• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 25 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

MUI Respons Fatwa Haram Manusia Silver

by Yudi
4 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Manusia silver difatwa haram oleh MUI Sumut. (CNN Indonesia/Daniela)

Manusia silver difatwa haram oleh MUI Sumut. (CNN Indonesia/Daniela)

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa Asrorun Niam Soleh menanggapi fatwa haram yang dikeluarkan MUI Sumatera Utara terkait manusia silver. MUI berpendapat, aktivitas menghalangi mobilitas orang hingga mencoret-coret tubuh yang tak pada tempatnya tergolong mengganggu ketertiban sosial.

“Hal-hal terkait aktivitas yang berdampak pada ketidaktertiban sosial, menghalangi jalan, menghalangi mobilitas orang, corat coret di tempat publik, corat coret tubuh tak pada tempatnya itu ganggu ketertiban,” kata Asrorun di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).

BACA JUGA: Peneliti Sebut Abad ke-17 Adalah Zaman Paling Mengerikan Bagi Manusia

Ia menegaskan masyarakat punya tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan. Kemudian juga memastikan situasi sosial kondusif. Baginya, aktivitas pada personal yang berdampak atau mengganggu publik juga perlu ditertibkan.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Prinsip muamalah boleh asal tak ganggu orang, atau mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Tapi kalau mengganggu aktivitas sosial menjadi terlarang hukumnya haram jadinya. Begitu analoginya,” kata dia.

Asrorun menjelaskan bahwa lahirnya fatwa merupakan jawaban atas masalah yang muncul. Jawaban itu sangat terkait kondisi faktual di mana masalah itu terjadi serta latar belakang yang melatarinya.

Karenanya, Ia mengatakan hukum manusia yang mengecat tubuhnya dengan cat warna silver untuk kepentingan pertunjukan atau atraksi akan berbeda dengan manusia silver yang mengganggu pengguna jalan.

“Tapi kalau dia menjalankan aktivitas untuk di jalanan kemudian secara umum yang kita kenal dia ganggu ketertiban, itu terlarang dimana pun. Makanya harus dilihat kondisi faktual,” kata dia.

BACA JUGA: 2 Golongan Manusia di Padang Mahsyar

“Ini problem sosial. Makanya bukan hanya sekadar fatwa, tapi Dinsos menyelesaikan masalah sosial itu,” tambahnya.

Dikutip dari laman resmi MUI Sumut, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Sumatera Utara memfatwakan bahwa perbuatan manusia silver haram karena bertentangan dengan syariat Islam.

MUI Sumut beralasan manusia silver diharamkan karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi. Kemudian telah menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri, menunjukkan aurat dan mengganggu ketertiban umum. []

SUMBER: CNN

Tags: fatwa harammanusia silverMUI
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keyakinan Nabi Muhammad Sebelum Diangkat Jadi Rasul

Next Post

3 Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi ﷺ

Yudi

Yudi

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.