• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 11 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ibrah

Pinjam Baju Pengantin, Ini Dia Hukumnya

Oleh Eva F Hasan
8 tahun lalu
in Ibrah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Wanita-wanita yang Haram Dinikahi, Perkara yang Harus Dikerjakan Cepat-cepat, menikah, Adab Pengantin Baru,

Foto: Freepik

465
BAGIKAN

MELANGSUNGKAN pernikahan sepertinya tidak akan afdhal bila sang pengantin tidak menggunakan baju khusus pengantin. Hal ini sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kita. Hanya saja, tak semua orang mampu untuk membeli baju pengantin. Butuh dana yang cukup menguras dompet, terutama jika membeli baju pengantin yang memang kini sudah modern. Lalu, apakah boleh seseorang meminjam baju pengantin?

Ketahuilah, bahwa pinjam meminjam memiliki hukum tertentu.

1. Sesuatu yang dipinjamkan harus sesuatu yang mubah (diperbolehkan). Jadi, seseorang tidak boleh meminjamkan budak wanita kepada orang lain untuk digauli, atau seseorang tidak boleh meminjamkan orang Muslim untuk melayani orang non-Muslim, atau meminjamkan parfum haram, atau pakaian yang diharamkan, karena kerjasama dalam dosa itu diharamkan.

Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran,” (QS. Al-Maidah: 2).

ArtikelTerkait

Sapu Cinta dari Sultan Abdul Hamid II

Istighfar dan Para Ulama Salaf

Kunci Menjadi Kaya: Sedekah dan Keberkahan harta

Sunnah Keluar Rumah, oleh: Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc., MA.

2. Jika mu’ir (pihak yang meminjamkan) menysaratkan bahwa musta’ir (peminjam) berkewajiban mengganti barang yang dipinjam jika ia merusaknya, maka musta’ir wajib menggantinya. Karena, Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslimin itu berdasarkan syarat-syarat mereka,” (Diriwayatkan Abu Daud dan Al-Hakim).

Jika mu’ir tidak mensyaratkannya, kemudian barang pinjaman rusak bukan karena keteledoran musta’ir dan tidak karena disengaja, maka musta’ir tidak wajib menggantinya, hanya saja ia disunnahkan menggantinya. Karena Rasulullah ﷺ bersabda kepada salah seorang istrinya yang telah memecahkan salah satu tempat makanan, “Makanan dengan makanan dan tempat dengan tempat,” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Jika barang pinjaman mengalami kerusakan karena keteledoran dan disengaja musta’ir, ia wajib menggantinya dengan barang yang sama atau dengan uang seharga barang pinjaman tersebut. Karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Tangan berkewajiban atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya,” (Diriwayatkan Abu Daud, At-Tirmidzi dan Al-Hakim yang men-shahih-kannya).

3. Musta’ir harus menanggung biaya pengangkutan barang pinjaman ketika ia mengembalikannya kepada mu’ir jika barang pinjaman tersebut tidak bisa diangkut kecuali oleh kuli pengangkut atau dengan taksi. Karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Tangan berkewajiban atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya,” (Diriwayatkan Abu Daud, At-Tirmidzi dan Al-Hakim).

4. Musta’ir tidak boleh menyewakan barang yang dipinjamnya. Adapun meminjamkannya kepada orang lain, maka tidak apa-apa dengan syarat mu’ir merelakannya.

5. Jika seseorang meminjamkan kebun untuk dibuat tembok, ia tidak boleh meminta pengembalian kebun tersebut hingga tembok tersebut roboh. Begitu juga, orang yang meminjamkan sawah untuk ditanami, ia tidak boleh meminta pengembalian sawah tersebut hingga tanaman yang ada di atasnya telah dipanen, karena menimbulkan madzarat kepada seorang muslim itu haram.

6. Barangsiapa meminjamkan sesuatu hingga waktu tertentu, ia disunnahkan tidak meminta pengembaliannya kecuali setelah habisnya batas waktu pinjaman.

Itulah hukum dalam pinjam meminjam. Maka, sah-sah saja jika Anda ingin meminjam baju pengantin. Sebab, baju pengantin termasuk hal yang diperbolehkan dan tidak menimbulkan madharat. Asalkan, hukum dalam pinjam meminjam itu dipenuhi. Wallahu ‘alam. []

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah

Tags: baju pengantinNikahpengantin
Share465SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Thawaf, Inilah Hal-hal yang Disunnahkan

Next Post

Berguru pada Buku, Salahkah?

Eva F Hasan

Eva F Hasan

Terkait Posts

Sultan Abdul Hamid II

Sapu Cinta dari Sultan Abdul Hamid II

7 Juli 2025
Imam Syafi'i, Ulama, Madzhab, Istighfar

Istighfar dan Para Ulama Salaf

5 Juli 2025
Rezeki, Jalan Rezeki, pencuri, Uang Haram, Sedekah

Kunci Menjadi Kaya: Sedekah dan Keberkahan harta

4 Juli 2025
Pahala, Sunnah Keluar Rumah

Sunnah Keluar Rumah, oleh: Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc., MA.

21 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

“Allah Ciptakan Alam Semesta dalam 6 Masa,” Berapa Masa Itu?

Oleh Rika
10 Februari 2017
0
Foto: Oase Muslim

Sesungguhnya masa di situ merupakan interval waktu yang tidak bisa diukur.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Iman, Seperti Pohon yang Baik

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2024
0
takdir, bacaan Istighfar, Keutamaan Sabar dan Shalat, Doa Nabi Musa, Takdir, Ramadhan, doa ramadhan, Doa Ramadhan, Doa Setelah Tahajjud, Syafaat Nabi, Amalan yang Mendapatkan Doa Malaikat, Doa Tawakal,Iman, Pohon, Didoakan Keburukan oleh Orang Lain

Akar pohon ini teguh di dalam tanah, sementara cabangnya (bagian atasnya) ada di langit.

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.