya membayar nilai pokoknya saja.

BACA JUGA: Ngeri, Ini 5 Bahaya Nganggap Enteng Berutang

Solusi jika terlanjur terjebak pinjol

terjerat pinjol
Ilustrasi. Foto: Finance Monthly

Bagaimana menghadapi pihak pinjol yang terus-terusan menagih utang?

Ustaz Ammi menegaskan, dikarenakan itu bukan kewajibannya, dia berhak untuk mengelak atau menolak untuk membayar. Mengingat modus pinjol ini adalah menagih ke semua nomor penting yang dimiliki korban.

Jadi, berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan korban pinjol jika terus-terusan ditagih utang semacam itu:

1 Keterbukaan

Sebaiknya pihak korban terbuka dengan orang yang berada di sekitarnya bahwa dirinya menjadi korban penagihan utang online. Sebutkan nilai pokok utang, bunganya, dan cicilan yang sudah dibayarkan. Jika nilai cicilan yang sudah dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok, maka kewajiban korban sudah selesai secara syariat. Memberi kelebihan dalam hal ini hukumnya terlarang.

BACA JUGA: Pria Ini Jadi Korban Pinjol, Utang Rp 601 Ribu Jadi Rp 200 Juta

2 Kerja sama

Bagi anggota keluarga atau kawan kerja atau atasan yang akan menjadi sasaran penagihan, dimohon kerja samanya. Jika ditagih, cukup sampaikan bahwa Anda tidak berkepentingan dengan itu. Lalu Anda bisa langsung blokir nomor tersebut.

Jangan sampai gara-gara penagihan, Anda mem-PHK korban atau terlibat masalah personal dengan korban. Semua keputusan yang merugikan korban akan menzalimi korban dua kali.

Sekali lagi, kewajiban korban hanya membayar senilai pokok utang yang dia terima. Sementara bunganya, bukan kewajibannya, sehingga tidak boleh dibebankan kepada korban. Jadi butuh kerja sama, jangan sampai membantu orang lain menzalimi saudara sendiri.  []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: pinjolsolusi jika terjebak pinkolterjebak pinjol
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah 4 Hukum dalam Islam yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Next Post

7 Tanda Cinta kepada Al-Quran

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Perut Buncit

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

17 Juni 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

15 Juni 2025
ngupil, hidung

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

15 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Perut Buncit

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0

Nasi Padang

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
17 Juni 2025
0

prabu siliwangi

Kisah Masuk Islamnya Prabu Siliwangi: Antara Legenda, Sejarah, dan Spiritualitas

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

Pengeluaran, Ciri Orang Medit

Ciri-ciri Orang Medit

Oleh Dini Koswarini
17 Juni 2025
0

piramida, kaum

5 Kaum yang Memiliki Keahlian Membangun Bangunan Megah dalam Sejarah

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

Terpopuler

Nama-nama Bayi yang Dilarang dalam Islam

Oleh Saad Saefullah
24 Mei 2022
0
Foto: .lanlinglaurel.com

Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk.

Lihat LebihDetails

10 Hal Yang Tidak Boleh Terlewat oleh Suami Istri sebelum Tidur setiap Malam

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0
Jima, Suami Istri

Bagi suami istri, momen sebelum tidur bukan hanya waktu untuk beristirahat fisik, tapi juga saat yang penuh berkah untuk memperkuat...

Lihat LebihDetails

10 Tips agar Rajin Puasa Sunnah Senin dan Kamis

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0
buka puasa, qadha, lapar, puasa

Tanamkan dalam hati bahwa puasa ini dilakukan untuk mencari ridha Allah, bukan sekadar ikut-ikutan atau demi manfaat kesehatan semata.

Lihat LebihDetails

Mengapa Jatuh di Kamar Mandi Itu Berbahaya untuk Keselamatan Jiwa?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0
junub, kamar mandi, adzan, mandi junub

Kamar mandi umumnya sempit dan penuh dengan permukaan keras seperti keramik, wastafel, tepi bathtub, atau kloset.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.