• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 25 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Pandangan Islam tentang Berpindah Agama

by Yudi
6 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Perbedaan Pendapat dalam Fikih

Ilustrasi: Unsplash

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

DALAM Islam, penjagaan aqidah umat Islam menjadi perhatian yang sangat serius. Seseorang tak bisa dengan begitu mudah berpindah-pindah agama. Sebagai gambaran, umat Islam dilarang memaksa non-Muslim untuk memeluk Islam, hal ini wajar, karena orang-orang yang mau menggunakan akal pikiran dan hatinya tentu bisa membedakan mana kebenaran dan mana kesesatan. Selama orang mau berpikir, tak perlu memaksa mereka masuk Islam, secara sadar mereka akan masuk ke dalamnya dengan senang hati.

Allah ‘azza wa jalla berfirman:

لا إكراه في الدين قد تبين الرشد من الغي

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Artinya: “Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam. Sungguh telah jelas jalan kebenaran dari jalan kesesatan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)

Jika ada non-Muslim yang ingin masuk Islam, maka sungguh ia telah mendapat hidayah. Umat Islam akan dengan senang hati menerima mereka, dan menjadikan mereka saudara. Allah ta’ala berfirman:

إنما المؤمنون إخوة

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 10)

BACA JUGA: Ini Alasan Mengapa Kita Dilarang Menghina Agama

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

المسلم أخو المسلم

Artinya: “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain.” (HR. Al-Bukhari [2442, 6951], Muslim [2564, 2580], Abu Dawud [3070, 3256, 4893], at-Tirmidzi [1426, 1927, 3087], Ibn Majah [2119, 2246], dan lainnya)

Sebaliknya, jika ada seorang muslim yang ingin keluar dari Islam, maka sejatinya ia sedang tersesat dari jalan yang benar setelah sebelumnya ia mendapat hidayah. Orang seperti ini harus diselamatkan, ia harus diingatkan akan kebenaran Islam dan kesesatan ajaran selain Islam. Jika ia bersedia kembali ke pelukan Islam, berarti ia telah diterangi cahaya kebenaran, dan dijauhkan dari suram dan gelapnya kesesatan. Namun jika ia tetap memilih berada di jalan kesesatan, setelah sebelumnya ia dinaungi hidayah, berarti ia telah memilih siksa Allah di dunia dan akhirat.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

ومن يرتدد منكم عن دينه فيمت وهو كافر فأولئك حبطت أعمالهم في الدنيا والآخرة وأولئك أصحاب النار هم فيها خالدون

Artinya: “Barangsiapa yang murtad di antara kalian dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 217)

Ulama sepakat, sebagaimana diungkapkan oleh Wahbah az-Zuhaili, bahwa laki-laki yang murtad hukumannya adalah dibunuh, dengan syarat ia baligh, berakal, dan tidak dalam keadaan dipaksa. Bagi perempuan yang murtad pun hukumannya adalah dibunuh menurut mayoritas fuqaha, kecuali kalangan Hanafiyah.

Ulama berdalil dengan dua hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

من بدل دينه فاقتلوه

Artinya: “Siapa saja yang mengganti agamanya (dari Islam ke agama lain), maka bunuhlah ia.” (HR. Al-Bukhari [3017, 6922], Abu Dawud [4351], at-Tirmidzi [1458], an-Nasai [4059, 4060, 4061, 4062, 4063, 4064, 4065], Ibn Majah [2535], dan lainnya)

لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث الثيب الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة

Artinya: “Tidak halal darah seorang muslim, yang bersaksi tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal, yaitu pezina yang sudah menikah, membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Muslim [1676]. Diriwayatkan juga oleh al-Bukhari dan imam-imam ahli hadits lainnya dengan redaksi masing-masing).

BACA JUGA: Rasulullah Mengajak Mereka untuk Kembali kepada Agama yang Dianut Nabi Ibrahim

Hukuman bunuh bagi murtadin yang tak mau bertaubat ini jelas akan menjaga kemuliaan Islam dan kaum muslimin, sekaligus menjaga aqidah umat Islam dari syubhat yang akan disebarkan murtadin jika mereka bebas berkeliaran di tengah-tengah umat Islam. Hukuman ini akan menjaga keutuhan jamaah kaum muslimin dari perpecahan, sekaligus menjaga mereka dari berbagai kerusakan.

Sayangnya, di negeri kita yang tercinta ini, hukum ini tak diterapkan. Setiap orang bebas sekehendak hatinya berpindah-pindah agama, sehingga keagungan aqidah Islam seakan-akan tak ada harganya. Ujungnya, syubhat dari kalangan murtadin ini menyebar di tengah-tengah masyarakat, berbagai pemikiran sesat dari kalangan murtadin dan zanadiqah diagung-agungkan, sedangkan kemuliaan Islam dihinakan. Ini adalah musibah terbesar. []

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Web: Abufurqan.net

Tags: Islammurtad
ADVERTISEMENT
Previous Post

Saat Kita Berusia …

Next Post

Ibnu Batutah, Sang Pengembara Dunia yang Belum Tertandingi

Yudi

Yudi

Related Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.