• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 12 Oktober 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

MUI Tanggapi Kasus Apollinaris Darmawan, Kakek yang Dibui Dua Kali karena Hina Islam

by Yudi
6 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Foto: Tangkapan layar Twitter @ApolDarmawan

Foto: Tangkapan layar Twitter @ApolDarmawan

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi kasus yang menjerat Apollinaris Darmawan. Kakek berusia 70 tahun asal Bandung ini menjadi tersangka UU ITE karena menghina agama Islam di media sosial. Sebelumnya, Apollinaris Darmawan juga pernah dipenjara atas kasus yang sama.

Sekjen MUI, Anwar Abas mengatakan, setiap orang yang menghina agama adalah orang yang tidak bisa menerima perbedaan, atau dengan kata lain sebagai kaum intoleran.

BACA JUGA: Pelaku Penistaan Agama Ditembak Mati di Ruang Sidang

“Setiap orang yang suka menghina orang dan agama orang lain tentu sudah pasti yang bersangkutan adalah orang yang tidak bisa menerima perbedaan. Dan setiap orang yang tidak mau menerima perbedaan jelas lah yang bersangkutan merupakan orang yang intoleran sebab yang namanya toleransi itu baru punya arti dan makna kalau yang bersangkutan bisa menerima perbedaan,” kata Anwar kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Anwar berbicara mengenai bahayanya orang yang mencela suatu agama. Dia meminta agar penghinaan agama di Indonesia segera dihentikan.

“Oleh karena itu kalau ada orang yang mencela orang lain apalagi mencela agama mereka maka hal demikian harus secepatnya bisa dihentikan agar ibarat api jangan setelah besar baru dipadamkan karena cost dan kerugian serta kerusakan yang akan ditimbulkannya tentu pasti akan sangat besar dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi,” ujarnya.

Selain mengajak masyarakat untuk menjunjung tinggi sikap saling hormat, Anwar juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak secepatnya jika ada kasus seperti itu untuk menghindari terjadinya kericuhan.

“Oleh karena itu kita menghimbau semua pihak agar bisa menegakkan dan menjunjung tinggi sikap saling hormat menghormati dan kalau ada pihak yang melanggarnya maka kita menghimbau aparat penegak hukum untuk bertindak secepatnya agar persatuan dan kesatuan diantara kita tetap utuh dan kuat dan tidak sampai luka dan terkoyak karena kalau sudah sempat luka dan terkoyak maka untuk mengobati dan merajutnya kembali jelas tidak mudah,” ungkap Anwar.

Apollinaris ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE atas unggahannya di media sosial. Konten unggahan itu diduga melakukan penghinaan terhadap agama Islam.

Apollinaris diamankan polisi pada Ahad (9/8/2020). Polisi mengungkap motif Apollinaris menghina agama Islam karena memiliki ideologi atau pandangan lain.

BACA JUGA: GNPF Ulama Nilai Pernyataan Sukmawati  Penistaan Islam Tingkat Tinggi

“Dari hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan punya ideologi atau pandangan yang lain. Itu yang dicurahkan yang bersangkutan melalui media sosial ataupun keterangan dibuat dalam sebuah video pendek,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (10/8/2020).

Sebelumnya Apollinaris pernah dibui dengan kasus yang sama. Kakek tersebut pernah berperkara atas laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, dan sudah divonis dengan hukuman 3 tahun penjara. Apollinaris bebas pada Maret 2020 karena program asimilasi.

“Sebelumnya bahwasannya yang bersangkutan sudah pernah dihukum dengan modus yang sama,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (11/8/2020). []

SUMBER: DETIK

Tags: Islampenista agama
ADVERTISEMENT
Previous Post

Klaim Sudah Lewati Semua Uji Coba, Rusia Registrasi Vaksin Virus Corona Pertama di Dunia

Next Post

Ridwan Kamil Daftarkan Diri Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19, Ini Alasannya

Yudi

Yudi

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.