• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 10 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Dunia

Pakistan Larang Tradisi ‘Harta Bawaan’

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Dunia
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
menjual mahar

Ilustrasi. Foto: Money Crashers

0
BAGIKAN

PAKISTAN–Pakistan mengeluarkan keputusan bersejarah. Negara tetangga India itu memutuskan larangan terkait harta bawaan. Harta bawaan adalah peralihan harta benda orang tua, hadiah atau uang pada perkawinan seorang putri (anak peempuan).

Konsep harta bawaan ini berlawanan dengan konsep mahar dalam Islam. Jika mahar merupakan sejumlah harta yang diberikan kepada mempelai wanita, sebaliknya harta bawaan adalah kekayaan yang dialihkan dari keluarga mempelai perempuan kepada mempelai laki-laki atau keluarganya.

Dengan keputusan larangan terkait harta bawaan tersebut, Pakistan menjadi negara muslim pertama di dunia yang mengeluarkan kebijakan tersebut.

Dalam perkembangan terakhir Menteri Agama Pakistan telah memutuskan untuk melarang tradisi harta bawaan di mana laki-laki (pengantin laki-laki) dan keluarganya meminta sejumlah harta kemudian mereka memajangnya.

ArtikelTerkait

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA: Muslim Pakistan Serukan Gerakan Global Lawan Islamofobia

Menurut undang-undang baru, harta bawaan yang diperbolehkan hanyalah pakaian (untuk pengantin wanita saja) dan sprei saja. Sebelum adanya undang-undang ini, mempelai pria dan keluarganya biasa meminta barang mewah seperti Furnitur, Mobil, Sofa Set, dll.

Undang-undang baru ini akan memberikan kelegaan bagi gadis dan keluarganya, dengan hanya memberikan pakaian sederhana dan sedikit sprei sesuai sunnah mulai dari sekarang.

Terakhir, Pemerintah Pakistan telah menerapkan undang-undang baru terkait mahar. Berdasarkan tagihan yang diajukan, jumlah maksimal yang akan diberikan kepada mempelai wanita sebagai Mahar menurut Syariah tidak lebih dari 4 Tola Gold.

BACA JUGA: Soroti Penistaan Islam di India, Menlu Pakistan Ajak Muslim Ambil Sikap

Disebutkan juga dalam RUU bahwa tamu yang datang ke upacara pernikahan akan dilarang memberikan hadiah lebih dari Rs. 1.000.

Dalam kasus Perceraian, pihak Mempelai Pria harus mengembalikan semua harta bawaan dan mahar kepada mempelai wanita.

Undang-undang ini telah diberlakukan di seluruh Pakistan mulai dari KP, Gilgit Baltistan, Azad Kashmir, Balochistan, Punjab, dan Sindh. Pemerintah sekarang memastikan implementasi penuh dari undang-undang ini.

Langkah tersebut dipuji oleh warga Pakistan dan Muslim di seluruh dunia karena RUU tersebut akan memberikan kemudahan bagi pihak mempelai wanita dan membuat pernikahan lebih mudah bagi pihak keluarga. []

SUMBER: THE ISLAMIC INFORMATION

Tags: maharmas kawinpakistan
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masjidil Haram Kini Dilengkapi Robot Pintar Penyemprot Desinfektan

Next Post

Pertanyaan Malaikat di Dalam Kubur

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

gaza, palestina

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

18 Juni 2025
Los Angeles

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

10 Januari 2025
jepang

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

16 Desember 2024
DAUD KIM

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

14 Mei 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

“Allah Ciptakan Alam Semesta dalam 6 Masa,” Berapa Masa Itu?

Oleh Rika
10 Februari 2017
0
Foto: Oase Muslim

Sesungguhnya masa di situ merupakan interval waktu yang tidak bisa diukur.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Iman, Seperti Pohon yang Baik

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2024
0
takdir, bacaan Istighfar, Keutamaan Sabar dan Shalat, Doa Nabi Musa, Takdir, Ramadhan, doa ramadhan, Doa Ramadhan, Doa Setelah Tahajjud, Syafaat Nabi, Amalan yang Mendapatkan Doa Malaikat, Doa Tawakal,Iman, Pohon, Didoakan Keburukan oleh Orang Lain

Akar pohon ini teguh di dalam tanah, sementara cabangnya (bagian atasnya) ada di langit.

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.