• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 4 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Apa yang Menyebabkan Seseorang Bisa Menjadi Murtad?

by Yudi
6 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 1 min read
A A
0
jin qarin

Ilustrasi: Unsplash

ADA empat aspek yang bisa menyebabkan seorang muslim dihukumi sebagai murtad, keluar dari Islam, yaitu:

Apa yang Menyebabkan Seseorang Bisa Menjadi Murtad? 1 penyebab seseorang murtad

1. Murtad karena i’tiqad, misal meyakini bahwa Allah ta’ala memiiki anak, atau meyakini bahwa alam semesta ini kekal dan ada dengan sendirinya.

BACA JUGA: Setan Bisikkan Keraguan agar Manusia Murtad

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

2. Murtad karena perkataan, misal menghina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau menuduh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sebagai seorang pezina, hal ini karena kesucian ‘Aisyah dinyatakan langsung dalam al-Qur’an.

3. Murtad karena perbuatan, misal menyembah berhala, matahari atau bulan.

BACA JUGA: Tiga Kelompok Murtad setelah Rasulullah Wafat

4. Murtad karena meninggalkan sesuatu, misal meninggalkan shalat. Jika dia menafikan kewajiban shalat, seluruh ulama sepakat bahwa ia telah murtad. Jika dia meninggalkan shalat karena malas, tapi masih meyakini kewajiban shalat, sebagian ulama seperti an-Nakha’i, al-Auza’i, dan ‘Abdullah ibn al-Mubarak tetap menghukuminya murtad.

Dan hukum murtad ini tidak berlaku bagi seorang muslim, kecuali ia telah baligh, berakal, dan punya kebebasan memilih (tidak dipaksa). []

Sumber: al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz 22, Hal. 180-187.

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: Hijrahmurtad
Previous Post

Musibah dan Muhasabah

Next Post

Mana yang Lebih Utama, Syukur atau Sabar?

Yudi

Yudi

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.