• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 16 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Pemberdayaan Perekonomian Umat melalui Potensi Sektor Industri Halal Nasional

by Saad Saefullah
5 tahun ago
in Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Rahasia bisnis ternyata ada di langit, Pemberdayaan Perekonomian Umat, Nabi Yusuf, kebijakan fiskal, Al-Khawarizmi,, Teori Biaya Produksi, Perbankan Syariah, inflasi, ekonomi sirkular, Bisnis

Foto: Freepik

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

INDUSTRI sektor halal nasional di Indonesia memiliki potensi besar di pasar halal baik nasional maupun global. Ini tentu saja akan menjadi salah satu media yang menjadi pemberdayaan perekonomian umat.

Penyebabnya:

Pertama, Indonesia merupakan negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia.

Kedua, mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Ketiga, adanya bonus demografi hingga tahun 2034 yang menunjukan kelompok usia produktif menjadi bagian terbesar (67.69%) penduduk Indonesia.

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Dengan potensi tersebut, kebutuhan produk halal di Indonesia akan terus tumbuh dan semakin besar.

Sedangkan untuk tataran global, Pew Research Center1) memproyeksikan total penduduk muslim dunia akan meningkat dari 1,6 milyar jiwa di tahun 2010 menjadi 2,2 jiwa di tahun 2030.

Hal ini tentu akan menjadi mesin pendorong tersendiri bagi industri produk halal dunia, karena permintaan produk halal akan berbanding lurus dengan peningkatan jumlah penduduk muslim.

Permintaan akan produk halal pada faktanya tidak hanya datang dari kalangan muslim semata, tetapi juga non muslim, hal ini disebabkan karena meningkatnya preferensi masyarakat non muslim untuk mengkonsumsi produk-produk berlabel halal.

BACA JUGA:  Indonesia Ingin jadi Pemain Industri Halal Dunia

Pemberdayaan Perekonomian Umat, Pertumbuhan 5,2% per Tahun

Dalam skala global, konsumsi pada sektor makanan dan minuman halal (halal food and beverage), pakaian (fashion), keuangan (Islamic finance), pariwisata (Muslim friendly travel), farmasi (halal pharmaceuticals), kosmetik (halal cosmetics) serta media dan hiburan (halal media and recreation), secara total tidak kurang dari USD 2.2 triliun dengan tingkat pertumbuhan 5.2% per tahun.

Laporan Global Islamic Economic Index tersebut memberikan gambaran besarnya peluang yang bisa dimanfaatkan Indonesia untuk berperan sebagai pemain utama di industri halal global.

Peningkatan preferensi masyarakat non muslim terhadap produk halal terlihat juga di berbagai negara dengan penduduk muslim minoritas, seperti terlihat di Filipina, negara dengan penduduk muslim minoritas (hanya 10 persen dari total penduduk sebanyak 84 juta jiwa), di Jepang juga demikian.

Harta halal menjadikan kehidupan berkah, Pemberdayaan Perekonomian Umat
Foto: Freepik

Fenomena ini juga terjadi di Prancis dan negara-negara Eropa lainnya 2). Preferensi akan produk-produk halal ini salah satunya terkait dengan masalah kualitas yang lebih terjamin dan higienitas produk-produk halal. Produk halal tentu sesuai dengan syariat Islam, yakni halal dan toyiban (baik), karena produk halal dan baik adalah aturan dalam Islam sebagaimana yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits dalam perilaku ekonomi.

Pemberdayaan Perekonomian Umat, Makanan dan Minuman Halal

Kinerja industri halal nasional memperlihatkan kemajuan yang sangat pesat. Berdasarkan laporan The State of Global Islamic Economic Report Tahun 2019/2020, Indonesia menempati peringkat 5 dalam ekonomi Islam global, setelah Malaysia, UAE, Bahrain, dan Saudi Arabia.

Global Islamic Economic Report Tahun 2019-2020 juga menunjukkan sektor makanan halal memiliki kinerja ekonomi paling tinggi di antara 6 sektor lainnya sampai 2019 kemarin.

Sudah pasti hal ini tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan dasar manusia terhadap komoditi makanan. Namun, industri makanan dan minuman halal Indonesia belum masuk dalam 10 besar negara dengan kinerja makanan halal terbaik dunia. 3)

Di sisi lain, pengembangan sektor industri produk halal sudah menjadi perhatian tersendiri oleh pemerintah Republik Indonesia, hal ini terlihat dari upaya-upaya pemerintah dalam mengeluarkan kerangka hukum untuk pengembangan industri produk halal dalam negeri, salah satunya pada tahun 2014, pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Dalam Undang-undang disebutkan bahwa seluruh produk barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat wajib bersertifikat halal.

Pada 17 Oktober 2019, undang-undang Jaminan Produk Halal tersebut efektif diberlakukan yang mengikat seluruh masyarakat, khususnya pelaku dalam industri halal di Indonesia.

Pemberdayaan Perekonomian Umat, BPJPH

Untuk menjamin terealisasinya jaminan produk halal, pemerintah membentuk suatu badan yang bertanggung jawab atas terselenggaranya jaminan produk halal, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Dalam melaksanakan wewenangnya BPJPH bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

BACA JUGA: Umat Muslim Bisa Kuasai Ekonomi Dunia, Begini Caranya

Dengan terbukanya potensi pasar produk halal yang begitu besar dan terus bertumbuh dan sudah adanya landasan hukum dari negara serta adanya tuntunan praktis dari LPPOM MUI maka sudah seyogyanya sektor riil industri halal di Indonesia dapat berkembang pesat.

Pemberdayaan Perekonomian Umat
Foto: Istimewa

Hal ini harus disambut dengan baik oleh umat dengan cara memanfaatkan seluruh peluang yang ada untuk memutar roda ekonomi. Sehingga secara makro perekonomian umat segera menggeliat dan tumbuh dengan pesat.

Senada dengan itu, saat ini lembaga dan organisasi islam berlomba-lomba memberdayakan umat untuk memanfaatkan peluang ekonomi yang ada tersebut. Salah satunya Aisyiyah sebagai organisasi yang telah menerapkan pemberdayaan ekonomi perempuan dalam sektor riil industri halal dalam skala mikro, kecil,dan menengah. []

1) Pew Research Center (2016). Mapping the Global Muslim Population: A Report on the size and Distribution of the World’s Muslim Population. Washington DC: Pew Researcher Center
2) Warta Ekspor Peluang Bisnis Produk Halal di Perancis Besar Berkat Pertumbuhan Penduduk Muslim Edisi: Ditjen PEN/MJL/004/4/2013.
3) Alt Talib,M.S., Abdul Hamid, A.B., & Zulfakar,M.H (2015). Halal supply chain critical success factors: A literature review. Journal of Islamic Marketing
4) LPPOM-MUI. 2021. Persyaratan Sertifikiasi Halal Industri Pengolahan Umum. HAS 23000-1. Bogor : Global Halal Centre.

Tags: Industri Halal NasionalPemberdayaan Perekonomian Umat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Doa Nabi Khidir Kala Menghadapi Ujian dan Cobaan

Next Post

Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat!

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Related Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.