• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Rabu, 27 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Punya Utang tapi Kekayaannya Habis?

Redaktur Laras Setiani
2 bulan ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2min read
0
Ini Dia Ciri-ciri Harta Penuh Berkah

Foto: Freepik

At-Taflis memiliki hukum tertentu dalam Islam.

TAK semua orang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Adakalanya seseorang merasakan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup, hingga mendorongnya untuk meminta bantuan orang lain. Salah satunya meminjam materi.

Ketika seseorang meminjam,tentu ada hal yang bisa ia jaminkan. Ia bisa berutang karena yakin bisa membayarnya. Ia memiliki kelebihan, berupa upah dari hasil kerja yang ia lakukan.

Tapi, semua yang telah dipersiapkan itu, bisa saja hilang di luar dugaan kita. Bisa jadi kita akan merasakan kebangkrutan. Lalu, bagaimana dengan utangnya?

BACA JUGA:  2 Orang yang Terlibat Utang Piutang, Cukuplah Allah Sebagai Saksi

Dalam kasus seperti ini, dalam Islam kita mengenal istilah At-Taflis. Apakah itu? At-Taflis ialah seseorang yang mempunyai utang, sedangkan seluruh kekayaannya habis hingga tidak tersisa sedikit pun untuk membayar utangnya. Nah, bagaimana hukum Islam memandang hal ini?

1. Orang yang mengalami at-taflis (bangkrut) dikenakan al-hajru, yakni ia dilarang mengelola kekayaannya jika para kreditur menghendakinya.

2. Seluruh asset orang yang mengalami at-taflis dijual kecuali pakaiannya dan sesuatu yang harus dimilikinya seperti makanan, kemudian hasil penjualannya dibagi secara rata di antara para kreditur.

3. Jika di antara salah satu kreditur menemukan barangnya dalam keadaan utuh tanoa perubahan sedikit pun pada orang yang mengalami at-taflis, ia lebih berhak mengambilnya daripada krediur lainnya. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa menemukan barangnya di orang yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak terhadapnya,” (Muttafaq alaih).

Ini dengan syarat ia tidak pernah mengambil sedikit pun dari uang hasil penjualan barang tersebut. Jika ia pernah mengambilnya, ia mempunyai hak yang sama dengan para kreditur lainnya.

4. Barangsiapa terbukti mengalami kesulitan keuangan oleh hakim atau pengadilan dalam arti ia tidak mempunyai kekayaan yang bisa dijual untuk melunasi utangnya, ia tidak boleh ditagih. Sebab, Allah Ta’ala berfirman, “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan,” (QS. Al-Baqarah: 280).

Rasulullah ﷺ bersabda kepada salah seorang kreditur dari generasi sahabat, “Ambillah apa yang kalian dapatkan dan kalian tidak memiliki hak selain itu,” (Diriwayatkan Muslim).

BACA JUGA:  Darul Qadha, ‘Rumah Pelunasan Utang’, Umar bin Khattab

5. Jika harta orang yang mengalami at-taflis telah dibagi-bagi, kemudian datanglah seorang kreditur yang tidak pernah mengetahui pemberlakuan al-hajru terhadapnya dan juga tidak mengetahui penjualan assetnya, maka ia menemui para kreditur dan meminta hak sama dengan mereka.

Loading...

6. Barangsiapa mengetahui pemberlakuan al-hajru pada salah seorang debitur (orang yang bangkrut), kemudian ia melakukan transaksi bisnis dengannya, maka ia tidak mempunyai hak yang sama seperti para krediut lainnya dan utangnya tetap menjadi tanggungan debitur tersebut (orang yang bangkrut) hingga ia bisa membayarnya. []

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah

 

Tags: taflisutang
Laras Setiani

Laras Setiani

Related Posts

Ini Ancaman bagi Pelaku Sumpah Pocong

Musibah adalah Nikmat

26 Januari 2021
Ketahuilah, Ini Ketentuan tentang Kain Kafan dalam Syariat Islam

Ketahuilah, Ini Ketentuan tentang Kain Kafan dalam Syariat Islam

26 Januari 2021
Kita Semua Butuh Dia

Mengatasi Rasa Trauma

26 Januari 2021
Ini 3 Pendapat Ulama tentang Dukhan, Salah Satu Tanda Datangnya Kiamat

Bagaimana Cara Nabi dan Para Sahabat Menghafal Quran?

26 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Kisah Nabi Yahya dan Perjuangannya Menentang Kemungkaran

Ketika Umar Cegah Abu Hurairah Sampaikan Pesan Nabi Muhammad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Cara Iblis Sesatkan Nabi Adam
Kisah Nabi

Kelahiran Syith bin Adam

Redaktur Ari Cahya Pujianto
2 jam ago
Ini Ancaman bagi Pelaku Sumpah Pocong
Islam 4 Beginner

Musibah adalah Nikmat

Redaktur Laras Setiani
3 jam ago
Tuai Kontroversi karena Dianggap Lecehkan Islam, Film Pakistan Ini Dimasukkan ke Oscar 2021
Muslimbiz

Tuai Kontroversi karena Dianggap Lecehkan Islam, Film Pakistan Ini Dimasukkan ke Oscar 2021

Redaktur Eneng Susanti
3 jam ago
Cara Membersihkan Penyakit Hati
Syi'ar

Cara Membersihkan Penyakit Hati

Redaktur Yudi
4 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add