• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 25 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Murtad

by Yudi
6 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 2 mins read
A A
0
akibat perbuatan maksiat, shalat, jima', melaknat

Foto: Unsplash

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

MURTAD atau riddah, adalah meninggalkan Islam menuju kepada kekafiran. Bisa disebabkan oleh i’tiqad (keyakinan), atau ucapan, atau perbuatan.

Berikut ini, beberapa faidah penting berkaitan dengan hukum seorang yang murtad:

(1). Seorang yang baru sekedar berniat murtad, maka secara otomatis dia telah murtad seketika itu walaupun dia belum mengumumkan diri atau belum melakukan ritual agama lain yang dia inginkan.

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Karena terus menerusnya keislaman pada dirinya, merupakan syarat dia sebagai seorang muslim. Maka hendaknya kita berhati-hati.

BACA JUGA: Bagaimana Cara Taubat Orang Murtad?

(2). Di akhirat kelak, seorang yang murtad akan kekal di dalam Neraka selama-lamanya bersama dengan orang-orang kafir lainnya. Na’udzubillah min dzalik.

(3). Seorang yang murtad lalu kembali kepada Islam, maka dia wajib mengqadha salat yang pernah dia tinggalkan selama masa murtadnya.

Misal dia murtad selama satu tahun, maka dia wajib mengqadhanya sejumlah itu. Termasuk dalam hal ini puasa Ramadhannya.

(4). Seorang yang murtad lalu meninggal dalam kondisi tidak kembali kepada Islam, maka seluruh amalan yang pernah dia lakukan sebelumnya, seperti puasa, salat, zakat, dan yang lainnya, batal atau hangus. Maka semua itu akan dituntut di akhirat kelak.

(5). Apabila sebelum meninggal telah kembali kepada Islam, maka amalan yang pernah dilakukan sebelum masa murtadnya, hanya hangus dari sisi pahalanya, adapun dari sisi ibadah itu sebagai takalif syari’iyyah (beban syariat), maka tidak hangus.

Maka ketika masuk Islam kembali tidak wajib untuk mengqadhanya dan di akhirat kelak tidak ada tuntutan.

(6). Pernikahan orang yang murtad otomatis batal, baik sebelum dukhul (jima’) atau sesudahnya jika tidak kembali kepada Islam di masa iddah istrinya.

Adapun jika kembali kepada Islam di masa iddah, maka pernikahannya terus (masih sah). Namun di masa iddah tersebut, diharamkan untuk hubungan (jimak) dengan istrinya sampai ada kepastian kembali kepada Islam.

BACA JUGA: Apa yang Menyebabkan Seseorang Bisa Menjadi Murtad?

(7). Seorang yang murtad tidak sah menikah atau menikahkan, sembelihannya haram, tidak bisa mewariskan dan mewarisi harta, ketika meninggal hartanya menjadi fai, artinya kembali menjadi milik kaum muslimin.

Selain itu, jenazahnya haram untuk disalatkan, tidak wajib dimandikan, tidak wajib dikafani, tidak wajib dikubur, dan tidak boleh dikubur di pekuburan muslimin.

Demikian beberapa faidah penting berkaitan dengan seorang yang murtad dari kajian kitab “Sullamut Taufiq”. Semoga Allah meneguhkan kita sekalian di atas keislaman hingga akhir hayat kita. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: 500 muslimHukum MurtadmurtadMuslim Murtad
ADVERTISEMENT
Previous Post

Israel Berencana Tambah Permukiman Yahudi jadi 1 Juta Unit

Next Post

Berusia 20 Hari, Bayi Muslim Pasien Covid-19 Dikremasi di Srilanka

Yudi

Yudi

Related Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.