• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Rabu, 20 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Pendapat yang Rajih Namun Tidak Difatwakan

Redaktur Yudi
12 bulan ago
in Kolom
Reading Time: 1min read
0
tsumamah bin utsal al-hanafi

Ilustrasi: Unsplash

WAHBAH Az-Zuhaili rahimahullah, dalam Kitab “Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu“, saat membahas batasan anggota tubuh perempuan yang boleh dilihat oleh laki-laki yang ingin melamarnya, menyebutkan pendapat Hanabilah yang membolehkan melihat bagian tubuh yang biasa terlihat saat beraktivitas di rumah, yaitu wajah, kepala, leher, tangan, kaki, dan betis, karena ada hajat untuk melihat anggota tubuh tersebut dan berdasarkan kemutlakan Hadits-hadits yang terkait bab ini.

Kemudian beliau menyatakan:

وهذا هو الرأي الراجح لدي ولكن لا أفتي به

Terjemah:“Ini adalah pendapat yang rajih (kuat) menurut saya, namun saya tidak memfatwakannya.“

BACA JUGA: Perbedaan antara Hukum dan Fatwa

Tidak ada keterangan lebih lanjut dari Az-Zuhaili tentang alasan beliau tidak berfatwa dengan pendapat tersebut. Namun, wallahu a’lam, salah satu alasan yang mungkin dipertimbangkan beliau adalah bahwa pendapat mayoritas ulama (beliau menggunakan redaksi: aktsarul fuqaha) yang membatasi boleh melihat wajah dan tangan saja, sudah mencukupi untuk mengetahui kecantikan, kelembutan kulit, dan kesuburan si perempuan, dan jelas lebih aman dari fitnah, apalagi di zaman penuh ke-fasiq-an saat ini.

Dan kemungkinan ini wajar dipertimbangkan, jika kita melihat bagaimana kaidah-kaidah fatwa yang ditetapkan ulama, juga dari produk fatwa mereka.

BACA JUGA: Benarkah Berfatwa dengan Satu Landasan Ayat Saja?

Kadang ada pendapat yang lebih kuat dari sisi dalil secara umum, namun yang difatwakan malah pendapat lain, dengan pertimbangan maslahat, menghindari kerusakan (sadd adz-dzarai’), lebih memudahkan, lebih sesuai dengan keadaan mustafti, dll.

Namun tentu, pendapat yang difatwakan tetap tak boleh menabrak nash yang sharih, ijma’ yang berlaku, dan prinsip-prinsip penting dalam Syariah.

Wallahu a’lam. []

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: Fatwa
Yudi

Yudi

Related Posts

Bolehkah Berobat dengan Benda Najis?

Bolehkah Berobat dengan Benda Najis?

19 Januari 2021
Ketidaktahuan Adalah Salah Satu Sebab Mendapatkan Keringanan dalam Syariat

Ketidaktahuan Adalah Salah Satu Sebab Mendapatkan Keringanan dalam Syariat

19 Januari 2021
Ciri Orang Sombong, Menolak Kebenaran

Meninggi kepada Orang Sombong Itu Kebaikan

12 Januari 2021
Nasihat Adalah Ketulusan

Nasihat Adalah Ketulusan

11 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Skandal Kebocoran Data, Facebook Sampaikan Permohonan Maaf di Surat Kabar Inggris

Surat untuk Suamiku, Pengguna Facebook

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Hukum Azan dan Iqamah bagi Muslimah
Syi'ar

Hukum Azan dan Iqamah bagi Muslimah

Redaktur Yudi
14 menit ago
Sudahkah Mengerti Maknanya?
Tanya Jawab

Berdosakah Orang Cadel Jika Membaca Alquran?

Redaktur Sodikin
45 menit ago
Ini 7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai untuk Shalat
Nasihat

Saudaraku, Ikhlaslah ketika Shalat…

Redaktur Sodikin
1 jam ago
Suami, Lakukan Ini agar Tidak Jadi Dayyuts
Romantika Diamor

Suami, Lakukan Ini agar Tidak Jadi Dayyuts

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add