• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 2 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Dunia

Pakistan Larang Tradisi ‘Harta Bawaan’

Oleh Eneng Susanti
3 tahun lalu
in Dunia
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
menjual mahar

Ilustrasi. Foto: Money Crashers

0
BAGIKAN

PAKISTAN–Pakistan mengeluarkan keputusan bersejarah. Negara tetangga India itu memutuskan larangan terkait harta bawaan. Harta bawaan adalah peralihan harta benda orang tua, hadiah atau uang pada perkawinan seorang putri (anak peempuan).

Konsep harta bawaan ini berlawanan dengan konsep mahar dalam Islam. Jika mahar merupakan sejumlah harta yang diberikan kepada mempelai wanita, sebaliknya harta bawaan adalah kekayaan yang dialihkan dari keluarga mempelai perempuan kepada mempelai laki-laki atau keluarganya.

Dengan keputusan larangan terkait harta bawaan tersebut, Pakistan menjadi negara muslim pertama di dunia yang mengeluarkan kebijakan tersebut.

Dalam perkembangan terakhir Menteri Agama Pakistan telah memutuskan untuk melarang tradisi harta bawaan di mana laki-laki (pengantin laki-laki) dan keluarganya meminta sejumlah harta kemudian mereka memajangnya.

ArtikelTerkait

Jepang Berencana Anggarkan Rp 376 T Demi Warga Mau Punya Anak

Erdogan Akan Dilantik pada 3 Juni

Terinspirasi Film Kartun Tom and Jerry, Bocah 4 Tahun Terjun dari Lantai 26, Ini yang Terjadi …

Lagi, untuk Kedua Kalinya, Ronaldo Nihil Gelar Tahun Ini

BACA JUGA: Muslim Pakistan Serukan Gerakan Global Lawan Islamofobia

Menurut undang-undang baru, harta bawaan yang diperbolehkan hanyalah pakaian (untuk pengantin wanita saja) dan sprei saja. Sebelum adanya undang-undang ini, mempelai pria dan keluarganya biasa meminta barang mewah seperti Furnitur, Mobil, Sofa Set, dll.

Undang-undang baru ini akan memberikan kelegaan bagi gadis dan keluarganya, dengan hanya memberikan pakaian sederhana dan sedikit sprei sesuai sunnah mulai dari sekarang.

Terakhir, Pemerintah Pakistan telah menerapkan undang-undang baru terkait mahar. Berdasarkan tagihan yang diajukan, jumlah maksimal yang akan diberikan kepada mempelai wanita sebagai Mahar menurut Syariah tidak lebih dari 4 Tola Gold.

BACA JUGA: Soroti Penistaan Islam di India, Menlu Pakistan Ajak Muslim Ambil Sikap

Disebutkan juga dalam RUU bahwa tamu yang datang ke upacara pernikahan akan dilarang memberikan hadiah lebih dari Rs. 1.000.

Dalam kasus Perceraian, pihak Mempelai Pria harus mengembalikan semua harta bawaan dan mahar kepada mempelai wanita.

Undang-undang ini telah diberlakukan di seluruh Pakistan mulai dari KP, Gilgit Baltistan, Azad Kashmir, Balochistan, Punjab, dan Sindh. Pemerintah sekarang memastikan implementasi penuh dari undang-undang ini.

Langkah tersebut dipuji oleh warga Pakistan dan Muslim di seluruh dunia karena RUU tersebut akan memberikan kemudahan bagi pihak mempelai wanita dan membuat pernikahan lebih mudah bagi pihak keluarga. []

SUMBER: THE ISLAMIC INFORMATION

Tags: maharmas kawinpakistan
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masjidil Haram Kini Dilengkapi Robot Pintar Penyemprot Desinfektan

Next Post

Pertanyaan Malaikat di Dalam Kubur

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

anak, jepang

Jepang Berencana Anggarkan Rp 376 T Demi Warga Mau Punya Anak

2 Juni 2023
Erdogan

Erdogan Akan Dilantik pada 3 Juni

1 Juni 2023
Foto: Mothership

Terinspirasi Film Kartun Tom and Jerry, Bocah 4 Tahun Terjun dari Lantai 26, Ini yang Terjadi …

31 Mei 2023
cristiano ronaldo

Lagi, untuk Kedua Kalinya, Ronaldo Nihil Gelar Tahun Ini

29 Mei 2023
Please login to join discussion

Terbaru

buya hamka terlena

Terlena, oleh Buya Hamka

Oleh Dini Koswarini
2 Juni 2023
0

Maka 1000 tahunpun tidak akan pernah cukup bagi orang orang yang terlena?

selingkuh, menikah

Kenapa Seorang Lelaki dan Perempuan Menikah?

Oleh Dini Koswarini
2 Juni 2023
0

Ya, kenapa seorang lelaki dan seorang wanita menikah?

Adab Membaca Al-Quran, Keutamaan Surat Al Kahfi, Surat Al Mulk, waqaf, Penghilang Stres dalam Islam, Tafsir Quran, Buya Hamka, Murajaah Al-Quran, Tips Mudah Menghafal Alquran, Cara Memuliakan Al-Quran, Adab Membaca Al-Quran, Khasiat Basmallah, Keutamaan Surat Al-Fath, Manfaat Membaca Surat Yasin, Kesulitan-kesulitan saat Menghafal Al-Quran, Keutamaan Membaca Al-Quran, Manfaat Baca Quran untuk Kesehatan, Langkah Memuliakan Al-Quran, Jumlah Ayat Alquran, Keutamaan Membaca Quran, Akhlaq Muslim terhadap Al Quran, Hukum Membacakan Al-Quran dengan Suara Merdu, Makna Kata Kami dalam Al-Quran, Ayat Terakhir Alquran, Sahabat Nabi Penghafal Al-Quran, Nabi

Inilah Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

Oleh Amang Dede
2 Juni 2023
0

Mad adalah suatu tanda baca dalam Al-Qur’an yang menentukan suatu kata atau kalimat dibaca panjang atau pendek.

Internet dan Pendidikan Islam, tingkat kesabaran, Media Digital, Digitalisasi Ummat,, Hukum Perempuan Bekerja Bersama Laki-laki, Amalan yang dapat Dilakukan saat Haid, niat, kuliah online, Cara Mempercantik Diri, Keistimewaan Wanita Berhijab

5 Keistimewaan Wanita Berhijab

Oleh Haura Nurbani
2 Juni 2023
0

Ada banyak keistimewaan wanita berhijab, insyaAllah. Berikut lima di antaranya. 

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat Lebih

10 Ayat Alquran tentang Ibadah Haji

Oleh Eneng Susanti
26 Juni 2022
0
layanan umroh, ayat alquran tentang ibadah haji, ihram jamaah haji

Berikut ayat Alquran tentang ibadah haji tersebut:

Lihat Lebih

Mahfud Sebut Tidak Ada Penjegalan Anies, Ini Respons Partai Demokrat

Oleh Yudi
2 Juni 2023
0
mahfud, ruu perampasan aset, kpk, polisi

Mahfud justru berpesan kepada poros koalisi pendukung Anies kompak supaya tidak dijegal oleh internalnya sendiri.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications