• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 3 Oktober 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

MUI Respons Fatwa Haram Manusia Silver

Oleh Yudi
9 bulan lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Manusia silver difatwa haram oleh MUI Sumut. (CNN Indonesia/Daniela)

Manusia silver difatwa haram oleh MUI Sumut. (CNN Indonesia/Daniela)

0
BAGIKAN

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa Asrorun Niam Soleh menanggapi fatwa haram yang dikeluarkan MUI Sumatera Utara terkait manusia silver. MUI berpendapat, aktivitas menghalangi mobilitas orang hingga mencoret-coret tubuh yang tak pada tempatnya tergolong mengganggu ketertiban sosial.

“Hal-hal terkait aktivitas yang berdampak pada ketidaktertiban sosial, menghalangi jalan, menghalangi mobilitas orang, corat coret di tempat publik, corat coret tubuh tak pada tempatnya itu ganggu ketertiban,” kata Asrorun di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).

BACA JUGA: Peneliti Sebut Abad ke-17 Adalah Zaman Paling Mengerikan Bagi Manusia

Ia menegaskan masyarakat punya tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan. Kemudian juga memastikan situasi sosial kondusif. Baginya, aktivitas pada personal yang berdampak atau mengganggu publik juga perlu ditertibkan.

ArtikelTerkait

PKB Ungkap Survei Internal Suara Anies-Cak Imin di Jawa Timur

Megawati Akui Sampai Melongo soal Heboh Wacana Duet Prabowo-Ganjar

Jika KPK Sulit Usut Kasus Kementan, Mahfud Siap Turun Tangan

Gus Najih Putra Mbah Moen Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024

“Prinsip muamalah boleh asal tak ganggu orang, atau mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Tapi kalau mengganggu aktivitas sosial menjadi terlarang hukumnya haram jadinya. Begitu analoginya,” kata dia.

Asrorun menjelaskan bahwa lahirnya fatwa merupakan jawaban atas masalah yang muncul. Jawaban itu sangat terkait kondisi faktual di mana masalah itu terjadi serta latar belakang yang melatarinya.

Karenanya, Ia mengatakan hukum manusia yang mengecat tubuhnya dengan cat warna silver untuk kepentingan pertunjukan atau atraksi akan berbeda dengan manusia silver yang mengganggu pengguna jalan.

“Tapi kalau dia menjalankan aktivitas untuk di jalanan kemudian secara umum yang kita kenal dia ganggu ketertiban, itu terlarang dimana pun. Makanya harus dilihat kondisi faktual,” kata dia.

BACA JUGA: 2 Golongan Manusia di Padang Mahsyar

“Ini problem sosial. Makanya bukan hanya sekadar fatwa, tapi Dinsos menyelesaikan masalah sosial itu,” tambahnya.

Dikutip dari laman resmi MUI Sumut, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Sumatera Utara memfatwakan bahwa perbuatan manusia silver haram karena bertentangan dengan syariat Islam.

MUI Sumut beralasan manusia silver diharamkan karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi. Kemudian telah menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri, menunjukkan aurat dan mengganggu ketertiban umum. []

SUMBER: CNN

Tags: fatwa harammanusia silverMUI
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keyakinan Nabi Muhammad Sebelum Diangkat Jadi Rasul

Next Post

3 Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi ï·º

Yudi

Yudi

Terkait Posts

said aqil, anies, cak imin, PKB

PKB Ungkap Survei Internal Suara Anies-Cak Imin di Jawa Timur

2 Oktober 2023
Megawati, pdip, hasto

Megawati Akui Sampai Melongo soal Heboh Wacana Duet Prabowo-Ganjar

2 Oktober 2023
mahfud, ruu perampasan aset, kpk, polisi, pemilu, MK

Jika KPK Sulit Usut Kasus Kementan, Mahfud Siap Turun Tangan

2 Oktober 2023
anies

Gus Najih Putra Mbah Moen Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024

2 Oktober 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Syarat Poligami, Salman Al-Farisi, Suami Istri di Bulan Ramadhan, Hikmah di Balik Perintah Poligami,Cara Hadapi Pasangan Selingkuh, Tipe Jodoh, Cara Taubat dari Zina, Hukum Pacaran dalam Islam, Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, Macam talak, pacaran, Zina

Suami Lakukan Zina dengan Wanita Lain, Istri Harus Bagaimana?

Oleh Saad Saefullah
2 Oktober 2023
0

Seorang istri mengetahui bahwa suaminya melakukan zina. Apa yang harus dilakukan?

Hewan Kurban, Mengembala

Mengembala, Training Center Kenabian

Oleh Saad Saefullah
2 Oktober 2023
0

Nabi Musa menghilangkan jejaknya dengan mengembalakan kambing di negri Madyan. Takdir Nabi dan Rasul memang harus sebagai menggembala.

said aqil, anies, cak imin, PKB

PKB Ungkap Survei Internal Suara Anies-Cak Imin di Jawa Timur

Oleh Yudi
2 Oktober 2023
0

"Hasil survei internal kita malah sebaliknya, pasangan Amin (Anies-Cak Imin) unggul dari calon lain," kata Ketua DPP PKB Daniel Johan,...

Megawati, pdip, hasto

Megawati Akui Sampai Melongo soal Heboh Wacana Duet Prabowo-Ganjar

Oleh Yudi
2 Oktober 2023
0

Habiburokhman menilai Megawati menegaskan bahwa kedua belah pihak menghargai pilihan masing-masing terkait pencapresan berikut pasangannya.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.