• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Rabu, 14 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Akhir Zaman

Para Pemilik Usaha, Jangan Tunda Gaji Karyawan Jika Tak Ingin Diperangi Nabi di Hari Kiamat

Redaktur Sodikin
5 bulan ago
in Akhir Zaman
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Ilustrasi. Foto: Shutterstock

  • Bagikan Yuk :

SETIAP manusia harus bekerja dan berikhtiar untuk mendapat penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Bedanya ada orang yang bekerja secara mandiri ada juga yang bekerja kepada orang lain. Islam memandang hubungan sosial antar manusia dalam dunia pekerjaan termasuk perkara muamalah yang hukumnya mubah selama tidak melanggar ketentuan syariat yang ada. Segala bentuk kesepakatan antara pegawai dan pemilik usaha tetap wajib ditunaikan. Hak dan kewajiban masing-masing pihak tetap wajib dipenuhi.

Rasulullah SAW bersabda,

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.” (HR. Al-Bukhari, 4/451. Ahmad, 2/366. Abu Dawud no. 3594)

BACA JUGA: Larang Karyawannya Shalat, Perusahaan Ini Kena ‘Kualat’

Gaji adalah hak karyawan atau pekerja atas pekerjaan yang didiberikan oleh pemilik usaha kepadanya, dan memberi gaji atau upah adalah kewajiban pemilik usaha.

Pemilik usaha tidak boleh menunda gaji karyawan melebihi waktu yang semestinya harus diserahkan, yaitu setelah pekerjaannya selesai, atau di hari terakhir waktu pekerjaannya. Jika kesepakatannya dengan sistem bulanan, maka gaji karyawan harus diberikan di tiap akhir bulan dia bekerja. Mengakhirkan waktu penyerahan gaji tanpa alasan yang dibenarkan syariat termasuk tindakan zalim.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6)

Hukum yang disarikan dari ayat di atas, secara jelas Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan untuk segera menyerahkan upah susuan sesegera mungkin setelah pekerjaannya selesai.

Hukum ini dipertegas kembali oleh Rasulullah SAW dalam beberapa hadits. Al-Bukhari dan yang lainnya telah meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan dari Nabi. Beliau bersabda:

ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

“Ada tiga jenis orang yang aku berperang melawan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 2109)

Loading...

Dalam hadits lain, dari Ibnu Umar ra, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

أَعْطُوْا الْأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah. Shahih Sunnah Ibnu Majah no: 1980)

Maksud hadits di atas, menyegerakan penyerahan upah di penghujung waktu setelah pekerjaan selesai. Tentunya sesuai dengan kesepakatan di awal tentang mekanisme penyerahan upah.

Al-Munawi menjelaskan, haram hukumnya menunda gaji karyawan atau pegawai padahal tak ada kendala untuk segera menyerahkannya. Perintah untuk menyerahkan gaji sebelum keringat para pekerja kering adalah sebuah kiasan atas wajibnya menyegerakan sebelum pekerjaan mereka selesai ketika para pekerja memintanya meskipun belum sampai berkeringat, atau berkeringat dan langsung kering.” (Faidhul Qadir, 1/718)

Tindakan menunda gaji karyawan oleh sebuah perusahaan merupakan kezaliman yang berkonsekuensi penghalalan kehormatan dan harus mendapat hukuman. Rasulullah SAW bersabda,

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Penundaan orang kaya dalam membayar utang adalah kezaliman.” (HR. Al-Bukhari, no. 2400. Muslim, no. 1564. At-Tirmidzi No.1229)

BACA JUGA: Gaji Pas-pasan Ingin Nabung, Bisa Kok! Ini Tipsnya

Dalam sabda beliau yang lain,

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

“Orang mampu yang menangguhkan pembayaran utangnya, maka telah halal kehormatan atau menghukumnya.” (HR. Ahmad No.17267)

 قَالَ وَكِيعٌ عِرْضُهُ شِكَايَتُهُ وَعُقُوبَتُهُ حَبْسُهُ

Sebagaimana dijelaskan oleh salah seorang ulama bernama Waki’, bahwa maksud ‘kehormatan’ adalah mengadukannya. Jadi, jika ada pemilik usaha yang menunda gaji karyawan, maka karyawannya boleh mengadukan kezaliman penundaan gaji tersebut.

Sementara pemilik usaha yang menunda gaji karyawan tanpa alasan syar’i hukuman baginya berupa penahanan atau penjara. []

SUMBER: DAKWAH.ID

  • Bagikan Yuk :
Tags: bayar utanggajihukum menunda gajiusahaZalim
Sodikin

Sodikin

Related Posts

Foto: Unsplash

Umat Terasing di Akhir Zaman yang Dikabarkan Rasulullah SAW

12 April 2021
Ilustrasi. Foto: Unsplash

Allah SWT Beri Tangguh pada Orang Zalim, Hingga Akhirnya…

11 April 2021
Ilustrasi. Foto: InfoQ

Kabar Gembira bagi Mereka yang Bertakwa

8 April 2021
Ilustrasi. Foto: taringa!

Di Tengah Rusaknya Zaman, Allah Cabut Nyawa Orang-orang Shalih Terlebih Dahulu

6 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Ilustrasi: Unsplash

8 Keistimewaan Aisyah Menurut Ibnu Katsir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Tutur Kata Rasulullah
Tahukah Anda

Disebutkan dalam Hadis, Ini 4 Amalan yang Menjadi Jalan Menuju Surga

Redaktur Eneng Susanti
5 jam ago
Foto: Unsplash
Syi'ar

Haruskah Minta Maaf kepada Orang yang Dighibahi?

Redaktur Yudi
5 jam ago
ilustrasi. Foto: inews.co.uk
Ramadhan

Beristighfar, Sunnah yang Sering Terlupakan di Waktu Sahur

Redaktur Sodikin
6 jam ago
Ilustrasi. Foto:  The Converstion
Fiqh Ramadan

Muslim, Ini 6 Adab Puasa yang Perlu Diterapkan

Redaktur Eneng Susanti
7 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend