• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Rabu, 3 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Minta Cerai karena Masalah Ekonomi, Bagaimana?

Redaktur Rifki M Firdaus
4 tahun ago
in Konsultasi
Reading Time: 2min read
0
cinta

Foto: HD Wallpaper Fix

 

BERBICARA masalah duniawi memang tidak ada habisnya. Apalagi hal yang menyangkut dengan masalah keuangan. Bukan hanya suatu kelompok yang berselisih mempermasalahkan harta, bahkan dalam keluarga pun demikian. Ketika keuangan keluarga tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, tak sedikit pasangan suami istri yang memutuskan untuk berpisah. Dikira bakal lebih baik kali ya?

Biasanya yang meminta cerai itu pihak istri. Nah, untuk itu, ketahuilah, apabila suami mengalami kesulitan dalam masalah keuangan atau kesulitan setelah kelapangan, namun ia masih bisa memenuhi kebutuhan primer istri seperti makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal, maka ia tidak berhak untuk meminta cerai dan berpisah dengannya.

Hal itu berdasarkan firman Allah SWT, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan,” (QS. Ath-Thalaq: 7).

Di antara bentuk pergaulan yang baik ialah seorang istri tetap mendampingi suami. Terutama bila suami sedang menghadapi ujian atau tertimpa suatu musibah. Bukan malah menghidar dengan meminta cerai.

Ketahuilah, seorang istri yang tidak sanggup hidup bersama suami kecuali dalam keadaan lapang saja merupakan bukti atas buruknya pergaulannya. Juga sebagai bukti atas ketidakpahaman dan ketidaktahuannya tentang hubungan rumah tangga yang dibangun di atas cinta dan kasih sayang.

Hanya saja, ketika suami mengalami kesulitan dan tidak bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan rumah tangga seperti makanan pokok, pakaian dan kebutuhan-kebutuhan yang harus lainnya maka ia boleh berpisah dengannya. Baik itu dengan talak maupun faskh (pembatalan akad nikah).

Hal itu berdasarkan firman Allah SWT, “Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik,” (QS. Al-Baqarah: 229).

Abu Hurairah RA meriwayatkan, “Jika seorang suami kesulitan memberi nafkah sang istri maka keduanya boleh diceraikan,” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Ibnul Mundzir berkata, “Diriwayatkan bahwa Umar pernah menulis surat kepada para komandan perang agar mereka memberi nafkah atau menceraikan (istri). Seorang suami diwajibkan untuk rujuk dengan cara yang makruf. Apabila ia hendak rujuk dengan istrinya, pada saat bersamaan ia kesulitan memenuhi kebutuhan (hidup) sehingga dapat menimbulkan bahaya, maka ia diharamkan untuk rujuk dengan istrinya.”

Allah SWT berfirman, “Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka,” (QS. Al-Baqarah: 231). []

Referensi: 150 Problem Rumah Tangga yang Sering Terjadi/Karya: Nabil Mahmud/Penerbit: Aqwam

Tags: CeraiekonomiGugat CeraiIstrimasalahMintaPisahProblemrumah tanggasuamiUang
Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Related Posts

Khadijah, Terpandang, Memilih Nabi dan Mengiringinya hingga Akhir Hayatnya

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Apakah Iblis Memiliki Istri?

Seperti Apa Ciri Orang Depresi dan Terkena Gangguan Jin?

6 Februari 2021
Perut Saya Buncit, Bagaimana Mengatasinya?

Perut Saya Buncit, Bagaimana Mengatasinya?

10 Desember 2020

Ustadz, Apa Hukumnya Shalat Berjamaah untuk Wanita?

10 Desember 2020
Buka Lagi
Selanjutnya
Terompet Sangkakala Sudah di Mulut Malaikat Israfil?

Terompet Sangkakala Sudah di Mulut Malaikat Israfil?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Cara Mengatasi Perasaan Was-was saat Wudhu atau Bersuci
Tanya Jawab

Cara Mengatasi Perasaan Was-was saat Wudhu atau Bersuci

Redaktur Yudi
19 menit ago
Hukum Isbal
Kolom

Hukum Isbal

Redaktur Yudi
49 menit ago
UEA Segera Dirikan Kedubes di Tel Aviv
Palestina

Pertama Kalinya, Dubes UEA Berkunjung ke IsraelPertama Kalinya, Dubes UEA Berkunjung ke Israel

Redaktur Sodikin
1 jam ago
5 Penyakit Musim Hujan yang Mudah Menyerang Anak
Kesehatan

5 Penyakit Musim Hujan yang Mudah Menyerang Anak

Redaktur Dini Koswarini
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add