• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 8 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Pemprov Aceh Wacanakan Hukum Pancung, Ini Respon Polri

by Ari Cahya Pujianto
5 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto.

Foto: Tribun

Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: Tribun

JAKARTA— Terkait Wacana diberlakukannya hukum pancung atau Qisas yang akan diterapkan Pemerintah Daerah Aceh untuk pelaku pembunuhan ditanggapi oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto.

Menurut setyo, pihaknya akan mendahulukan hukum nasional dalam penerapannya.

“Aceh memang daerah khusus tetapi yang berlaku masih hukum nasional. Selama hukum nasional itu diberlakukan di sana dan di sana ada aturan syariah, dan tidak bertentangan dengan situasi masyarakat berbangsa dan bernegara, saya kira kita berlakukan hukum nasional,” ujar Setyo, pada Kamis (15/03/2018) kemarin.

Selama ini, kata Setyo, memang sudah ada pemberlakuan hukum lokal yang diterapkan di Aceh, semisal hukuman cambuk.

ArtikelTerkait

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Panji Gumilang Pengasuh Al-Zaytun Kutip Alkitab saat Khutbah

PKS Heran Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN

KPK Ungkap Aset Andhi Pramono di Batam Disembunyikan di Rumah Mertua

Namun, khusus hukuman pancung Polri harus terlebih dulu melihat dan mengkajinya. Sebab di dalam filosofi hukum di Indonesia, hukuman diberlakukan bukan untuk balas dendam.

“Di dalam UU kita hukuman itu bukan balas dendam tetapi adalah untuk pembinaan. Kita kembali ke esensi filosofi hukum di Indonesia bukan balas dendam. Darah dibalas darah, kepala dibalas kepala. Bukan gitu. Tapi hukum di Indonesia untuk pembinaan. Makanya namanya lembaga pemasyarakatan dan akan dikembalikan ke masyarakat,” katanya.

Setyo mengatakan sudah ada pembagian khusus terkait pelanggaran di Aceh. Penerapan jenis hukum, lanjut dia, tergantung pihak yang terlebih dahulu menangani suatu kasus. “Kalau polisi (lebih dulu), kami hukum nasional,” ujar Setyo.

Dia memberi contoh kasus pacaran. Kata Setyo, polisi tak pernah menangkap pasangan berpacaran di Aceh. Pihak yang menangkap adalah polisi syariah.

Begitu pun dengan kasus judi yang melanggar hukum syariah dan hukum nasional. Dalam kasus ini, hukum nasional akan diterapkan jika polisi lebih dulu menanganinya. []

 

SUMBER: VIVA.CO.ID

 

Tags: HukumPancungPolriRespon
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Turki, Negeri Muslim Sekuler, tapi Tetap Relijius

Next Post

Fatih Seferagic, Jodoh Masa Depan dan Fenomena Ikhwan Lokal VS Ikhwan Bule

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Related Posts

jusuf hamka

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu

8 Juni 2023
Al-Zaytun

Panji Gumilang Pengasuh Al-Zaytun Kutip Alkitab saat Khutbah

8 Juni 2023
pks, IKN

PKS Heran Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN

8 Juni 2023
KPK

KPK Ungkap Aset Andhi Pramono di Batam Disembunyikan di Rumah Mertua

8 Juni 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Penyebab Lemahnya Iman, Gaji 100 Juta, Nasihat Imam Al-Ghazali, harta

Saudaraku, Inilah Harta Kita yang Sesungguhnya

by Dini Koswarini
8 Juni 2023
0

Saudaraku, banyak harta kita yang sesungguhnya?

muhasabah, Hukum Bacaan Alquran Dijadikan Nada Dering HP, sombong, Bahaya Pujian

Bahaya Pujian

by Dini Koswarini
8 Juni 2023
0

Wapadalah akan bahaya pujian. 

jusuf hamka

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu

by Yudi
8 Juni 2023
0

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, yang menagih ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Batas Qadha Puasa Ramadhan, Pola Makan Sehat, Keistimewaan Puasa Daud, Rasulullah Makan Sebelum Lapar, Niat Puasa Syawal, Jenis Puasa Sunnah, kolombus

Kolombus (Kelompok Bungkus-bungkus)

by Amang Dede
8 Juni 2023
0

Sejak itu aku juga jadi kolombus, kelompok bungkus - bungkus.

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.