• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Rabu, 20 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Pengadilan Agama Maros Ungkap soal Maraknya Kasus Pernikahan Anak

Redaktur Eneng Susanti
2 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
buku nikah diganti kartu nikah

ilustras. Buku Nikah

MAROS— Wakil Panitera Pengadilan Agama Maros, Abdullah Modding, Selasa (24/7/2018), menuturkan bahwa kasus pernikahan anak masih marak terjadi di Maros, Sulawesi Selatan. Tercatat, untuk tahun 2018 sekitar 22 kasus pernikahan anak yang diajukan dispensasinya di Pengadilan Agama (PA) setempat.

“Tahun ini, tercatat sudah ada 22 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah ke pihak kami. Di antaranya ada perempuan yang masih 12 tahun. Dispensasi pernikahan ini diajukan karena mereka tidak mendapatkan izin nikah di KUA,” kata Abdullah.

BACA JUGA: DPR: Revisi Batasan Usia Pernikahan dalam UU Perkawinan Bukan Prioritas

Menurut Abdullah, angka tertinggi pengajuan dispensasi nikah yang masuk di PA Maros terjadi pada bulan April yaitu sebanyak 6 kasus, kemudain pada bulan Juni lalu sebanyak 5 kasus.

“Angka tertinggi itu ada di bulan April dan bulan lalu. Ada yang dikabulkan ada juga yang ditolak. Tapi kebanyak itu dikabulkan oleh hakim. Untuk bulan ini kita baru terima dua pengajuan dispensasi. Terbaru umur perempuannya 14, laki-lakinya 29 tahun,” lanjutnya.

Menurutnya, catatan kasus pernikahan dini yang masuk di PA Maros ini di luar dari pernikahan dini yang dilaksanakan namun tidak mengajukan dispensasi. Seperti kasus pernikahan dini yang digelar di Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Maros pada Mei 2018. Keduanya tetap menikah tanpa ada izin dari pihak berwenang.

“Di luar itu yah. Karena kita tidak tau prosesnya seperti apa karena memang setelah tidak mendapatkan izin dari KUA, mereka tetap menikah. Nah saya rasa, kasus seperti ini masih terjadi di luar sana dan memang tidak terdata di kami,” paparnya.

BACA JUGA: Bolehkah Orang Tua Larang Anaknya untuk Menikah?

Pengajuan dispensasi nikah ke PA juga banyak terjadi setelah pasangan di bawah umur itu telah melangsungkan pernikahan secara siri. Alasan yang mendasari juga cukup beragam, mulai dari saling cinta sampai sudah ada pasangan yang telah hamil duluan, sehingga hakim mau tidak mau mengabulkan permohonan mereka. []

SUMBER: DETIK

Tags: marospengadilan agamapernikahan anak
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Syekh Ali Jaber Wafat, MUI: Beliau Cinta NKRI Sepenuh Hati

Syekh Ali Jaber Wafat, MUI: Beliau Cinta NKRI Sepenuh Hati

16 Januari 2021
Inilah Sederet Ulama yang Wafat pada Januari 2021, Termasuk Syekh Ali Jaber dan Habib Ali Assegaf

Inilah Sederet Ulama yang Wafat pada Januari 2021, Termasuk Syekh Ali Jaber dan Habib Ali Assegaf

16 Januari 2021
Gempa M 6,2 di Majene: 600 Orang Luka-Luka, 4 Meninggal Dunia

Gempa M 6,2 di Majene: 600 Orang Luka-Luka, 4 Meninggal Dunia

15 Januari 2021
Nasihat Syeikh Ali Jaber soal Sedekah Terbaik untuk Ibu yang Sudah Meninggal

Ini Pesan Terakhir Syeikh Ali Jaber

14 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Beginilah Prinsip Ayana Moon dalam Berhijab

Beginilah Prinsip Ayana Moon dalam Berhijab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Rayu Wisatawan Muslim Berkunjung, Korea Siap Perbanyak Restoran Halal
Ibrah

Negeri Tanpa Musibah, Adakah?

Redaktur Sodikin
22 menit ago
Dosa, Ini 14 Akibatnya bagi Manusia, Terasa di Dunia sampai Akhirat (2-Habis)
Tahukah Anda

Nikmat Apa yang akan Ditanyakan kepada Manusia di Akhirat Kelak?

Redaktur Eneng Susanti
6 jam ago
5 Tips Nikmati Hubungan Suami Istri
Siap Nikah

Lagi Nunggu Jodoh, Bila Temu tanpa Ada Ragu

Redaktur Laras Setiani
7 jam ago
Bolehkah Berobat dengan Benda Najis?
Kolom

Bolehkah Berobat dengan Benda Najis?

Redaktur Yudi
8 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add