• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 10 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda Akhir Zaman

Perempuan Akhir Zaman, Perempuan Berbisnis?

Oleh Sodikin
4 tahun lalu
in Akhir Zaman
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: The San Diego Union Tribune

Ilustrasi. Foto: The San Diego Union Tribune

0
BAGIKAN

Oleh: Dr. Latief Awaludin

FENOMENA banyaknya perempuan berusaha dan berbisnis akhir-akhir ini sudah diprediksi oleh Rasulullah SAW. Pada masa nabi, wanita tidak ikut bekerja di bidang perniagaan dalam bentuk yang kasat mata. Karena itu, Nabi SAW menyatakan bahwa salah satu tanda-tanda hari Kiamat adalah wanita ikut di bidang jual beli.

Dari Abdullah bin Mas’ud, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya menjelang hari Kiamat nanti akan terjadi: (1) pengucapan salam keapda orang tertentu saja, (2) maraknya perniagaan hingga kaum wanita membantu suaminya berdagang, (3) pemutusan hubungan tali silaturrahim, (4) munculnya persaksian palsu, dan (5) penyembunyian persaksian yang benar.” (HR.Ahmad)

Dalam kitab Syarhul ‘Umdah disebutkan: “Sesungguhnya seorang laki-laki bersafar bersama istrinya dalam perjalanan haji. Perjalanan haji inilah yang paling biasa dilakukan kaum wanita. Sebab, kaum wanita tidak bersafar untuk berjihad, dan mereka pun tidak bersafar untuk berdagang. Kaum wanita hanya bersafar untuk menunaikan saja.”

ArtikelTerkait

6 Kelemahan Dajjal

Kota yang Terjaga dari Kedatangan Dajjal

Setan Hadir pada Saat Sekarat

Keburukan-Keburukan yang Terjadi di Akhir Zaman

BACA JUGA: Siapa Pejuang dari Aden-Abyan di Yaman pada Akhir Zaman?

Meskipun demikian, hal ini tidak berarti bahwa pekerjaan wanita di bidang perdagangan hukumnya haram atau makruh. Sebab, hadits tersebut hanya menceritakan keadaan kaum wanita dan dunia perniagaan pada masa beliau masih hidup, sekaligus memberikan gambaran tentang bagaimana keadaan kaum wanita dan dunia perniagaan pada akhir zaman kelak sebagai tanda-tanda hari Kiamat.

Dalam hal ini perlu dimaklumi bahwa disandingkannya tanda kiamat yang pertama (wanita membantu suaminya berdagang) dengan tanda-tanda terjadinya Kiamat yang berupa perbuatan haram (yang disebutkan setelahnya), hal itu tidaklah menunjukkan bahwa tanda Kiamat yang pertama (wanita membantu suaminya berdagang) adalah perkara yang diharamkan. Sebab, menurut ulama Ushul Fiqh, dilalah iqtiran (kesamaan hukum antara dua hal karena keduanya disebutkan secara bersandingan) itu lemah atau tidak dapat dijadikan argumentasi.

Dalam ketentuan syariat, harta milik seorang istri itu tidak boleh diambil oleh suaminya, kecuali dengan kerelaan hati si istri. Allah membolehkan suami mengambil harta itu dengan syarat si istri merelakannya, karena istrilah yang memiliki hartanya. Hal ini sebagaimana yang Allah SWT tetapkan dalam Kitab-Nya. Hal ini menjelaskan bahwa siapa saja yang memiliki harta, maka hartanya itu terlarang dan haram diambil oleh orang lain, kecuali jika pemiliknya merelakan dan membolehkannya. Setelah diperbolehkan, barulah harta itu boleh diambil karena telah dipersilakan oleh pemiliknya.

Dalam masalah ini, tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan. Dijelaskan juga bahwa kekuasaan perempuan atas hartanya sama dengan kekuasaan laki-laki atas hartanya, jika si perempuan itu telah haidh atau mampu mengatur keuangannya dengan baik. Firman Allah SWT:  “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim..” (QS. An-Nisa: 10)

Masalah penguasaan harta ini termasuk dalam masalah penjualan dan pembelian barang yang dilakukan oleh wanita, serta wanita yang mempercayakan barang dagangannya kepada orang lain untuk diperniagakan. Semua itu boleh dilakukan, dengan dalil: “Hukum asal untuk segala sesuatu adalah boleh, selama tidak dijumpai dalil yang melarangnya. Sementara di sini tidak ada dalil yang melarangnya.”

BACA JUGA: Di Akhir Zaman, Banyak Orang Mengajak ke Neraka

Bahkan peristiwa yang telah terjadi menunjukkan bahwa hal itu boleh dilakukan. Demikianlah, dahulu Khadijah berniaga dan menitipkan barang dagangannya untuk dijual. Tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tercela. Seandainya hal tersebut tercela menurut syari’at, niscaya ada dalil yang mengharamkannya.

Advertisements

Hanya saja dalam Islam, perempuan hendaknya lebih mengutamakan untuk berada di rumah mengurus dan mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang sholih dan sholihah patuh kepada Allah dan Rasul-Nya. Boleh keluarnya perempuan dari rumah hanya boleh dilakukan saat ada keperluan mendesak dan darurat serta maslahat. Jadi, kaum wanita boleh berkecimpung di dunia perniagaan jika ia tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan syariat secara umum. []

SUMBER: PERSIS

 

 

 

Tags: akhir zamanberbisnisberniagaperempuan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jeruk Nipis, Ini Seabreg Khasiatnya bagi Kesehatan

Next Post

Ini Dia Bahaya Percaya Ramalan Awal Tahun

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

dajjal, pengikut dajjal, Cara Menangkal Ilmu Hitam, iblis, Harut dan Marut, Ciri Dajjal Menurut Hadist Nabi, Iblis, fitnah Dajjal, Kelemahan Dajjal

6 Kelemahan Dajjal

3 Mei 2025
Dajjal, Ciri Dajjal, Sosok Pertanda Datangnya Kiamat

Kota yang Terjaga dari Kedatangan Dajjal

3 Mei 2025
Jin, Setan

Setan Hadir pada Saat Sekarat

30 April 2025
Iman kepada Hari Akhir, gempa, tanda kiamat, Kiamat, Tanda Kiamat,Hari Kiamat, Hari Kebangkitan dalam Al-Quran, Bencana, Perbedaan Kiamat Sughro dan Kubro, akhir zaman

Keburukan-Keburukan yang Terjadi di Akhir Zaman

22 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hukum Memanjangkan Jenggot

Hukum Memanjangkan Jenggot

Oleh Dini Koswarini
10 Mei 2025
0

Penyebab Matinya Hati

Penyebab Ngantuk tapi Tak Bisa Tidur

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Apakah Engkau Sulit Melakukan Shalat Malam?

Oleh Dini Koswarini
9 Mei 2025
0

pekerjaan rumah, anak, sukses

Anak Rajin Bantu Pekerjaan Rumah, Benarkah Lebih Sukses di Masa Depan?

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0

Terpopuler

Penyebab Kanker Prostat yang Sering Diremehkan Lelaki

Oleh Dini Koswarini
8 Mei 2025
0
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat

Ada beberapa penyebab kanker prostat yang sering diremehkan para lelaki. 

Lihat LebihDetails

Apa Dampaknya Jika Minum Kopi Setiap Pagi? Ini Penjelasannya

Oleh Yudi
8 Mei 2025
0
kopi

Salah satu manfaat paling umum dari kopi adalah kandungan kafeinnya yang dapat meningkatkan kewaspadaan dan fokus.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0
Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Berikut beberapa alasan kenapa kita perlu memaksakan diri untuk membaca Al-Qur’an.

Lihat LebihDetails

Kapan Wanita Shalat Dzuhur di Hari Jumat?

Oleh Dini Koswarini
10 Juli 2024
0
Hukum Shalat Jumat bagi Wanita, Hukum Shalat Tidak Kenakan Mukena Warna Putih, Hukum Wanita Shalat tanpa Mukena, , Shalat Ied Jamaah, Hukum Shalat Wanita Kelihatan Rambut,Kenapa Shalat Jumat Tidak diwajibkan bagi Perempuan, Hukum Perempuan Menjadi Imam Shalat Berjamaah

Maka apa sebenarnya hukum permasalahan wanita shalat Dzuhur di hari Jumat ini menurut syariat?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.