• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 22 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Pemda Serang akan Kembalikan Uang ke Korban Tsunami yang Kena Pungli di RSDP

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Liputan Banten

Foto: Liputan Banten

0
BAGIKAN

SERANG—Pemda Serang akan mengembalikan uang ke korban tsunami Selat Sunda yang terkena pungli di RSUD dr Dradjat Prawiranegara (RSDP). Sekda Pemkab Serang, Entus Mahmud mengatakan, uang tersebut akan diambil dari iuran pegawai RSDP dan PNS di Pemkab.

BACA JUGA: Kasus Pungli Jenazah Korban Tsunami, Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka

“Uang akan kita kembalikan ke korban. Dari mana uangnya? Bisa dari pribadi-pribadi, kalau uang kemarin kan jadi barang bukti. Ini kita akan iuran dari pribadi kita, ASN (aparatur sipil negara) di rumah sakit untuk segera mengembalikan itu karena tidak semestinya mereka ditarik biaya,” kata Entus, Serang, Banten, Senin (31/12/2018).

Entus mengatakan, sementara ini baru 2 keluarga korban yaitu dari Sumatera Utara dan keluarga Aa Jimmy yang mengadukan adanya pungli.

ArtikelTerkait

Jokowi Ingatkan Anak Muda, Jangan Berpikir Kita Ini Semua Pengin Jadi PNS

Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Rp 2,9 M, Ini Penjelasan Heru Budi

Sindir PA 212 yang Demo Tolak Timnas Israel ke RI, Ngabalin: di Mana Logikanya?

Mahfud Tegaskan Tidak Semua Hakim Jelek, Contohkan Hakim yang Bagus Putusannya

“Kami yang jelas menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan peristiwa ini. Ini menjadi catatan yang harus kami tindaklanjuti barangkali supaya tidak terjadi lagi,” paparnya.

BACA JUGA: Peneliti Ini Pernah Nyatakan akan Terjadi Tsunami di Selat Sunda pada April Lalu

Lebih lanjut, Kepolisian Polda Banten sudah menetapkan 3 tersangka kasus pungli jutaan rupiah ke korban tsunami. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling sedikit 4 tahun penjara. []

SUMBER: DETIK

Tags: pemda BantenPungliRSDPTsunami
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Banyak Musibah, Ridwan Kamil Imbau Warga Tak Konvoi di Malam Tahun Baru

Next Post

Takut Tsunami, Satu per Satu Wisatawan Batalkan Rencana Tahun Baruan di Pulau Seribu

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

jokowi

Jokowi Ingatkan Anak Muda, Jangan Berpikir Kita Ini Semua Pengin Jadi PNS

21 Maret 2023
jakarta

Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Rp 2,9 M, Ini Penjelasan Heru Budi

21 Maret 2023
israel

Sindir PA 212 yang Demo Tolak Timnas Israel ke RI, Ngabalin: di Mana Logikanya?

21 Maret 2023
mahfud

Mahfud Tegaskan Tidak Semua Hakim Jelek, Contohkan Hakim yang Bagus Putusannya

20 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Anak Yatim

Jelang Ramadhan, Balai Asuh Yatim dan Dhuafa (BAYD) Hunian Purwakarta Santuni 15 Anak Yatim

Oleh Amang Dede
21 Maret 2023
0

Para anak yatim juga tampak senang mendapatkan santunan ini. "Alhamdulillah, senang banget," ujar salah satu dari mereka.

Waktu Gangguan Jin

6 Waktu Gangguan Jin

Oleh Haura Nurbani
21 Maret 2023
0

Seorang mukmin harus mempunyai "senjata" khusus dalam menghadapi  mereka. Seorang mukmin juga harus mengetahui waktu gangguan jin. 

Ramadhan

Tarbiah Ramadhan: Rebutlah kelebihan yang dijanjikan!

Oleh Amang Dede
21 Maret 2023
0

Justeru, betapa Ramadan ini menjadi bukti, betapa pengasih dan penyayangnya Allah Subhanahuwataala kepada kita semua.

Ramadhan

Nikmatnya Bersedekah di Ramadhan, Bulan yang Penuh Berkah

Oleh Amang Dede
21 Maret 2023
0

Salah satu yang juga ditunggu oleh umat Islam adalah keberkahan bersedekah di bulan yang berkah ini, bulan suci Ramadhan.

Terpopuler

Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan?

Oleh Eppi Permana Sari
2 Mei 2017
1
Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan? 1 pungli korban tsunami

Akan tetapi, mengatakan bahwa bermaaf-maafan adalah syarat agar puasa diterima tidaklah benar.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Berpuasa Sunnah Seminggu sebelum Ramadan, Bolehkah?

Oleh Eva F Hasan
2 Maret 2023
0
Foto: Sahabat Penaku

BANYAK di antara kita yang tidak sempat memperbanyak puasa di bulan sya’ban ini. Sehingga ia menyempatkan berpuasa seminggu sebelum Ramadhan....

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications