• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 11 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
vaksin booster halal

Ilustrasi. Foto: Freepik

0
BAGIKAN

JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac yang diproduksi Sinovac Lifescience China dan diajukan Biofarma, hukumnya suci dan halal. Akan tetapi, soal kebolehan dan ketayiban vaksinasinya, dikembalikan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Keputusan tersebut diambil melalui sidang tertutup Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Hasil sidang dibacakan secara langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh didampingi Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF, dan Direktur LPPOM MUI, Ir Muti Arintawati, MSi.

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Jumat (08/01/21) di Hotel Sultan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI.

BACA JUGA: Ini 6 Jenis Vaksin Covid-19 yang Resmi Digunakan di Indonesia

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Sidang Komisi Fatwa MUI dilakukan setelah mendengarkan laporan dari dua orang auditor yang telah melakukan audit langsung ke tempat pembuatan vaksin Sinovac di China.

Dua auditor yang terbang ke China itu merupakan perwakilan dari LPPOM MUI yang kualifikasinya seorang saintis dan perwakilan dari Komisi Fatwa seorang yang ahli di bidang hukum Islam.

Menurut KH Asrorun Niam, meskipun sudah halal dan suci, fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi, terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final ketayibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” ujar KH. Asrorun Niam.

Dikutip dari Republika, Jumat (8/1/2021), Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahudin Al-Aiyubi, menjelaskan, selama ini di komisi fatwa sudah ada aturan baku (manhaj) yang digunakan dalam penetapan produk halal.

Dia menjelaskan, dalam penetapan kehalalan produk obat atau vaksin, biasanya sangat tergantung pada kandungan media yang digunakan memproduksi obat atau vaksin tersebut. Kandungan media tersebut bisa berasal dari bahan yang najis dan ada yang tidak. Yang berbahan najis juga ada yang berbahan turunan babi dan bahan najis lainnya.

BACA JUGA: Vaksin Covid-19, Pfizer Temuan Ilmuwan Muslim Dinyatakan Halal oleh Ulama Inggris

Menurut dia, standar yang diterapkan komisi fatwa MUI selama ini, jika kandungan media berasal dari najis babi atau turunannya maka terkena kaidah intifa’ (pemanfaatan bahan dari babi) dan itu merupakan larangan dan menyebabkan produk tersebut dinyatakan tidak halal, meskipun di dalam produk akhir vaksin tersebut tidak terdeteksi kandungan bahan dari babi tersebut.

“Sekalipun setelah melalui proses purifikasi dinyatakan zero percent, tetap tidak diperbolehkan dan hasil akhirnya tetap dihukumi najis hukmi. Pendapat ini mengacu pada pendapat mayoritas ulama,” ujar KH Sholahudin Al-Aiyubi.

Sedangkan, jika media produksi menggunakan bahan najis selain babi, seperti bangkai kera atau benda najis lainnya maka terkena kaidah ikhtilath (atau percampuran).

Berbeda dengan kaidah intifa’, produk yang masuk dalam kategori ikhtilath bisa divonis hukumnya setelah melalui proses pencucian secara syari dan sains. “Nah, berdasarkan kajian syari dan sains, vaksin Sinovac produksi China tidak mengandung unsur babi,” ujar dia. []

SUMBER: MUI | REPUBLIKA

Tags: covid-19HalalMUISinovacvaksin
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jumlah Bulu di Ekor Keledai Saya Sama dengan Jumlah Rambut di Janggut Saudara

Next Post

Seekor Unta Bisa Bicara, Ini Amalan Pemiliknya

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

25 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Tempat Kerja

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Cara Pengembangan Diri, Zakat Online, Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari, keutamaan syukur, Cara Jaga Hati yang Sehat, Syarat Bekerja dalam Islam, Tempat Kerja

Apa saja hal-hal yang tampaknya sepele, tapi sebenarnya berdampak besar jika dilakukan di tempat kerja?

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0
Keluhan

Jangan jadikan keluhan sebagai bahasa utama dalam hidupmu.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.