• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 5 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

MUI Sesalkan Putusan MA yang Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg

by Rifki M Firdaus
5 tahun ago
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Foto: LOMBOKita

Foto: LOMBOKita

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA—Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi MUI sangat kecewa atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait eks koruptor boleh maju di Pemilihan Legislatif 2019.

Zainut Tauhid menjelaskan, PKPU tersebut oleh MA dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA: MA Perbolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Mantan Pimpinan KPK: Putusan Itu Tidak Responsif

Sebab, kata dia ada klausul dalam aturan KPU yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi. Dengan dibatalkannya PKPU tersebut otomatis partai politik dapat kembali mencalonkan mantan terpidana korupsi tersebut.

ArtikelTerkait

3 Partai Sepakat Satu Nama Cawapres Anies

PKS Akui Nama Cawapres Anies Mengerucut, Tapi…

Ini Kriteria PNS yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

Ganjar Kenang 10 Tahun Jadi Pendukung Jokowi di Depan Relawan

“Hal ini menunjukkan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia,” ujarnya kepada Islampos.com, Rabu (19/9/2018).

“Menurut hemat kami, upaya memerangi korupsi seharusnya dimulai dengan lahirnya “rasa krisis” yaitu kesadaran bahwa jika korupsi tidak diberantas maka keberlangsungan negara menjadi ancaman serius,” pungkasnya.

BACA JUGA: MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Begini Tanggapan KPK

Ia menambahkan, seharusnya pemerintah dan rakyat Indonesia serius dalam menanggulangi kasus korupsi, tidak boleh setengah-setengah. Baik dalam bentuk kebijakan maupun sikap dan tindakan.

“Dalam kebijakan misalnya, seharusnya hukuman untuk para koruptor itu harus dapat menciptakan efek jera, baik dari segi lama hukuman, ganti rugi finansial maupun tambahan hukuman lainnya,” tutur dia. []

REPORTER: RHIO

Tags: calegEks KoruptorMAMUIpemilu
[adinserter block="2"]
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pendaftaran CPNS Ditunda hingga 26 September

Next Post

Era E-Tilang, Polda Metro Wajibkan Pengendara Daftarkan Nomor Ponsel dan Email

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Related Posts

Anies

3 Partai Sepakat Satu Nama Cawapres Anies

5 Juni 2023
pks

PKS Akui Nama Cawapres Anies Mengerucut, Tapi…

5 Juni 2023
Poligami

Ini Kriteria PNS yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

4 Juni 2023
ganjar

Ganjar Kenang 10 Tahun Jadi Pendukung Jokowi di Depan Relawan

4 Juni 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Anies

3 Partai Sepakat Satu Nama Cawapres Anies

by Yudi
5 Juni 2023
0

Willy mengatakan nama bacawapres Anies merupakan hasil diskusi para pimpinan Parpol Koalisi Perubahan untuk persatuan.

pks

PKS Akui Nama Cawapres Anies Mengerucut, Tapi…

by Yudi
5 Juni 2023
0

Jubir PKS tersebut mengatakan bahwa salah satu di antara mereka masih dibicarakan oleh tim kecil koalisi dan pimpinan partai politik.

jin ifrit

Jin Ifrit yang Mendatangi Nabi

by Amang Dede
5 Juni 2023
0

Kemudian Nabi mengucapkan doa tersebut, akhirnya jn Ifrit pun memalingkan wajah dan obornya padam.

Poligami

Ini Kriteria PNS yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

by Amang Dede
4 Juni 2023
0

Pasal 5 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa tunjangan hari raya dan gajike-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan Anggota...

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.