• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 26 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

MUI Dorong RUU Pesantren Segera Disahkan

by Eneng Susanti
7 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
MUI. Foto: Rhio/Islampos

MUI. Foto: Rhio/Islampos

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar rancangan Undang-Undang tentang Pesantren segera disahkan. MUI beralasan, RUU Pesantren akan memberi pengakuan setara dan keadilan terhadap lembaga pendidikan pesantren sehingga menjadi satu kesatuan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Wakil Ketua Umum, Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan selama ini pendidikan di pondok pesantren seolah terpisah dari Sisdiknas. Imbasnya, perlakuan negara ke pesantren tidak sama dengan lembaga pendidikan lain.

BACA JUGA: MUI DKI Jakarta Siap Gelar JIFEST, Ini Targetnya

“Baik dari aspek pengembangan kurikulum, tenaga guru dan kependidikan, ijazah kelulusannya maupun aspek anggaran negara baik melalui APBN maupun APBD,” ujarnya, Ahad (22/9/2019).

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama tahun 2015/2016 mencatat pondok pesantren berjumlah 28.984 dengan 4.290.626 santri.

Angka itu, menurut Zainut, jumlah yang besar dan harus mendapat perhatian dan perlindungan serius dari Pemerintah. Terlebih pondok pesantren itu hampir semuanya dikelola secara mandiri oleh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, baik Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam (PERSIS), Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Dewan Dakwah Islamiyah dan yang lainnya.

Selain itu, ia menyampaikan sejarah mencatat pesantren memiliki peran besar dalam merebut kemerdekaan Indonesia dan mengawal serta mempertahankan NKRI.

Menurut dia, tidak tepat jika negara menjadikan lembaga pesantren sebagai anak tiri. “Diskriminasi terhadap pesantren harus segera diakhiri dengan memberikan payung hukum dalam bentuk undang-undang.”

BACA JUGA: MUI Akan Fasilitasi Pelajar Irak Belajar di Indonesia

Dirinya berharap agar UU tentang Pesantren bisa memperkuat fungsi pesantren baik sebagai fungsi pendidikan, fungsi dakwah maupun fungsi pemberdayaan ekonomi umat. Selain itu, UU Pesantren harus tetap mempertahankan ciri khas pesantren dan kemandirian pesantren. “Hal ini untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki ciri khas menanamkan nilai-nilai keimanan, cinta tanah air, dan menjunjung kebhinnekaan Indonesia,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyetujui RUU Pesantren di tingkat satu atau pembahasan di Komisi Agama. Seluruh komisi dan pemerintah telah menyatakan setuju. []

Tags: MUIreportaseRUU Pesantren
ADVERTISEMENT
Previous Post

Abdurrahman bin Auf “Iri” kepada Sahabat yang telah Wafat

Next Post

Buang-buang Waktu hanya akan Menambah Beban

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.