• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Rabu, 25 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Ramadhan

Penjelasan Amil Zakat dan 5 Kriterianya

by Yudi
1 tahun ago
in Ramadhan
Reading Time: 3 mins read
0
Penjelasan amil zakat. Foto: Unsplash

Penjelasan amil zakat. Foto: Unsplash

ZAKAT, khususnya zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh kaum muslimin di bulan Ramadhan. Para ulama sangat memperhatikan perkara amil zakat dalam pengelolaan zakat. Karena, amil zakat disebutkan dalam golongan orang-orang yang berhak mendapat bagian zakat. Lalu apa penjelasan amil zakat dan kriterianya?

Allah SWT berfirman:

۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (at-Taubah: 60)

BACA JUGA: Penerima Zakat Fitrah Menurut Alquran dan Penjelasannya

Zakat harus dikelola secara khusus. Oleh karena itu, harus ada orang-orang yang dibentuk secara khusus untuk menjadi amil pengelola zakat.

penjelasan amil zakat
Penjelasan amil zakat. Foto: Unsplash

Rasulullah ﷺ dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas juga memerintahkan perkara pengelolaan zakat ini.

Rasulullah ﷺ ketika mengutus Muadz ke Yaman bersabda, “Dan beritahukan kepada mereka jika Allah SWT mewajibkan zakat yang diambil dari harta orang kaya diantara mereka dan dikembalikan kepada orang fakir diantara mereka.” (HR Bukhari Muslim).

Namun karena banyaknya tempat yang menawarkan penyaluran zakat, kadang orang-orang menjadi lalu timbul pertanyaan. Sebenarnya, adakah kriteria khusus seseorang atau lembaga bisa disebut sebagai amil zakat?

Poin penting penjelasan amil zakat yang perlu dipahami adalah bahwa membayar zakat merupakan kewajiban setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.

Dengan kata lain, muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidupnya sehari-hari, maka mereka tidak memiliki kewajiban menaati perintah untuk membayar zakat. Sebaliknya, orang-orang yang tidak mampu ini justru harus diberikan zakat.

Amil sendiri berasal dari kata amila ya’malu yang artinya mengerjakan atau melakukan sesuatu. Berarti, kata amil bermakna orang yang mengerjakan sesuatu.

Nabi Muhammad ﷺ ketika akan memilih pengelola pendistribusian zakat, beliau memilih beberapa sahabat yang cakap dan mumpuni sebagai amil zakat. Rasulullah ﷺ kemudian mengangkat mereka dan menyerahkan tanggung jawab untuk mengatur pendistribusian zakat secara profesional. Setiap petugas tersebut mengemban kewajiban untuk mengumpulkan dan menyerahkan zakat di wilayah tertentu.

BACA JUGA: Kapan Batas Akhir Zakat Fitrah?

Loading...

Seorang tabiin, Ibnu al-Saidi berkata, “Umar RA menugaskan kepadaku untuk mengurus harta zakat maka tatkala selesai tugasku, beliau memberiku bagian dari harta zakat tersebut. Aku berkata, ‘Sesungguhnya aku melakukan semua ini karena Allah SWT.’ Umar membalas, ‘Ambillah apa yang diberikan sebagai bagianmu, sesungguhnya aku juga menjadi amil zakat pada masa Rasulullah…” (HR Muslim).

Dalam kaidah fikih, disebutkan bahwa hukum sarana mengikuti hukum capaian yang akan dituju. Sehingga saat zakat hukumnya wajib, maka sarana untuk mencapai pengumpulan zakat juga dihukumi wajib.

Dalam hal penjelasan amil zakat, beberapa ulama mempunyai definisi yang berbeda meski jika ditelaah sebenarnya mempunyai kesamaan fundamental. Sayyid Sabiq berkata amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang kaya.

Sedangkan menurut Imam Syafi’i, penjelasan amil zakat adalah orang yang diangkat oleh wali atau penguasa untuk mengumpulkan zakat dan orang-orang yang mampu.

Imam Syafi’i mengartikan amil zakat sebagai orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan zakat dari orang mampu dan mendistribusikan zakat kepada orang yang tidak mampu.

Syekh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin mengatakan yang disebut amil adalah orang yang diangkat penguasa untuk mengambil zakat dari orang yang berkewajiban.

Ibnul Qosim dalam fathul qarib menjelaskan amil merupakan orang yang ditugaskan oleh imam untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat. Imam Nawawi menambahkan, yang termasuk amil, yakni orang yang mengumpulkan, mendata, mencatat, membagi, dan menjaga harta zakat.

Abu Bakar al-Hushaini berpendapat penjelasan amil zakat adalah orang yang ditugaskan pemimpin negara untuk mengambil zakat kemudian disalurkan kepada yang berhak.

Al-Syairazi dalam al-Muhadzdzab juga menambahkan penjelasan amil zakat. Menurutnya, amil mendapat bagian zakat sebagai upah sesuai kewajaran. Jika ia menerima lebih besar dari kewajaran maka kelebihannya disalurkan kepada tujuh golongan mustahik yang lain.

Lalu apa saja syarat menjadi amil zakat? Mengutip Tirto, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, menjelaskan hal ini. Menurut MUI amil zakat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

BACA JUGA: Bayar Zakat Fitrah Langsung kepada Mustahik, Bolehkah?

1. Beragama Islam

2. Akil balig

3. Jujur

4. Punya ilmu dalam hukum zakat

5. Kuat jiwa dan raga

Dikutip dari Republika, mengenai dana operasional amil, MUI mengharuskan pemerintah yang menyediakan dana operasional untuk amil zakat. Jika dana yang disediakan pemerintah tidak cukup maka bisa mengambil dana dari zakat sebagai jatah amil namun masih dalam batas kewajaran.

Sebagai tambahan dijelaskan bahwa amil tidak boleh menerima bagian dari zakat jika ia sudah digaji oleh negara atau lembaga swasta. Jika tidak menerima gaji ia boleh mendapat upah dari bagian zakat sesuai batas kewajaran. Amil juga tidak boleh menerima atau memberi hadiah untuk muzaki dalam tugasnya. Itulah penjelasan amil zakat yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. []

Tags: amil zakatkriteria amil zakattugas amil zakatzakat
ShareSendShareTweet



loading...
loading...
Previous Post

6 Amalan Sunnah yang Dianjurkan Sebelum Shalat Id, Apa Saja?

Next Post

7 Cara Menyambut Idul Fitri Menurut Islam

Yudi

Yudi

Related Posts

salaman di idul fitri, Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Hari Raya

Paling Bahagia di Hari Raya

3 Mei 2022
Sunnah Puasa Ramadhan

5 Sunnah Puasa Ramadhan

1 Mei 2022
makanan haram, Halal dan Thayyib, Hal yang Dibolehkan ketika Puasa, Puasa Qadha, Utang Puasa Ramadhan

10 Hal yang Dibolehkan ketika Puasa, Lho!

30 April 2022
Apa Kabar Ramadhan, Keutamaan Ramadhan, Amalan di Akhir Ramadhan

4 Amalan di Akhir Ramadhan

29 April 2022
Please login to join discussion
Advertisements

Ramadhan

Foto: Aldi/Islampos

Bolehkan Shalat Tarawih Sendirian?

by Adam
7:30 pm
0

...

Foto: Unsplash

Haid, Perhatikan 6 Hal Ini Demi Kesehatan

by Eneng Susanti
1:40 pm
0

...

puasa

Apakah Nabi Pilih-pilih Makanan untuk Berbuka dan Sahur?

by Sodikin
3:00 pm
0

...

Foto: Shutterstock

Inilah 3 Kelompok Manusia di Bulan Ramadhan

by Eva F Hasan
6:55 am
0

...

Zakat, Hukum Shalat dan Puasa tapi Tidak Zakat

Inilah Akibat Enggan Menunaikan Zakat

by Eva F Hasan
6:23 am
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.