• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 29 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda Akhir Zaman

Perempuan Akhir Zaman, Perempuan Berbisnis?

Oleh Sodikin
5 tahun lalu
in Akhir Zaman
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: The San Diego Union Tribune

Ilustrasi. Foto: The San Diego Union Tribune

0
BAGIKAN

Oleh: Dr. Latief Awaludin

FENOMENA banyaknya perempuan berusaha dan berbisnis akhir-akhir ini sudah diprediksi oleh Rasulullah SAW. Pada masa nabi, wanita tidak ikut bekerja di bidang perniagaan dalam bentuk yang kasat mata. Karena itu, Nabi SAW menyatakan bahwa salah satu tanda-tanda hari Kiamat adalah wanita ikut di bidang jual beli.

Dari Abdullah bin Mas’ud, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya menjelang hari Kiamat nanti akan terjadi: (1) pengucapan salam keapda orang tertentu saja, (2) maraknya perniagaan hingga kaum wanita membantu suaminya berdagang, (3) pemutusan hubungan tali silaturrahim, (4) munculnya persaksian palsu, dan (5) penyembunyian persaksian yang benar.” (HR.Ahmad)

Dalam kitab Syarhul ‘Umdah disebutkan: “Sesungguhnya seorang laki-laki bersafar bersama istrinya dalam perjalanan haji. Perjalanan haji inilah yang paling biasa dilakukan kaum wanita. Sebab, kaum wanita tidak bersafar untuk berjihad, dan mereka pun tidak bersafar untuk berdagang. Kaum wanita hanya bersafar untuk menunaikan saja.”

ArtikelTerkait

8 Cara Muslimah Menjaga Keperawanan: Fitnah Akhir Zaman

Hura-hara Hari Kiamat

6 Kelemahan Dajjal

Kota yang Terjaga dari Kedatangan Dajjal

BACA JUGA: Siapa Pejuang dari Aden-Abyan di Yaman pada Akhir Zaman?

Meskipun demikian, hal ini tidak berarti bahwa pekerjaan wanita di bidang perdagangan hukumnya haram atau makruh. Sebab, hadits tersebut hanya menceritakan keadaan kaum wanita dan dunia perniagaan pada masa beliau masih hidup, sekaligus memberikan gambaran tentang bagaimana keadaan kaum wanita dan dunia perniagaan pada akhir zaman kelak sebagai tanda-tanda hari Kiamat.

Dalam hal ini perlu dimaklumi bahwa disandingkannya tanda kiamat yang pertama (wanita membantu suaminya berdagang) dengan tanda-tanda terjadinya Kiamat yang berupa perbuatan haram (yang disebutkan setelahnya), hal itu tidaklah menunjukkan bahwa tanda Kiamat yang pertama (wanita membantu suaminya berdagang) adalah perkara yang diharamkan. Sebab, menurut ulama Ushul Fiqh, dilalah iqtiran (kesamaan hukum antara dua hal karena keduanya disebutkan secara bersandingan) itu lemah atau tidak dapat dijadikan argumentasi.

Dalam ketentuan syariat, harta milik seorang istri itu tidak boleh diambil oleh suaminya, kecuali dengan kerelaan hati si istri. Allah membolehkan suami mengambil harta itu dengan syarat si istri merelakannya, karena istrilah yang memiliki hartanya. Hal ini sebagaimana yang Allah SWT tetapkan dalam Kitab-Nya. Hal ini menjelaskan bahwa siapa saja yang memiliki harta, maka hartanya itu terlarang dan haram diambil oleh orang lain, kecuali jika pemiliknya merelakan dan membolehkannya. Setelah diperbolehkan, barulah harta itu boleh diambil karena telah dipersilakan oleh pemiliknya.

Dalam masalah ini, tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan. Dijelaskan juga bahwa kekuasaan perempuan atas hartanya sama dengan kekuasaan laki-laki atas hartanya, jika si perempuan itu telah haidh atau mampu mengatur keuangannya dengan baik. Firman Allah SWT:  “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim..” (QS. An-Nisa: 10)

Masalah penguasaan harta ini termasuk dalam masalah penjualan dan pembelian barang yang dilakukan oleh wanita, serta wanita yang mempercayakan barang dagangannya kepada orang lain untuk diperniagakan. Semua itu boleh dilakukan, dengan dalil: “Hukum asal untuk segala sesuatu adalah boleh, selama tidak dijumpai dalil yang melarangnya. Sementara di sini tidak ada dalil yang melarangnya.”

BACA JUGA: Di Akhir Zaman, Banyak Orang Mengajak ke Neraka

Bahkan peristiwa yang telah terjadi menunjukkan bahwa hal itu boleh dilakukan. Demikianlah, dahulu Khadijah berniaga dan menitipkan barang dagangannya untuk dijual. Tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tercela. Seandainya hal tersebut tercela menurut syari’at, niscaya ada dalil yang mengharamkannya.

Advertisements

Hanya saja dalam Islam, perempuan hendaknya lebih mengutamakan untuk berada di rumah mengurus dan mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang sholih dan sholihah patuh kepada Allah dan Rasul-Nya. Boleh keluarnya perempuan dari rumah hanya boleh dilakukan saat ada keperluan mendesak dan darurat serta maslahat. Jadi, kaum wanita boleh berkecimpung di dunia perniagaan jika ia tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan syariat secara umum. []

SUMBER: PERSIS

 

 

 

Tags: akhir zamanberbisnisberniagaperempuan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jeruk Nipis, Ini Seabreg Khasiatnya bagi Kesehatan

Next Post

Ini Dia Bahaya Percaya Ramalan Awal Tahun

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Surat An Nisa, aurat berat, wanita, neraka, keperawanan

8 Cara Muslimah Menjaga Keperawanan: Fitnah Akhir Zaman

19 Mei 2025
Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat

Hura-hara Hari Kiamat

12 Mei 2025
dajjal, pengikut dajjal, Cara Menangkal Ilmu Hitam, iblis, Harut dan Marut, Ciri Dajjal Menurut Hadist Nabi, Iblis, fitnah Dajjal, Kelemahan Dajjal

6 Kelemahan Dajjal

3 Mei 2025
Dajjal, Ciri Dajjal, Sosok Pertanda Datangnya Kiamat

Kota yang Terjaga dari Kedatangan Dajjal

3 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Oleh Dini Koswarini
28 Mei 2025
0

Cara Membuat Produk Digital, Sikap Tidak Terpuji di Tempat Kerja, Kerja

30 Cara Memperbaiki Kesalahan di Tempat Kerja

Oleh Haura Nurbani
28 Mei 2025
0

Akibat Menahan Buang Air Kecil, Tempat Kerja, Kopi

Apakah Sering Minum Kopi Bisa Merusak Ginjal?

Oleh Saad Saefullah
28 Mei 2025
0

Limfoma, Demam

Cara Mudah Mengatasi Tubuh Demam, Cukup di Rumah Saja

Oleh Haura Nurbani
28 Mei 2025
0

10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah, haji, haji mabrur, Dzulhijjah

Keutamaan Siang Hari pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

Oleh Yudi
28 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Penyebab Perempuan Terkena Kista di Usia 40 Tahun

Oleh Yudi
27 Mei 2025
0
kista

Namun, pada usia mendekati menopause, risiko kista berubah menjadi jenis yang lebih kompleks dan berpotensi ganas juga meningkat.

Lihat LebihDetails

Mengapa Orang Munafik Sulit Bangun Shubuh?

Oleh Dini Koswarini
28 Mei 2025
0
Nuaiman bin Amr, Maisun binti Bahdal, Umar bin Khattab, Jasa Utsman bin Affan untuk Islam, Utsman Bin Affan, Muawiyah bin Abi Sufyan, Munafik

Orang munafik akan berat untuk mendapatkan waktu shubuh. Kenapa?

Lihat LebihDetails

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

Oleh Dini Koswarini
27 Mei 2025
0
Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Kadang, hukuman Allah tidak datang dalam bentuk bencana besar atau musibah yang menggemparkan.

Lihat LebihDetails

Ini Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Oleh Haura Nurbani
27 Mei 2025
0
Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama, Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Berikut adalah daftar hari libur di bulan Juni 2025, yang merupakan libur nasional dan cuti bersama di Indonesia.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.