• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 18 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Pengamat: PMA No 8 Terkait Umrah Perlu Diatur Perjanjian Tertulis Antara Jamaah dan Biro Perjalanan

by Rifki M Firdaus
8 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj. Foto: Rhio/Islampos.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj. Foto: Rhio/Islampos.

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA—Kementerian Agama mengeluarkan regulasi terbarunya yang dinilai melindungi calon jamaah umrah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 harus juga diatur tentang perjanjian tertulis antara jamaah dan biro perjalanan menyoal hak dan kewajiban. Sehingga, tidak berat sebelah, khususnya kepada jamaah sebagai konsumen.

“PMA mengatur pentingnya asuransi. Ia beranggapan selama ini tidak ada perlindungan terhadap ibadah umrah dari Tanah Air hingga Tanah Suci,” ujarnya kepada Islampos.com di Jakarta, Rabu (28/3).

Selain itu, dirinya berpesan perlu ada perlindungan terhadap jamaah. Bahkan ada tiga asuransi, jiwa, kesehatan, dan perjalanan. Dan Ini menjadi kemajuan.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Seperti diketahui sebelumnya publik akhir-akhir ini dihebohkan dengan maraknya penipuan travel umrah. Bahkan beberapa perusahaan jasa penyelenggaraan umrah dicabut izinnya.

Oleh karena itu Kementerian Agama mengeluarkan regulasi terbarunya yang dinilai melindungi calon jamaah umrah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. []

Reporter: Rhio

Tags: hajikemenagToursumrah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perut Anda Kosong? Sebaiknya Jangan Minum Kopi

Next Post

Merokok Membunuhmu, Ini 4 Bahan Berbahaya pada Sebatang Rokok

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.