• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 16 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Produksi dan Jual Senjata Api, 4 Warga Sumedang Diringkus Polisi

by Rifki M Firdaus
9 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Foto: Saifal

Foto: Saifal

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

BANDUNG—Bermodalkan laporan dari warga, Kepolisian daerah Jawa Barat (Polda Jabar) meringkus empat tersangka pembuatan senjata api (senpi) ilegal di Cipacing, Kabupaten Sumedang‎, Kamis (1/3/18).

‎Di hari yang sama setelah mendapat laporan dari warga, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Res Krimum) Polda Jabar langsung menuju Cipacing dan melakukan penggrebekan.

Para tersangka telah menyimpan dan menyembunyikan senpi untuk dimiliki dan di jual mulai Rp6 juta hingga Rp9 juta, untuk kembali diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Yang sudah terindikasi di Kabupaten Kutai-kalimantan Timur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka dan beberapa wilayah lainnya sedang dilakukan pengembangan,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Direktur Res Krimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fanadi Riung Mumpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta 748-Bandung, Selasa (13/3).

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Agung menyebut, ditangan YG (37) ada empat pucuk senpi jenis mede call 22 mm, satu pucuk senpi jenis makarov (konversi), sembilan butir amunisi call 9 mm, satu unit hape dan dua buku rekening tabungan yang sudah diamankan.

Sementara, di tangan E (60) diamankan satu pucuk senpi jenis walter call 9 mm dan satu senpi jenis glock (konversi). DD alias Ramdan (37) terdapat satu pucuk senpi jenis mede call 22 mm, satu senpi walter call 9 mm, satu senpi jenis revolver call 22 mm, 300 butir amunisi call 9 mm, 50 butir amunisi call 22 mm, empat butir amunisi call 38 spc dan satu unit hape.

“Tersangka keempat, UN alias Andik (34) ‎hanya diamankan satu hape,” ucap Umar.

Sehinga, ada 14 Senpi, 350 butir amunisi dan dua unit mesin bubut yang sudah amankan kepolisian. Umar menegaskan, senjata yang diamankan belum untuk diserbar luaskan dan masih nunggu pengiriman.

“Dalam satu bulan hanya 2-3 senpi yang dibuat, karena pembuatannya pun by order,” tambahnya.

Informasi yang diterima, konsumen memesan senpi melalui toko online melalui kode lakban dan aqua. “Ini baru antar provinsi, belum ke internasional. Menurut pengakuan tersangka, mereka membuat senpi ilegal sejak 2015,” lanjutnya.

Keempat pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. []

Reporter: Saifal

Tags: polisiSenpiSumedangwarga
ADVERTISEMENT
Previous Post

Belajar dari Alquran untuk Sikapi Hoaks

Next Post

Cegah Penyebaran Berita Palsu, Kapolda Jabar Gandeng Media dan Instansi Lain Deklarasi Anti Hoax

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.