• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 21 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Perempuan Menjadi Saksi dalam Pernikahan, Bolehkah?

by Laras Setiani
6 tahun ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Persiapan Menikah, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,

Foto: Pexels

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

TANYA: Pak ustad, apakah boleh seorang wanita menjadi saksi dalam pernikahan?

JAWAB: Dikutip dari rumahfiqih.com, bahwa dalam ketentuan rukun dan syarat akad nikah adalah bahwa wali dan saksi harus dari kalangan laki-laki. Bahkan syaratnya bukan hanya itu, tetapi wali dan saksi harus muslim, akil, baligh, merdeka dan adil.

Namun mohon dibedakan antara syarat yang harus ada pada saksi, dengan bolehnya wanita menyaksikan jalannnya akad nikah. Maka dalam hal ini, bila ada seorang wanita ikut menghadiri dan menyaksikan sebuah akad nikah, tentu tidak bisa dilarang.

Cuma yang perlu dicatatat, kehadiran dan kesaksiannya itu tidak boleh dijadikan dasar sahnya akad nikah tersebut. Tetap harus ada saksi lain yang memenuhi syarat, yaitu dari kalangan laki-laki. Dan jumlahnya minimal dua orang.

ArtikelTerkait

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

BACA JUGA: Bolehkah Menikah Jarak Jauh?

Kalau sebuah akad nikah tidak dihadiri oleh siapa pun, kecuali hanya para wanita saja, maka hukum akad nikah itu tentu tidak sah. Karena syarat dari kesaksian belum terpenuhi.

Tetapi kalau dalam akad nikah itu hadir banyak orang, setidaknya ada dua orang laki-laki, walaupun selebihnya hanya perempuan saja, maka akad nikah itu sudah sah hukumnya. Sebab yang dibutuhkan dari saksi hanya keberadaan dua orang laki-laki, yang muslim, akil, baligh, merdeka dan adil.

Pandangan Para Ulama

Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat yang ketiga dari seorang saksi harus kedua-duanya berjenis kelamin laki-laki.

Maka kesaksian wanita dalam pernikahan tidak sah. Bahkan meski dengan dua wanita untuk penguat, khusus dalam persaksian pernikahan, kedudukan laki-laki dalam sebuah persaksian tidak bisa digantikan dengan dua wanita.

Abu Ubaid meriwayatkan dari Az-Zuhri berkata,

Telah menjadi sunnah Rasulullah SAW bahwa tidak diperkenankan persaksian wanita dalam masalah hudud, nikah dan talak.

Namun mazhab Hanafiyah mengatakan bahwa bila jumlah wanita itu dua orang, maka bisa menggantikan posisi seorang laki-laki. Menurut mazhab ini, hal itu seperti yang disebutkan dalam Al-Quran :

فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى

…Jika tak ada dua oang lelaki, maka seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya….(QS. Al-Baqarah : 282)

BACA JUGA: Terlambat Menikah, Apakah terkait dengan Qada dan Qadar?

Namun pendapat mazhab ini agak menyendiri dan kurang didukung oleh jumhur ulama. Sehingga kesaksian wanita walau pun dua orang, khususnya dalam masalah akad nikah, tetapi tidak diterima oleh jumhur ulama.

Ketentuan Kantor Urusan Agama

Seandainya akad nikah itu dilakukan secara legal di depan pejabat Kantor Urusan Agama, tentu saja petugas itu akan mengecek terlebih dahulu semua persyaratan minimal. Dan di antara yang dicek adalah keberadaan minimal dua orang saksi, yang mana mereka harus berjenis kelamin laki-laki.

Bila syarat ini belum terpenuhi, sudah bisa dipastikan petugas tidak akan mau mengesahkan akad nikah itu. Dan kalau dia jalankan juga, sementara saksinya tidak memenuhi syarat, maka petugas itu yang justru akan terkena sanki dan hukuman.

Oleh karena itu Anda tidak perlu khawatir dengan masalah yang satu ini. Asalkan akad nikah itu dilakukan lewat jalur yang legal dan resmi, insya Allah urusan saksi-saksi ini sudah ada yang bertangggung-jawab. []

Tags: saksi pernikahanwanita
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hamas Serukan Warga Palestina di Kamp Pengungsi Lebanon untuk Donor Darah

Next Post

Ruh Agama Islam adalah Bergerak

Laras Setiani

Laras Setiani

Related Posts

Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh, Dosa Besar, Anak Durhaka

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

2 Juli 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.