• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 20 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

MUI DKI Keluarkan Fatwa Boleh Shalat Jumat Dilakukan 2 Gelombang saat Pandemi Corona

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
khutbah

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menerbitkan fatwa bahwa shalat Jumat dua gelombang diperbolehkan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

Fatwa MUI DKI itu bernomor 05 Tahun 2020 tentang hukum dan panduan shalat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi COVID-19. Fatwa dikeluarkan setelah membaca surat dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta nomor 469/-0.856 perihal permohonan panduan pelaksanaan peribadatan dan kegiatan keagamaan.

Fatwa ini ditetapkan pada Selasa (2/6/2020). Surat ketetapan diteken Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Zulfa Mustofa, Sekretaris MUI DKI Fuad Thohari, Sekretaris Umum MUI DKI Yusuf Aman dan Ketua Umum MUI DKI Munahar Muchtar.

BACA JUGA: Khutbah Jumat Amalan Setelah Ramadhan

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Dalam pembuatan fatwa tersebut, MUI DKI menimbang sejumlah hal. Salah satu di antaranya terkait kebijakan protokol kesehatan yang menyebabkan masjid-masjid di Jakarta tidak akan mampu menampung seluruh jemaah shalat Jumat.

1. Virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab COVID-19 di DKI Jakarta menjadi ancaman serius bagi kehidupan warganya;
2. Belum ditemukan obat dan vaksin yang benar-benar efektif mengobati COVID-19;
3. Kebijakan Pengendalian Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang dipatuhi warga berhasil mengendalikan dan menurunkan penyebaran COVID-19;
4. Rencana kebijakan tatanan kehidupan baru (New Normal Life) dari Pemerintah dengan mengeluarkan aturan terkait tata cara ibadah di masjid, musholla, majelis taklim dan lainnya dengan syarat memenuhi protokol kesehatan COVID-19.
5. Kebijakan protokol kesehatan akan berakibat masjid-masjid di DKI Jakarta tidak mampu menampung keseluruhan jamaah shalat Jumat;
6. Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta memandang perlu menetapkan Fatwa Hukum dan Pedoman tentang Hukum dan Panduan Shalat Jum’at Lebih dari Satu Kali Pada Saat Pandemi COVID-19.

Atas hal itu, MUI DKI menetapkan bahwa shalat Jumat dalam dua gelombang boleh dilakukan dalam satu masjid. Jika hal itu tidak bisa dilaksanakan, shalat Jumat diganti dengan shalat Zuhur.

Berikut isi ketetapan fatwa MUI DKI:

Pertama : Ketentuan Umum
1. Bahwa yang dimaksud dengan ta’addud al-jumuah adalah pelaksanaan shalat Jumat lebih dari satu kali, baik dilakukan dalam satu masjid atau banyak masjid;
2. Bahwa yang dimaksud tempat selain masjid adalah tempat yang dianggap layak untuk menyelenggarakan shalat jumat seperti mushalla, aula, lapangan, dan tempat lain.

Kedua : Ketentuan Hukum
1. Menyelenggarakan shalat Jum’at tidak dilakukan di masjid jami’, misalnya di mushalla, aula atau tempat lain yang suci dan layak, hukumnya boleh dan sah, dengan ketentuan:
a. Dilaksanakan di waktu dzuhur
b. Didahului dua (2) khutbah jum’at yang memenuhi ketentuan
c. Jumlah jama’ah shalat Jumat minimal 40 orang laki-laki dewasa

2. Menyelenggarakan shalat Jumat dalam situasi pandemi covid-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40% jama’ah yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jama’ah, maka shalat jum’at boleh dilakukan dengan ketentuan:
a. Ta’addud al-jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan;
b. Shalat jum’at boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda;
c. Apabila klausul a tidak bisa dilakukan, maka pelaksanaan shalat jum’at pindah menerapkan klausul b;
d. Apabila klausul a dan b tidak bisa dilaksanakan, maka shalat jum’at diganti dengan shalat dzuhur

Fatwa MUI DKI tersebut berbeda dengan fatwa MUI Pusat pada 2000. Namun perlu dicatat, fatwa MUI Pusat itu diterbitkan untuk menjawab persoalan terkait sejumlah industri yang sistem operasionalnya nonstop 24 jam. Berikut ini pertimbangan MUI dalam pembuatan fatwa tersebut:

1. Bahwa terdapat sejumlah industri yang sistem operasionalnya bersifat nonstop 24 jam, tanpa henti, serta harus ditangani secara langsung dan terus menerus; dan jika operasionalnya dihentikan beberapa saat saja, atau tidak ditangani (ditunggu) secara langsung, mesin industri menjadi rusak yang pada akhirnya timbul kerugian besar dan para pekerja kehilangan pekerjaan yang menjadi sumber ma’isyahnya;

BACA JUGA: Bagaimana Cara Menebus Dosa karena Tinggalkan Shalat Jumat?

2. Bahwa dengan sifat industri seperti itu, muslim yang bekerja di industri tersebut tidak dapat melaksanakan shalat Jum’at kecuali jika dilakukan dengan dua gelombang, sehingga mereka bertanya-tanya tentang status hukumnya;
3. Bahwa oleh karena itu, MUI dipandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang hukum dimaksud

Atas hal itu, MUI menetapkan bahwa shalat Jumat dua gelombang itu hukumnya tidak sah. Berikut ini isi lengkap ketetapan MUI mengenai fatwa terkait pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang:

1. Pelaksanaan shalat Jum’at dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat ‘uzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum).
2. Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan shalat Jum’at disebabkan suatu ‘uzur syar’i hanya diwajibkan melaksanakan shalat Zuhur.
3. Menghimbau kepada semua pimpinan perusahaan/industri agar sedapat mungkin mengupayakan setiap pekerjanya yang muslim dapat menunaikan shalat Jum’at sebagaimana mestinya.
4. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. []

SUMBER: DETIK

Tags: FatwaShalat Jumat
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hamil Anak Kelima, Zaskia Adya Mecca Ungkap soal Corona dan Nasehat Teuku Wisnu

Next Post

Cara Nabi Sulaiman Ungkap Siapa Pencuri Angsa Milik Tetangganya

Yudi

Yudi

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Adab Di Dalam Rumah

Oleh Aldi Rahadian
18 September 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

RUMAH bagi Rasullullah tidak sekadar untuk melindungi diri dari bahaya panas, dingin, hujan dan angin serta menjaga dari binatang piaraan...

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

"Jika seseorang bekerja dengan pekerjaan yang membuat bajunya selalu kotor, maka itu bukanlah halangan untuk shalat selama tidak terkena najis."

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.